2 Mei 2024
68 / 100

Dimensi.id-Kasus kekerasan seksual pada anak kembali terjadi bahkan semakin parah. Kali ini menimpa gadis 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga diperkosa oleh 11 pria. Kondisi kesehatan korban kian memburuk lantaran alat reproduksinya mengalami infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat, (BBC News Indonesia, 31/5/2023).

Miris, tapi itulah kenyataannya yang terjadi dalam negeri saat ini. Kasus demi kasus tanpa henti, dan banyak menimpa pada manusia lemah seperti perempuan dan anak-anak. Hal ini, disebabkan karena negara mengadopsi sistem kufur buatan manusia (kapitalis). Dimana, aturan hukum yang dipakai adalah kemanfaatan pribadi, tidak peduli apakah perbuatannya itu dapat merugikan orang lain atau sebaliknya.

Tentu, akan ada banyak kekeliruan dalam aturan. Hingga, kasus seperti ini selalu terulang dan semakin merajalela. Diantaranya hukum yang diterapkan di negeri ini, tak berefek jera, terutama bagi para pelaku perusak dan kezaliman terkadang hanya dihukum beberapa tahun saja, atau bahkan beberapa bulan.

Baca Juga : Waspada! Wisata Halal Berpotensi Bahaya

Apalagi terhadap pelaku kejahatan yang mampu membeli hukum, untuk tidak dihukum berat. Anehnya di negeri ini, hukum bisa dibeli, dan hal ini jelas akan memicu pelaku untuk terus melakukan aksi kejahatannya.

Selain itu, media-media yang tidak terkontrol dan bebas memberikan contoh buruk, yang dengan mudahnya untuk diakses, baik itu tindakan kekerasan, asusila, pelecehan, dll. Dengan begitu bagi mereka yang dihatinya ada penyakit, dengan melihat secara terus-menerus dalam dunia maya tidak dipungkiri juga akan mempraktikkannya di dunia nyata. Sehingga, korban terus berjatuhan.

Juga, dalam sistem pendidikan sekuler saat ini, yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga, akidah terhadap anak-anak didik tidak ditanamkan secara utuh. Akibatnya akan melahirkan generasi cerdas namun tidak berakhlak, yang akhirnya akan banyak melakukan tindakan yang melanggar hukum syariat, tanpa mempedulikan halal, haram, atau merusak masa depan orang lain. Karena yang terpenting bagi dirinya adalah kepuasan pribadi semata.

Hukum kufur buatan manusia, jelas berbeda dengan hukum Islam dan aturan-aturannya. Islam memiliki mekanisme yang jitu dalam memberantas kasus-kasus seperti ini. Baik dari segi pengobatan apalagi dalam pencegahannya. Hukum yang diterapkan dalam Islam berefek jera. Sehingga, bagi pelaku kejahatan akan berpikir ulang untuk melakukan tindak kriminal. Juga, dalam Islam jelas akan menutup rapat-rapat media yang dapat memberikan contoh keburukan.

Termasuk, pendidikan yang diajarkan dalam Islam akan menanamkan akidah, akhlak mulia secara utuh. Jelas akan melahirkan generasi taat syariat. Tunggu apa lagi, saatnya mengubah aturan kufur yang dibuat oleh manusia menjadi aturan yang dibuat pencipta. Karena, hanya aturan Islamlah yang mampu mengatasi segala problema kehidupan, termasuk masalah pelecehan seksual terhadap anak, Insya Allah.[]

Penulis : Mariyam Sundari (Praktisi Komunikasi Penyiaran)

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.