4 Mei 2024

Penulis : Nuri Ratna Sari Siahaan (Mahasiswa UINSU)

Dimensi.id-Belum lagi hilang berita di telinga masyarakat persoalan virus corona, kini malah datang masalah baru yang membuat masyarakat dibuatnya pusing tujuh keliling. Di masa pandemi, perekonomian masyarakat yang kian hari kian menurun, membuat mereka terdesak akan kebutuhan sehari-hari yang mau tak mau harus terpenuhi. Tagihan kehidupan yang semakin meninggi membuat masyarakat mengeluh, ditambah lagi persoalan yang tanpanya sulit untuk beraktivitas yaitu listrik. Listrik merupakan kebutuhan yang sangat penting.

Masyarakat mengeluhkan kenaikan tagihan listrik hingga mencapai 4x lipat dan ada dugaan bahwa adanya kenaikan diam-diam dari PLN. PLN mengelak telah menaikkan tagihan listrik selama masa pandemi ini dan PLN menuturkan kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemi yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka menjelaskan bahwa membengkaknya tagihan listrik untuk April 2020 disebabkan oleh perusahaan mekanisme perhitungan tagihan listrik. Alasan lainnya yaitu karena naiknya konsumsi listrik selama penerapan kerja dari rumah (WFH). Pada bulan Juni lebih dari 20% sejak Mei pelanggan mengalami lonjakan tagihan, akibat penagihan menggunakan rata-rata 3 bulan terkahir, akan dibayar sebesar 40%. Sedangkan sisanya sebesar 60 % akan dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Lalu di mana janji pemerintah akan menggratiskan listrik selama masa pandemi ini? Rakyat kini menunggu belas kasih pemerintah agar pemerintah perduli akan penderitaan rakyat terlebih lagi masa sulit saat ini yaitu dengan adanya musibah virus. PLN menuturkan kenaikan bukan disebabkan oleh tarif naik, namun disebabkan ada selisih dan kenaikan konsumsi listrik saat work from home (WFH) atau kerja dari rumah. Padahal masyarakat mengaku bahwa sudah menghemat penggunaan listrik, dan pemakaiannya sama seperti bulan sebelumnya. Masyarakat kerja, sekolah, dari rumah juga karena ingin memutuskan mata rantai penyebaran virus, lantas mengapa itu adalah salah satu titik berat adanya kenaikan tarif?

Sejatinya urusan sandang, pangan serta papan masyarakat itu adalah kewajiban pemerintah dalam memenuhinya, bukan malah rakyatnya disuruh mikir sendiri bagiamana menyelasaikannya tanpa memberi solusi tuntas. Ini adalah salah bukti bahwa pemerintah tidak perduli pada urusan rakyatnya, dan pemerintah abai pada kebutuhan-kebutuhan rakyatnya. Namun keluhan hanyalah keluhan yang tak akan digubris oleh pemerintah. Made menjelaskan, PLN sempat menerapkan mekanisme perhitungan tagihan listrik berdasarkan rata-rata konsumsi listrik pelanggan selama tiga bulan terakhir, yakni Desember, Januari, dan Februari.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara (Sumut) menjamin adanya pemberian untuk keringanan dalam pembayaran tagihan listrik. Hal ini disampaikan oleh Manajer Strategi Pemasaran PLN Sumut, Hasiholan Purba di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (9/4). Keringan tersebut sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 900 VA dan gratis untuk pelanggan dengan daya 450 VA selama 3 bulan. Seharusnya bukan hanya 3 bulan, tapi untuk berlaku seterusnya karena masyarakat berhak memiliki nya secara gratis dan cuma-cuma.

Listrik yang seharusnya diperoleh dengan gratis oleh setiap lapisan masyarakat baik kaya maupun miskin, di desa pedalaman maupun yang di kota. Karena sesungguhnya itu adalah kewajiban negara dalam membiayai kebutuhan masyarakat. Kekayaan Indonesia begitu melimpah, sumber daya alam nan kaya raya, jika dikelola dengan baik, dan tidak membolehkan asing dan aseng mencampuri pastinya Inodonesia adalah salah negara maju dan menghasilkan kekayaan alam yang melimpah. Tak ada lagi kata impor, dan hutang serta tak ada lagi investasi pada asing yang akan merugikan Indonesia sendiri.

Dibalik ini semua ternyata ada liberalisasi kelistrikan yang sudah di mulai sejak UU Ketenaglistrikan No. 20 tahun 2002 disahkan. UU ini mengatur soal unbundling vertikal, yaitu yang memisahkan proses bisnis PLN menjadi beberapa usaha, yaitu pembangkit tenaga listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan penjualan tenaga listrik. Jadi, dengan adanya unbundling inilah akan menciptakan dan bermuara pada liberalisasi listrik, karena UU ini juga mengatur pembukaan ruang luas bagi pelibatan swasta. Inilah tabiat pada sistem kapitalisme yaitu berasaskan manfaat serta meraup untung sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan rakyat akan menderita atau tidak. Rakyat selalu ditindas, karena selalu memikirkan untung dan rugi rakyat menjadi korban akan kekejaman sistem ini. Ke mana rakyat akan mengadu? Negara pun abai pada urusan rakyat, negara yang lebih berpihak apada swasta, asing, dan aseng serta hanya memikirkan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

Lagi-lagi, pemerintah yang diwakilkan oleh PT PLN sebagai bagian dari BUMN yang seharusnya bertanggung jawab atas penyediaan listrik di Indonesia hanya bertindak sabagai regulator saja tanpa mampu memutuskan apapun. Adanya UU ketenagalistrikan pun tak menjadi jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh listrik dengan mudah dan murah. Lagi-lagi siapa yang diuntungkan? Rakyat menderita, para kapital yang meraup keuntungan. Negara seharusnya memiliki tanggung jawab penuh dalam memenuhi segala kepentingan rakyatnya, tidak lagi memikirkan untung-rugi dalam mengurusi rakyat.

Hanya Islam lah yang mempunyai solusi atas segala permasalahan, terutama dalam menangani perihal listrik. Listrik adalah kepemilikan umum, tidak boleh dikuasi sevara privasi dan seenaknya menaikkan tarif listrik dikarenakan bekerjasama dengan swasta dan kapital. Sejatinya dalam Islam, masyarakat mempunyai hak penuh untuk memiliki listrik yang diperoleh dengan cara gratis dan mudah, tak perlu membayar.

Indonesia kaya akan sumber daya alamnya, gas bumi, migas, batu bara nya terbesar di dunia, rasanya itu cukup untuk memenuhi segala keperluan rakyat. Dalam Islam, segala kebutuhan akan diperoleh dengan gratis dan mudah, pengelolaan sumber daya alam yang digunakan untuk memenuhi kepentingan rakyat, dan diolah oleh negara tidak diperkenankan asing, aseng menguasai secara privasi seperti yang saat ini terjadi. Sebagimana dengan Sabda Rasulullah, “Kaum Muslim berserikat dalam 3 hal, padang rumput, air, dan api (energi).” (HR. Ahmad).

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.