4 Mei 2024

Penulis : Dedah Kuslinah (Muslimah Ideologis Khatulistiwa)

Dimensi.id-Potongan gaji bagi pekerja siap-siap bertambah. Selain BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian bersulih nama menjadi BP Jamsostek, dan JHT. Kini ada iuran tabungan perumahan rakyat (tapera), sifatnya wajib bagi seluruh pekerja yang penghasilannya minimal setara upah minimum. Demikian sepotong tulisan yang sempat terbaca di tajuk berita sebuah media online.

April mop telah lewat, namun kejutan demi kejutan silih berganti. Untung tak berpenyakit jantung, sehingga jantung tetap aman di tempatnya. Belum lama berselang kita dikagetkan rileksasi PSBB dan new normal life ditengah pandemi masih bergejolak. Tagihan PLN yang meroket, konon katanya berdasarkan hasil penelitian para petinggi negeri bukan karena tarifnya yang naik, cuma tagihannya yang naik. ‘Camanelah nih’ padahal pemakaian normal, seperti bulan-bulan sebelumnya. Bukankah besarnya pembayaran berbanding lurus dengan pemakaian  dikalikan harga satuan. Kalau harga tidak naik, pemakaian tidak bertambah, kenapa pembayaran bertambah? Wallahu’alam. Kemudian pembatalan jamaah haji yang tergesa-gesa, menyisakan kegelisahan dan kesedihan dimasyarakat. Dan impor sayur beserta buah yang menohok bagi penduduk negeri agraris, yang mencapai 34 T/ tahun.

Menyempurnakan penderitaan rakyat, bertambah satu beban dengan diwajibkannya tapera (tabungan perumahan rakyat) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020. Dalam penjelasannya, tapera adalah kegiatan menghimpun dana masyarakat untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Benefitnya, peserta bisa diusulkan menjadi peserta prioritas untuk mendapatkan skema pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau. Syaratnya menjadi peserta selama satu tahun. Pelaksanaan Tapera dilakukan bertahap mulai 2020, tahap pertama ini berlaku untuk Pegawai Negeri,TNI dan polisi.

Tapera menambah daftar iuran bersama yang ditanggung perusahaan dan pekerja. Pastinya akan menambah beban rakyat. Mirip BPJS, iuran, gotong-royong , yang pada akhirnya pemalakan illegal again, karena dipayungi Peraturan Pemerintah.

Ketetapan PP Tapera makin menegaskan ketidakberpihakan pemerintah pada rakyat. Beginilah jika atuaran dibuat sesuai kebutuhan dan kepentingan. Atas nama kesejahteraan rakyat justru menyengsarakan rakyat.

Rizal Ramli mengkritisi program Tapera yang diluncurkan Presiden Joko Widodo ini. Pasalnya, saat ini rakyat tengah mengalami kesulitan perekonomian ditengah krisis covid-19. Belum lagi adanya kenaikan harga sejumlah kebutuhan masyarakat.(3/6).

Pengamat kebijakan public dari Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah mengatakan, untuk ASN tabungan perumahan itu sudah lama ada. Namun sebagai seorang ASN, dia sampai sekarang tidak mengetahui saldo tabungan perumahan yang setiap bulannya memotong penghasilannya. Adapun wakil ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Widjaya Kamdani berharap pemerintah dapat mengoptimalkan sumber dana jangka panjang yang sudah ada untuk memfasililitasi dana perumahan seperti BPJS Ketenagakerjaan. (4/6).

Sedangkan, Paulus Totok Lusida, Pengamat properti sekaligus Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Real estate Indonesia (REI) meminta pemerintah memperjelas aturan iuran tersebut. Transparansi pengelolaan dana, pasalnya iuran ini akan berlangsung dalam jangka panjang dan berpotensi menjadi dana yang besar. Yang dikhawatirkan menjadi ‘bancakan’ oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Iuran ini justru jangan sampai membuat masyarakat menjadi antipati lantaran tidak jelas juntrungnya. Kemudian bagaimana dengan iuran yang ditanggung peserta ketika peserta tersebut di PHK?  Bila seorang karyawan telah punya ruma, apakah masih diwajibkan menjadi peserta?Misalnya, kalau karyawan di-PHK, putus iuran di tengah jalan, dananya bagaimana? Kalau peserta sudah punya rumah tetap wajib dipotong atau bagaimana? Sejumlah nasabah dari program pembiayaan rumah serupa yang digagas oleh BPJamsostek maupun PT Asabri menemui kendala ketika hendak mengklaim tabungan mereka, jadinya malah seperti mau menagih utang padahal itu uang kita. Dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kebutuhan akan rumah merupakan kebutuhan dasar, yang tentunya harus dipenuhi. Kebijakan pemerintah dengan meluncurkan program taperta hanya memberi sedikit saja manfaat pada pekerja, karena jangka waktu iuran yang panjang dan tidak ada kemudahan bagi peserta untuk melakukan klaim pengambilan dana tersebut. Ketetapan PP Tapera makin menegaskan pemerintah hanya ingin mengeruk sebanyak mungkin dana masyarakat tanpa memperhatikan kondisi rakyat yang sedang kesulitan akibat wabah.

Islam menjadikan kepemimpinan sebagai periayah (pengurus) urusan rakyat. Amanah itu harus dijalankan karena tanggungannya dunia dan akhirat. Seorang pemimpin yang bertakwa tidak akan menyalahi tugasnya. Ia bahkan tidak akan berani membebani rakyat dengan beban sekecil apapun. Apalagi jika menyangkut kebutuhan dasar rakyat.

Islam menjamin kebutuhan dasar setiap individu. Untuk memenuhi itu negara yang menerapkan system Islam mempunyai sumber-sumber pemasukan yang ditetapkan oleh syar’i. Abdul Qadim Zallum dalam bukunya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), menyebutkan sumber-sumber pemasukan Negara yang dikumpulkan oleh Baitul Mal, pertama, Pengelolaan atas Harta Kepemilikan Umum, seperti air, api (energi), padang rumput, barang tambang dalam jumlah sangat besar (minyak bumi, emas, perak, dst), jalan, sungai, laut, hutan, dan sejenisnya. Kedua, Pengelolaan atas Harta Milik Negara, seperti gedung-gedung pemerintah, kendaraan-kendaraan pemerintah, dan sejenisnya. Kedua pos pendapatan inilah merupakan sumber pemasukan utama Negara. Selain oleh BUMN, pemerintah dapat melibatkan swasta untuk mengelola Harta Kepemilikan Umum, misalnya dengan skema musyarakah dan sewa Iqta (lahan garap). Ketiga, Pendapatan dari non muslim, seperti Kharaj, Fa’i, Jizyah, dan sejenisnya. Keempat, Pendapatan dari muslim, seperti Zakat, Wakaf, Infak, dan sejenisnya. Kelima, Pendapatan temporal, misalnya dari denda. Keenam, Pemerintah juga dapat mengenakan cukai terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, misalnya plastik, makanan olahan dengan kadar gula tinggi, dan seterusnya.

Negara harus mengolah barang tambang menjadi bahan bangunan yang siap pakai, sehingga individu rakyat mudah meggunakannya baik secara gratis maupun membeli dengan harga terjangkau (murah).

Selain itu larangan menelantarkan tanah selama tiga tahun oleh pemiliknya. Rasulullah Saw bersabda “ Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya, Apabila dia mengabaikannya,maka hendaknya tanah itu diambil (HR Bukhari).

Islam datang dengan membawa seperangkat hukum yang komprehensif untuk menjawab setiap persoalan yang terjadi pada manusia, kapanpun dan di manapun. Tentang kesempurnaan syariah Islam ini, ditegaskan sendiri oleh Zat Yang Maha sempurna. Karena itu, sekecil apapun mustahil ada kekurangan di sana-sini. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Kucukupkan untuk kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam menjadi agama kalian.” (QS al-Maidah [5] : 3).

Dengan demikian tidak ada solusi bagi problematika umat selain diterapkannya aturan Islam. Aturan yang berasal dari pemilik alam semesta. Wallahu’alam bish shawab

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.