27 April 2024

Dimensi.id-Saat pandemi corona sedang melanda, pemerintah menyibukkan diri dengan Revisi Undang-undang Mineral dan batubara (RUU Minerba). RUU tersebut menggantikan  UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang sempat stagnan sejak tahun 2015 lalu.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan Panitia Kerja (panja) RUU Minerba pada hari Kamis (13/2) yang terdiri dari 26 orang perwakilan DPR dan 60 orang perwakilan pemerintah. Dimana dari lembaga pemerintah terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kontroversi di Balik RUU Minerba

Pengesahan RUU Minerba menuai banyak  kecaman serta menimbulkan enigma bagi masyarakat. Pada akhir  September 2019 telah terjadi aksi besar-besaran penolakan pengesahan RUU Minerba yang memakan banyak korban. Namun akhirnya, Presiden Joko Widodo menunda pengesahan tersebut dan digantikan pada tanggal 8 April 2020.

Polemik lain yang terjadi adalah hegemoni anggota DPR yang merupakan anggota pertahanan (pendukung RUU Minerba) dan selalu mengumbar jingoisme dalam rezim demokrasi, proses pembuatan RUU yang begitu cepat dan memberikan eskalasi bagi pelaku usaha, serta ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat setempat.

Komposisi anggota DPR RI periode 2019-2024 didominasi oleh pengusaha dan pimpinan berbagai partai politik sebagian besar mempunyai implikasi terhadap perusahaan tambang di beberapa daerah Indonesia. Berdasarkan hasil penelusuran Yayasan Auriga Nusantara dan Tempo, ada 262 orang atau 45,5 persen dari 575 anggota DPR menduduki posisi penting perusahaan yang dapat berakibat munculnya konflik kepentingan atas kakostrokasi dalam rezim ini.

RUU Minerba yang seharusnya menjadi penyelamat masyarakat dan lingkungan malah menjadi ancaman eksploitasi sumber daya alam dan membuka kesempatan bagi pejabat yang mempunyai latar belakang pengusaha. Hal itu diperkuat dengan adanya peluang land banking, penghapusan isi UU bahwa pejabat yang menyalahgunakan izin pertambangan dapat dipidana korupsi serta adanya penambahan pasal yang berpotensi pada kerusakan lingkungan.

Pembahasan RUU Minerba juga terkesan diam-diam dan terburu-buru. Selain dilakukan di tengah pandemi corona, pembahasan dilakukan tanpa adanya campur tangan masyarakat sekitar tambang. Hal tersebut merupakan bentuk kejahatan legislasi dan memberikan kompensasi politik Indonesia.

Di sisi lain, RUU Minerba ini lebih berpihak pada kapitalis oportunisme dan melanggar hukum. Karena terdapat perubahan pasal 169 tentang usaha pemutihan renegoisasi kontrak Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui penawaran ke perusahaan BUMN maupun pelelangan.

Seharusnya perusahaan tambang tidak memiliki hak untuk memperpanjang kontraknya, namun faktanya hal itu terjadi secara otomatis. Dalam hal ini, tampak jelas bahwa peran negara sebagai regulator pengelola sumber daya alam telah hilang.

Hingga saat ini, terdapat tujuh perusahaan besar pertambangan batubara pemegang PKP2B Generasi I yang akan terminasi. Perusahaan tersebut adalah PT Atrium Indonesia habis pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia habis pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal habis pada 31 Desember 2021, ada pula PT Multi Harapan Utama habis pada 1 April 2022, PT Adaro Indonesia habis pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Yaja Agung yang habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang habis 26 April 2025.

RUU Minerba mengakomoditir kepentingan korporasi semata yang merupakan sifat kapitalisme. Hal itu merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat. Masyarakat tidak diberi wewenang untuk menyampaikan suara dan tidak diberi hak dalam menentukan batas wilayah operasi yang merupakan bagian dari penetapan tambang. RUU Minerba hanya sebatas mengatur hak dan kewajiban perusahaan tambang.

RUU Minerba ini memberikan kesempatan korporasi untuk menambah operasi produksinya. Hal itu bertentangan dengan Pasal 183 Undang-Undang Mineral dan Batubara dimana perusahaan hanya boleh beroperasi dengan batas wilayah maksimum 15.000 hektare.

Penambahan wilayah operasi hanya akan memperluas kerusakan lingkungan. Banyak masalah yang terjadi akibat penambangan, diantaranya pencemaran air, sawah yang bercampur dengan lumpur, polusi udara serta bekas galian tambang yang tidak direklamasi akan membahayakan masyarakat sekitar.

Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat penerapan ekonomi kapitalisme. Plutokrasi hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya serta bertindak secara otoriter. Lingkungan tercemar akibat limbah hasil operasi dan produksi, masyarakat kecil tertindas bahkan tak jarang pula nyawa menjadi taruhannya.

Pengolahan Pertambangan berdasarkan Perspektif Islam

أَنزَلَ مِنَ السَّمَاء مَاءً فَسَالَتْ أَوْدِيَةٌ بِقَدَرِهَا فَاحْتَمَلَ السَّيْلُ زَبَداً رَّابِياً وَمِمَّا يُوقِدُونَ عَلَيْهِ فِي النَّارِ ابْتِغَاء حِلْيَةٍ أَوْ مَتَاعٍ زَبَدٌ مِّثْلُهُ كَذَلِكَ يَضْرِبُ اللّهُ الْحَقَّ وَالْبَاطِلَ فَأَمَّا الزَّبَدُ فَيَذْهَبُ جُفَاءً وَأَمَّا مَا يَنفَعُ النَّاسَ فَيَمْكُثُ فِي الأَرْضِ كَذَلِكَ يَضْرِبُ اللّهُ الأَمْثَالَ

“Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan” (QS al-Ra’d [13] :17)

Semua yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah. Maka sebagai manusia, kita harus tunduk kepada-Nya dan menjaga apa yang telah diberi oleh-Nya, bukan malah merusaknya.

Proses pertambangan juga harus sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Dimulai dari studi kelayakan yang melibatkan stake holders di sekitar wilayah tambang, pelaksanaan yang sesuai dengan green mining, serta adanya inspeksi yang bertanggungjawab memeriksa dan memonitor agar tidak terjadi kerusakan lingkungan berkelanjutan.

وَلاَتُفْسِدُوا فِي اْلأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا

”Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56)

Proses pertambangan harus menghindari kerusakan (daf’u al-mafsadah), diantaranya adalah yang mengakibatkan rusaknya ekosistem darat maupun laut, pencemaran air yang menyebabkan punahnya keaneragaman hayati, polusi udara, serta ancaman terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain,  kepemilikan harta secara islam dibagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu (personal), kepemilikan umum (komunal) dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum merupakan semua yang ditentukan Allah untuk digunakan bersama.

Sabda Rasulullah Saw : “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput dan api.” HR. Ibnu Majah. Yang dimaksud air adalah semua air yang ada di permukaan maupun dari dalam bumi yang masih berbentuk wujud aslinya seperti sungai maupun laut. Padang rumput adalah rumput liar yang hidup dengan sendirinya.

Sedangkan api merupakan panas yang dihasilkan bumi berupa minyak bumi, gas, batu bara, nikel, tenaga surya dan lain sebagainya. Dari hadist tersebut sangatlah jelas bahwa negara wajib mengelola pertambangan batu bara dan hasilnya dibagikan secara merata kepada masyarakat.

Batu bara merupakan hasil tambang yang melimpah. Maka para kapitalis maupun individu tidak boleh memonopolinya. Semua harus dikelola oleh negara, dimana pemasukan pengelolaannya bisa menggunakan ghanimah, fa’i maupun kharaj. Hasil pengolahannya dapat digunakan untuk biaya pendidikan, pembangunan rumah sakit dan pengobatan yang semuanya diberikan kepada masyarakat secara gratis.

Untuk menghindari ekonomi yang dikuasai oleh kapitalis, maka pengelolaan tambang harus dikembalikan kepada negara.  Namun, semua itu hanya terdapat pada sistem khilafah. Maka sudah saatnya bahwa negara ini harus memulai interegnum dalam daulah khilafah islamiyah.[ia]

Penulis : Kyky Felly Nadya V

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.