4 Mei 2024

Dimensi.id-Belum sirna wabah corona di Indonesia. Kini narapidana bebas berkeliaran dimana-mana. Berdalih mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lapas dan Rutan. Puluhan ribu narapidana dibebaskan.

Dilansir dari KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 35.676 narapidana per Selasa (8/4/2020) melalui Peraturan Menkuham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengklaim telah menghemat anggaran Negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga Rp260 miliar. Penghematan itu terjadi setelah 30 ribu narapidana dan anak mendapatkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260 an milyar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding.” ujar Yunaedi Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Yunaedi juga mengatakan perhitungan itu dimulai sejak April-Desember selama 270 hari dikalikan biaya hidup narapidana sebesar Rp32 ribu per hari, lalu dikali 30 ribu narapidana dan anak.

PEMANFAATAN DITENGAH WABAH

Berdalih mengantisipasi penularan covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sekaligus penghematan anggaran Negara untuk kebutuhan warga binaan, Pemerintah membebaskan puluhan ribu narapidana termasuk narapidana kasus korupsi.

Meski Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi para pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti  kasus terorisme dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi. Namun Yasonna Menteri Hukum dan HAM berencana merevisi Peraturan Pemerintah tersebut. Ia merinci setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Salah satu kriteria yang diusulkan Yasonna adalah pembebasan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Kebijakan ini tentu menuai kecaman dari berbagai pihak. Sikap Pemerintah yang membebaskan puluhan ribu narapidana ditengah wabah virus corona terkesan mencari kesempatan untuk meringankan hukuman para koruptor. Pemerintah begitu memanfaatkan keadaan ditengah wabah.

Pembebasan narapidana kasus korupsi dianggap sangat tidak tepat karena jumlah narapidana kasus korupsi yang sangat sedikit berbanding terbalik dengan jumlah narapidana kasus lain, selain itu narapidana kasus korupsi juga tidak ditempatkan di sel-sel tahanan umum yang overkapasitas. Tentu hal ini tidak bisa dijadikan alasan Yasonna untuk mengurangi kepadatan ruang tahanan.

MEMPERPANJANG RANTAI PENULARAN COVID-19

Dengan rentetan pemanfaatan Pemerintah ditengah wabah, ini menujukan bahwa Pemerintah tidak serius mengatasi masalah kriminalitas. Bukannya diberi hukuman atau sanksi yang membuat jera, Pemerintah justru memberi angin segar kepada para narapidana. Selain itu Pemerintah juga berlepas tangan dengan cara membebaskan puluhan ribu napi ditengah wabah. Jika dikatakan bahwa pembebasan puluhan ribu napi ini adalah salah satu upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19) di Lapas dan Rutan, maka ini adalah sebuah kesalahan besar.

Berbanding terbalik dengan situasi yang ada, Pemerintah meminta masyarakat melakukan social distancing dengan stay at home dan work from home untuk memutus rantai penularan covid-19. Pemerintah justru memberi jalan rantai penularan virus corona melalui para narapidana yang dibebaskan. Bukan mengantisipasi malah memperpanjang rantai penyebaran.

Selain itu, pembebasan narapidana kasus korupsi juga bisa menimbulkan masalah baru. Alih-alih bertaubat dan tidak melakukan kesalahan yang sama. Para napi koruptor justru akan berulah kembali ditengah perekonomian yang buruk pada situasi wabah seperti ini.

HUKUMAN YANG SETIMPAL

Ide yang lahir dari sistem kapitalis sekuler tidak bisa memberikan solusi tuntas ditengah wabah yang hingga kini belum jelas kapan berakhirnya. Sistem yang jelas bobrok.

Sistem kapitalis mengatur Pemimpin yang selalu berpihak kepada para penguasa dan pengusaha dan tidak berlaku adil pada rakyat. Bukannya memenuhi kebutuhan pokok rakyat selama wabah berlangsung, Pemerintah lebih memilih membebaskan puluhan ribu napi yang sangat membuat resah masyarakat.

Sangat jelas, bahwa keadilan hanya bisa tegak bila sistem Negara didirikan atas Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah.

Para pelaku tindak kejahatan dan kriminalitas di dalam Negara Khilafah akan diberikan sanksi tergantung dari jenis pelanggarannya. Bisa hudud, jinayat, ta’zir, mukhalafat dan lain-lain, serta tidak pandang bulu. Sanksi ini tentu akan membuat para pelaku jera dan takut melakukan perbuatan yang sama. Para penegak hukum dalam khilafah pun tidak main-main dalam menerapkan hukuman karena mereka sungguh takut mengingkari seruan Allah seperti dalam surat An-Nahl ayat 116.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَـتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَا مٌ لِّـتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ ۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَ ۗ 

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta Ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung”.

Ini adalah salah satu jaminan bila Khilafah tegak, baik dalam situasi wabah maupun normal.

Berbeda dengan para penegak hukum dalam sistem kapitalis sekuler yang justru terang-terangan membela yang salah dan menyalahkan yang benar demi memperoleh pundi-pundi uang dari tikus berdasi. Mereka mengingkari seruan-Nya dan tidak takut pada azab Allah yang pedih.[ia]

Penulis : Lia Eviyanti, S.I.K (Aktivis & Pendidik)

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.