9 Mei 2024
Tiktok Shop Ditutup, Benarkah demi Menyelamatkan Pasar UMKM?
75 / 100

Dimensi.id-Siapa sih yang tidak mengenal aplikasi ini? Yups tentu semua orang mengenalnya mulai dari kalangan kaum muda hingga generasi tua ikut menggunakannya.

Sejak resmi diluncurkan pada bulan September 2016 di negara asalnya China, Tiktok bukan hanya aplikasi sembaranga. Ini adalah paltform dimana setiap orang bisa menjadi bintang dalam 15 detik ,bahkan memperkenalkan ide inovatif. Dan tentu saja, ada beragam efek video yang siap menaikkan level kreativitas Anda.

Lebih dari sekedar Angka

Menurut databoks.katadata.co.id, Pengguna Tiktok memiliki 1,09 milliar pengguna di seluruh dunia per April 2023. Tercatat, pertumbuhan pengguna aplikasi ini bertambah 12,6% dibandingkan pada tahun sebelumnya. Jika dibandingkan kuartal sebelumnya aplikasi besutan Bytedance ini naik 3,9% (quarter-to-quarter/qtq).

Di Indonesia sendiri sejak dimulai pada September 2017, pengguna aplikasi ini kian meningkat penggunanya menduduki posisi perigkat kedua setelah Amerika dengan jumlah pengguna mencapai 112,97 juta pengguna pada April 2023.

Indonesia adalah negara dengan jumlah pengguna internet terbesar keenam di dunia. ByteDance tahu betul ini. Bermodalkan statistik pengguna internet yang terus meningkat di Indonesia, Viv Gong, sebagai Head of Marketing TikTok percaya aplikasinya bisa berkembang di negara Indonesia.

Pihak TikTok sendiri menyadari betul bagaimana generasi muda di Indonesia memiliki rasa narsis dan kreatif yang sangat tinggi.

Lebih dari angka, TikTok menjadi platform yang merangkul beragam demografi. Influencer dan tokoh publik pun tak ragu untuk bergabung. Hadrinya profesi-profesi baru seperti YouTuber, Instagrammer, Vlogger dan Blogger menjadi alasan tersendiri dari keoptimisan aplikasi TikTok masuk ke negara Indonesia.

Oleh karena itu, sejak pertama kali memasuki pasar Indonesia, mereka telah melakukan strategi marketing yang cermat, termasuk bekerja sama dengan influencer dan tokoh publik ternama.

Tiktok Shop di Indonesia

Pada 17 April 2021, secara resmi aplikasi TikTok di Indonesia menghadirkan fitur baru yang dinamakan dengan TikTok Shop. Fitur ini adalah sebuah social commerce yang inovatif yang dapat menjangkau para penjual, pembeli, dan kreator untuk menyediakan pengalaman berbelanja yang lancar, menyenangkan, dan nyaman.

Hadirnya Fitur ini memberikan kesempatan pada brand dan para penjual untuk mengembangkan bisnisnya melalui distribusi konten video pendek dan fitur live shopping di akun Tiktok bisnis mereka atau bekerja sama dengan para kreator.

Berdasarkan data dari konsultan Momentum Works, transaksi e-commerce Indonesia mencapai 52 miliar dolar pada 2022, dan 5% terjadi di TikTok, terutama melalui fitur siaran langsung.

Potensi pasar shoppertainment, termasuk live streaming, di Indonesia sebesar US$27 miliar atau sekitar Rp405 triliun pada 2025. TikTok dan e-commerce lainnya tidak ragu untuk “bakar uang” demi menjadi platform yang paling diminati.

Dengan potensi pasar shoppertaiment di Indonesia yang begitu besar menjadikan siapapun ingin menguasainya. Inilah salah satu alasan mengapa Indonesia kerap kebanjiran barang-barang impor sehingga produk lokal UMKM kalah bersaing.

Terlebih, adanya platform media sosial dan layanan e-commerce yang sama dalam satu aplikasi menjadikan praktik bisnis end to end, yaitu bisnis yang menggunakan sistem atau layanan dari awal hingga akhir tanpa menggunakan pihak ketiga, tidak terhindarkan. Hal ini karena pengumpulan data dari percakapan di medsos akan mendorong transaksi pembelian di marketplace.

Alasan ditutupnya fitur ini lebih condong karena perlindungan terhadap UMKM, Seakan UMKM memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian negara. Jika benar, sudah mewakili terjawabnya dari keseriusan pemerintah atas penutupan tiktok shop ini.

Dikuatkan dari komentar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menilai kebijakan pemerintah yang menutup fitur lokapasar pada platform TikTok Shop sebagai cara melindungi produk Indonesia dan menciptakan persaingan yang sehat.

Pemerintah mendorong suatu regulasi yang memberdayakan UMKM. TikTok Shop ini dirasakan menjadi ancaman untuk produk-produk Indonesia, sejatinya pemerintah selalu berpihak pada pelaku UMKM di Indonesia, karena terus memberikan ruang kepada mereka untuk mengembangkan produk sekaligus memperluas pemasaran baik itu secara konvensional maupun digital (medcom.id, 09/10/23).

Pernyataan tersebut bisa dimaknai bahwa tiktok shop seharusnya bisa digunakan oleh pelaku UMKM untuk pemasaran produk yang dimilikinya. Kata digital yang membenarkan dari pernyataan itu. Sebab tidak menampik fakta bahwa banyak pula UMKM yang berhasil maju pesat setelah memanfaatkan TikTok Shop. Bertolak belakang kenapa justru tiktok shop ditutup.

Efek ditutupnya tiktok shop merambah ke aplikasi e-commerce seperti lazada dan Shopee juga minta untuk ditutup. Inilah yang menurut Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mirip monopoli. Dengan demikian, media sosial harus dipisahkan dengan e-commerce. Namun demikian, larangan tersebut akan berdampak buruk terhadap pelaku UMKM yang sudah beradaptasi dengan platform TikTok.

Menurut Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini setiawan, saat ini ada dua juta bisnis lokal di Indonesia yang terdaftar sebagai pengguna TikTok. Oleh karenanya, jika dipisahkan platform media sosial dan e-commerce, bukan hanya menghambat inovasi, tetapi juga akan merugikan pedagang lokal yang jumlahnya cukup banyak.

Inovasi dan Kontroversi

Popularitas tak selalu membawa dampak positif. TikTok adalah lebih dari sekadar aplikasi; ini adalah fenomena. Dari kontroversi hingga kolaborasi, aplikasi ini telah membuktikan bahwa ketika teknologi bertemu kreativitas, apa pun bisa terjadi.

Strategi TikTok menggabungkan media sosial dan e-commerce, sebenarnya hanya inovasi teknologi. Justru yang harus dilakukan oleh pebisnis adalah beradaptasi dengan inovasi tersebut agar bisnis lancar. Misalnya, para penjual baju di tanah abang yang sepi dari pengunjung, kini terbantu dengan berjualan online.

Namun, pemerintah harus mampu melihat akar persoalannya sehingga regulasi yang ditetapkan bisa tepat. Banyaknya barang impor yang masuk dan mengalahkan produk lokal, inilah yang harus menjadi fokus.

Misalnya dengan kebijakan transportasi yang memudahkan distribusi barang. Namun, yang terjadi saat ini justru sebaliknya, pencabutan subsidi BBM dan penguasaan transortasi oleh swasta terus dilakukan. Bukankah kebijakan ini kontraproduktif dengan perlindungan barang lokal?

Begitu juga dengan akses modal, tarif impor 0%, pajak tinggi, semua ini menjadikan UMKM kesulitan. Andai pemerintah fokus memperbaiki ekosistem usaha dalam negeri, niscaya apa pun inovasi teknologinya, maka kesejahteraan UMKM akan terjamin.

Pertanyaan selanjutnya tepatkah kebijakan ini? Kebijakan yang bisa dikatakan boros untuk diterapkan hanya untuk kepentingan tertentu yang tidak berdasar. Pada faktanya ada banyak hal yang berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan hari ini, yang justru sangat membutuhkan kebijakan yang serius untuk segera diterapkan.

Misalnya adanya pedagang bermodal besar yang menguasai pasar sehingga bisa melakukan monopoli, sehingga distribusi barang tidak merata hingga ke seluruh lapisan masyarakat. Pemberlakuan atau dibuat aturan bagi pengusaha yang memonopoli harus ditiadakan.

Sistem Kapitalisme Sekuler dan Wajah Kelam Anak Indonesia

Hingga pengaturan pajak yang berbasis pada perusahaan secara fisik yang mana menjadi pemasukan utama negara, yang akhirnya menindas rakyat untuk memberlakukan pajak ke semua ranah. Pajak makanan hingga kendaraan tidak luput dari pajak juga ditiadakan.

Kesalahan penempatan penerapan kebijakan ini semua bermuara pada sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan hari ini, yang menguntungkan pihak pemilik modal besar dan menindas rakyat menengah ke atas. Mengabaikan kemandirian negara untuk menghasilkan sdm bermutu dan sda yang terlindungi. Sistem yang sudah rusak dari akarnya yang harus diganti.

Solusi Islam

Dalam pandangan Islam, Islam sangat memberi ruang terhadap perkembangan teknologi sebab inovasi adalah suatu kemajuan yang akan memudahkan urusan hidup manusia, tentu selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariat. Adapun solusi Islam terkait masalah ini adalah:

Pertama, Islam menjadikan negara sebagai pihak sentral dalam seluruh urusan rakyatnya, sehingga pemerintah akan menjamin kesejahteraan rakyatnya, baik dengan mekanisme ekonomi, yaitu memudahkan seseorang untuk bekerja maupun menciptakan ekosistem bisnis yang baik.

Juga dengan mekanisme nonekonomi, seperti pemberian santunan, sebab tidak semua kepala rumah tangga mampu memenuhi kebutuhan keluarganya sendiri.

Kedua, Islam mempersilahkan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai dengan mekanisme pasar sempurna. Yaitu semata karena penjual dan pembeli saling rida atas transaksi mereka.

Ketiga, negara akan sangat adaptif terhadap inovasi dan menstimulus anak bangsa untuk terus menjadi yang terdepan dalam inovasinya. Dengan demikian, platform digital, baik media sosial ataupun e-commerce, ciptaan anak bangsa tidak akan kalah bersaing dengan milik asing.

Keempat, negara memiliki regulasi yang sesuai dengan syariat dan memihak rakyat. Misalnya larangan ghabn fahisy, yaitu penipuan dengan cara menaikkan atau menurunkan harga barang secara keji (jauh dari harga pasar). Predatory pricing adalah praktik yang mirip dengan ghabn fahisy sehingga pelakunya harus ditindak dan diberi sanksi.

Hanya Islamlah satu-satunya yang telah terbukti mampu menyejahterakan umat dan terdepan dalam teknologi. Saatnya kembali kepada aturan Islam untuk sistem hidup yang lebih baik.

Karena kelak pemimpin negara akan diminta pertanggungjawabannya. Dan kamu sekalian pemimpin akan ditanya (diminta pertangggungjawaban) dari hal yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Wallahu a’lam bi shawab

Penulis : Sabrina Nusaiba

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.