6 Mei 2024

Penulis : Rini Andriani (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Dimensi.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.

PP ini merupakan landasan bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk segera beroperasi  dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi peserta.

Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat. Merujuk pada PP Nomor 25 Tahun 2020, tabungan tersebut berupa simpanan uang yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir. Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengungkapkan, penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Tapera merupakan salah satu bentuk kewajiban konstitusional Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.

Dalam pasal tersebut dikatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’.

Menurut Fadjroel, dengan ditekennya PP Nomor 25 Tahun 2020 artinya Presiden telah menuntaskan kewajibannya tersebut. (Kompas.com)

Fakta Kesejahteraan Ala Kapitalisme

Kesejahteraan ala kapitalis senantiasa dibenturkan pada asas manfaat. Pemimpin hadir bukan menjadi pengayom melainkan menjadi pelaku bisnis. Bagaimana tidak, setiap aspek kehidupan masyarakat semua dikenai pajak, dari fasilitas umum hingga fasilitas kehidupan pribadi. Baru-baru saja pemerintah ketuk palu menaikkan tarif BPJS. Kalau pun pemimpin +62 ingin memberikan kesejahteraan di bidang kesehatan sesuai PP Nomor 2020, seharusnya rakyat diberikan fasilitas kesehatan secara gratis. Bukan dipungut dari biaya pribadi masing-masing individu.

Dalam hal tempat tinggal pun sama, seharusnya fasilitas tempat tinggal bisa diberikan biaya murah bahkan gratis kepada masyarakat tanpa aturan yang ruwet bahkan menambah beban kehidupan mereka, lebih lebih ditengah pandemi Corona saat ini. Dimana tingkat PHK tinggi, kriminalitas tinggi, pendidikan pun membutuhkan dana lebih.

Seorang kepala keluarga pasti akan memutar otak bagaimana memenuhi kebutuhan primer keluarganya di saat pandemi ini. Lantas sisi kewajiban mana yang sudah tertuntaskan oleh seorang pemimpin seperti yang dikatakan Fadjroel, jika rakyatnya masih bingung bagaimana caranya memenuhi kebutuhan pangannya??

Sekian kalinya kata “gotong royong”  menjadi embel-embel mekanisme kesejahteraan di republik +62.. Iuran BPJS pun sama, alih-alih gotong royong senantiasa disematkan agar masyarakat +62 mau menjadi bagian dari anggotanya. Begitu juga dengan adanya Tapera ini, beban rakyat kian bertambah. Mereka terpaksa memangkas jatah untuk memenuhi kebutuhan primernya hanya untuk membayar iuran Tapera sekalipun nanti sudah memiliki rumah.

Seperti yang dijelaskan Fadjroel, 3 persen gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Rinciannya, 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja. Disisi lain Tapera ini akan diperuntukkan bagi semua pekerja tak  pandang bulu apakah dia seorang swasta atau pegawai negeri.

Dari sini sangat jelas sekali bahwa pemimpin negeri kapitalis melepas tanggung jawabnya hanya untuk sebuah asas manfaat dari segelintir elit politik. Kesejahteraan bukan ditangan penguasa yang seharusnya sebagai pengayom sekaligus fasilitator, melainkan individu itu sendirilah yang nantinya survive demi kehidupannya. Alhasil rakyat hanya mendapatkan kesejahteraan semu.

Mekanisme Pemenuhan Rumah Menurut Islam

Dalam perspektif Islam, rumah termasuk kebutuhan primer bagi setiap individu rakyat selain sandang dan pangan. Kebutuhan primer tersebut menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah Saw sebagai kepala negara hingga para khalifahnya telah menetapkan dan menjalankan kebijakan ini.

Mekanisme pemenuhan kebutuhan rumah menurut hukum Islam melalui tiga tahap sesuai dengan kebutuhan dan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan mekanisme tersebut.

1. Memerintahkan untuk Bekerja

Negara memerintahkan semua kaum lelaki (yang mampu) untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Selain itu, negara juga memfasilitasi mereka untuk dapat bekerja, misalnya dengan menciptakan lapangan kerja, ataupun memberikan bantuan lahan, peralatan dan modal. Dengan demikian, perintah dan fasilitas untuk bekerja tersebut memungkinkan mereka memenuhi semua kebutuhan primernya bahkan kebutuhan sekunder dan tersiernya.

2. Kewajiban Kepala Keluarga, Ahli Waris dan Kerabat

Mereka yang tidak mampu membeli, membangun, atau menyewa rumah sendiri, entah karena pendapatannya tidak mencukupi atau memang tidak mampu bekerja, maka pada gilirannya akan menjadi kewajiban kepala keluarga, ahli waris dan kerabatnya, sebagaimana aturan (hukum) Islam dalam menyantuni makanan dan pakaiannya.

Allah SWT berfirman: “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal.” (QS. Ath-Thalaq: 6); dan “Dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai.” (QS. At-Taubah: 24). Sedangan Rasulullah SAW bersabda: “Mulailah memberi nafkah dari orang-orang yang menjadi tanggunganmu, ibumu, ayahmu, saudara laki-lakimu, dan saudara perempuanmu; kemudian kerabatmu yang jauh,” (HR. Nasa’i).

3. Kewajiban Negara

Jika tahap 1 dan tahap 2 tidak bisa menyelesaikannya, maka giliran selanjutanya adalah negara yang berkewajiban menyediakan rumah. Dengan menggunakan harta milik negara atau harta milik umum dan berdasarkan pendapat atau ijtihad untuk kemaslahatan umat, maka khalifah bisa menjual (secara tunai atau kredit dengan harga terjangkau), menyewakan, meminjamkan atau bahkan menghibahkan rumah kepada orang yang membutuhkan. Sehingga, tidak ada lagi individu rakyat yang tidak memiliki atau menempati rumah.

Demikianlah gambaran singkat mengenai mekanisme pemenuhan perumahan rakyat di dalam sistem Islam. Hasil yang diperoleh dari setiap pelaksanaan mekanisme tersebut cukup jelas dan diurus terus oleh negara demi menjamin pemenuhan rumah bagi setiap individu rakyat. Tidak boleh ada warga yang terlantar, tidak menempati rumah, dan menjadi gelandangan.

Pada sisi lain, regulasi Islam dan kebijakan seorang khalifah juga akan lebih memudahkan seseorang memiliki rumah. Tentu saja berbagai regulasi dan kebijakan khalifah tersebut muncul dari pemikiran dan hukum Islam demi melayani kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya. Wallahu a’lam…

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.