27 April 2024
11 / 100

Dimensi.id–Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menangkap 20 pekerja seks komersil (PSK) beserta sang germo Dimas Tri Putra (27). Dari prostitusi online di Kota Bogor ini, Dimas menghasilkan uang hingga Rp300 juta. Satu PSK ia pasang tarif hingga Rp30 juta di berbagai wilayah di Indonesia. Benar-benar bisnis yang menggiurkan, pantas saja Dimas bertahan sejak 2019, karena memang perputaran penawaran dan permintaannya kencang (tribunnews.com,14/3/2024).

 

Bisnis protitusi memang menguntungkan , semakin banyak saja yang memutuskan berbisnis prostitusi online, meskipun telah jelas keharamannya, dan meskipun juga kita ini muslim terbesar di dunia.

 

Menjelang Ramadan, Tim gabungan melibatkan jajaran Satpol PP bersama tim gabungan dari Polres Belitung, BNNK serta stakeholder terkait menyisir beberapa hotel di sekitaran Kota Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dan terjaring lima pasangan bukan suami istri dan empat wanita. Razia ini dalam rangka menertibkan praktik indikasi prostitusi online atau booking online (BO) (tribunnews.com, 15/3/2024).

 

Parahnya, ada sepasang suami istri diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ternyata sang istri I berinisial F (21) dijadikan pekerja seks komersial oleh suaminya, H (23). H menawarkan jasa prostitusi istrinya melalui aplikasi MiChat (tribunnews.com, 18/1/2024).

 

Prostitusi Online, Potret Kelam Masyarakat di Bawah Sistem Sekulerisme

 

Masih banyak lagi kasus prostitusi online di hampir semua wilayah Indonesia ini. Bisnis esek-esek yang terus berulang, hingga data yang terkumpul dengan yang berhasil di razia bak fenomena gunung es. Sedikit yang terlihat, padahal di bawah sangat banyak dengan beragam profesi pelaku dan korban.

 

Maraknya kasus serupa salah satunya karena sistem sanksi yang tidak menjerakan juga sistem pendidikan yang gagal mencetak generasi berkepribadian Islam. KUHP UU I/2023 pasal 420 berbunyi,_Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun”.

 

Sedangkan pasal 296, berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta”. Seringan dan semudah ini hukumannya, padahal dampaknya luar biasa. Merusak tatanan masyarakat.

 

Sebagaimana pernah viral ketika Gang Dolly di Surabaya sebagai pusat prostitusi di tutup tanggal 18 Juni 2014 yang menyisakan kisah pilu seorang nenek usia 65 tahun yang akhirnya menjadi pengangguran, sebab selama ini ia hanya mengandalkan bookingan anak-anak usia SD untuk berhubungan seks dengan bayaran tidak mencapai Rp10 ribu.

 

Usia SD sudah berani “ membayar” jasa pelacur adalah bukti rusaknya generasi, yang otaknya hanya dipenuhi dengan pemuasan syahwat tanpa jeda. Demikian pula, keluarga macam apa yang dibina, jika suami sendiri berani menawarkan istrinya sebagai barang dagangan? Yah, mau tidak mau kita sudah melihat bahwa bisnis ini, meskipun sejak sebelum Islam datang sudah ada, namun hingga kini sulit mengatasinya, hanya berbeda tempat, pelaku dan berbasis kecanggihan digital atau online, sehingga beda cara mempromosikan dan mengikuti perubahan zaman.

 

Pendidikan hari ini tak bisa diharapkan, Berdasarkan Bab III Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950, tujuan pendidikan negara Indonesia adalah membentuk manusia susila yang cakap serta menjadikannya warga negara yang bersikap demokratis dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air Indonesia.

 

Susila yang bagaimana yang dimaksudkan jika kebebasan belajar, merdeka belajar mengedepankan kebebasan individu dan melepas peraturan agama? Banyak program digagas oleh pemerintah untuk belajar dengan biaya pemerintah di negara asing yang justru sekuler akut, sehingga kembali pulang ke tanah air tidak lagi membawa akidahnya yang dahulu, melainkan moderasi beragama.

 

Peserta didik lebih di dorong untuk memenuhi kebutuhan pasar terkait tenaga kerja kreatif, meski pemahaman agamanya ala kadarnya. Mindset yang ditanamkan adalah bagaimana konsep kreatif yang bebas nilai, norma bahkan agama. Yang penting selepas sekolah bisa menghasilkan uang ,baik untuk pribadi maupun keluarga.

 

Islam Sejahterakan Perempuan

 

Maka telah terbukti, segala praktik prostitusi online ini terkait dengan penyebab sistemik, yaitu sistem sekulerisme kapitalisme yang diterapkan hari ini, yang berbuah kemiskinan dan buruknya perilaku, yang mendorong mendapatkan uang dengan cepat dan banyak tanpa peduli halal dana haram.

 

Islam menjadikan setiap perbuatan ada pertanggungjawaban. Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.

 

Khilafah juga menyediakan jaminan kesejahteraan, yang menjaga untuk tetap dalam koridor syara yang akan menjadi penghalang untuk melakukan kemaksiatan. Sistem ekonomi negara kapitalisme memiskinkan masyarakat. Sementara Islam semua dikatakan.

 

Para perempuannya, nafkah mereka akan dijamin oleh suami dan para wali mereka, bahkan negara. Mereka tidak harus terbebani dengan pencarian nafkah sebagaimana kondisi saat ini. Kehormatan para wanita akan sangat dijaga dan dimuliakan sebab dari wanitalah akan lahir generasi yang siap membangun peradaban mulia.

 

Tata kelola negara kapitalis menyerahkan seluruh urusan umat pada swasta. Ikatan yang terjalin antara penguasa dan rakyat sebatas pedagang dan pembeli.

 

Inilah yang menjadikan perekonomian rakyat kian terpuruk. Lapangan pekerjaan kian sempit, harga kebutuhan pokok kian melambung. Alhasil, sebagian perempuan “terpaksa” menjadi PSK demi bisa memenuhi kebutuhan hidup.

 

Allah swt. Berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (TQS Al-Baqarah: 208).

 

Dari ayat di atas, jelaslah apa yang menjadi orientasi negara yaitu menjamin seluruh kebutuhan bagi seluruh rakyat terpenuhi.

 

Demikian pula dengan sistem sanksi dalam Islam sangat menjerakan. Hukuman bagi PSK dan pengguna PSK telah jelas, yaitu jilid dan rajam. Bagi pezina mushan (sudah menikah), hukumannya berupa rajam dan bagi pezina ghairu muhsan (belum menikah), hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Wallahualam bissawab. [DMS].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.