25 April 2024
69 / 100

Dimensi.id-Sungguh miris, bulan Ramadan yang merupakan bulan yang mulia bulan dilipat gandakan pahalanya telah dinodai oleh kasus prostitusi online. Di bulan Ramadan ini seharusnya kaum muslim memanfaatkannya untuk  mendulang pahala dengan banyak beramal solih, bukan sebaliknya melakukan perbuatan maksiat seperti prostitusi. Pada bulan ini ditemukan sejumlah kasus prostitusi online di beberapa daerah, diantaranya yang terjadi di Kota Bogor.

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku prostitusi online jaringan nasional yang dilakukan oleh seorang warga Bogor yang berinisial DTP. DTP (27) telah menghasilkan uang hingga 300 juta rupiah dari menjalankan bisnis prostitusi online di lakoni nya sejak tahun 2019 lalu. Dia menjual 20 perempuan dengan tarif hingga 30 juta rupiah ke pria hidung belang di berbagai wilayah di Indonesia. Diantaranya Bogor, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Kalimantan, Bali, dan kota lainnya sesuai pesanan tamu. Dia sendiri mendapatkan keuntungan 10% sampai 20% untuk setiap transaksi. (tribunnews.com, 14/03/2024)

Selain di Kota Bogor, ditemukan pula kasus prostitusi di Parepare, Sulawesi Selatan sebanyak 32 orang terjaring razia yang dilakukan Satpol PP, Polisi, dan TNI di hotel dan wisma dikota tersebut pada Sabtu (16/02/2024). Mereka diamankan usai diduga terlibat prostitusi online. Kejadian serupa juga terjadi di Belitung, Razia gabungan Satpol PP bersama tim Gabuangan dari Polres Belitung, BNNK serta stakeholder terkait menemukan adanya beberapa pasangan yang bukan suami istri dan wanita yang terindikasi melakukan prostitusi online di Kabupaten Belitung Rabu (13/03/2024). (detik.com, 17/03/2024) (antaranews.com, 14/03/2024)

 

Prostitusi Buah Diterapkannya Sistem Sekularisme Kapitalisme

Kasus prostitusi ini faktanya terus terjadi secara berulang, bahkan sudah menjadi fenomena gunung es. Terulang kasus serupa merupakan bukti nyata kegagalan penerapan sistem Sekularisme Kapitalisme di negeri ini. Sistem Sekularisme membentuk masyarakat memiliki cara pandang yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga mereka berperilaku liberal tanpa memperdulikan halal dan haram. Selain itu, Kapitalisme juga telah menjadikan orientasi hidup masyarakat untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya.

Sistem ekonomi Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini telah menciptakan kemiskinan. Hal ini dikarenakan ekonomi Kapitalisme meliberalisasi seluruh kepemilikan publik sehingga menciptakan kesenjangan antara si kaya (pemilik modal) dan si miskin. Kondisi perekonomian yang sempit dan pandangan hidup yang salah telah mendorong masyarakat untuk mendapatkan uang yang banyak dengan cara cepat tanpa peduli halal dan haram.

Ditambah lagi sistem sanksi yang diterapkan di negeri ini yang jauh dari tuntunan Agama tidak mampu membuat jera para pelaku prostitusi. Sehingga keamanan dan ketentraman yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat tidak bisa bisa dirasakan. Tidak ada sanksi yang melindungi masyarakat dan ditakuti oleh para pelaku. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memuat sanksi pidana bagi PSK dan pengguna jasa PSK. KUHP hanya memidanakan orang yang memfasilitasi atau yang mencari keuntungan dari pelacuran, alias para mucikari. Inilah yang menyebabkan polisi melepas korban dan para PSK.

 

Hanya Sistem Islam Menjadi Solusi Tuntas Kasus Prostitusi

Sistem Islam memiliki aturan yang lahir dari Yang Maha Mengetahui Makhluk ciptaan-Nya. Sehingga seluruh persoalan makhluk-Nya dapat terselesaikan dengan memuaskan, termasuk dengan persoalan prostitusi. Ini karena aturan Islam sesuai fitrah manusia dan memuaskan akal sehingga akan menenteramkan jiwa. Dapat dipastikan dengan menerapkan aturan-aturan Allah manusia akan mendapatkan kebahagiaan dan terhindar dari malapetaka.

Islam sesungguhnya telah memberikan solusi tuntas terhadap masalah ini dengan penerarapan aturan yang integral dan komprehensif. Pilar pelaksanaannya adalah negara, masyarakat, dan individu/keluarga. Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya. Rasulullah saw bersabda: “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang di urusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Melalui penerapan sistem pendidikan Islam oleh negara dan pendidikan Islam dari orang tua dirumah akan dihasilkan individu yang bertakwa dengan pondasi aqidah atau keimanan yang kuat. Bekal ketakwaan ini akan mendorong seseorang untuk senantiasa terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan dan mencegah seseorang berbuat maksiat. Sistem pendidikan juga akan menghasilkan masyarakat yang senantiasa melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan mengoreksi penguasa.

Jaminan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat oleh negara jelas akan menghindarkan masyarakat menggunakan jalan pintas atau jalan haram untuk mencari uang. Negara akan memastikan semua masyarakat mendapat jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar publik. Melalui sistem ekonomi Islam yang dijalankan oleh negara kedua kebutuhan tersebut akan mudah diwujudkan. Agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pokoknnya negara akan menyediakan lapangan perkejaan yang seluas-luasnya. Sedangkan untuk kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan lain sebagainya negara akan menganggarkannya dari Baitul Maal.

Selain jaminan kesejahteraan dan pendidikan, negara pun wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai dengan syariat. Negara sebagai pelaksana utama penerapan syariat Islam berwenang memberikan sanksi tegas bagi pelaku tindak kejahatan seksual. Semua jenis prostitusi adalah haram dan wajib dihukum sesuai dengan hukum Allah SWT.

Baik PSK maupun orang yang memanfaatkan jasa mereka diancam dua hukuman yakni sanksi jilid bila belum menikah atau rajam bila sudah menikah. Adapun bagi fasilitator bisnis ini seperti mucikari, dapat dikenai sanksi ta’zir bisa berupa cambuk, pemenjaraan hingga hukuman mati. Sanksi yang berat dalam Islam ini bertujuan untuk 2 hal yaitu untuk preventif (zawajir) sehingga mencegah terjadinya kasus prostitusi dan kuratif (jawabir) sebagai penghapus dosa bagi pelaku di hari akhir.

Demikianlah sistem Islam memberikan solusi tuntas atas permasalah prostitusi online ini. Sistem ini hanya akan bisa tereralisasi dengan sempurna melalui institusi negara yaitu Khil4f4h Islamiyah. Saatnya umat memperjuangkan sistem kehidupan agung yang diperintahkan Allah SWT yaitu Khil4f4h Islam yang akan menutup setiap celah kerusakan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah.

Wallahu’ alam bi shawab

Penulis : Riza Maries Rachmawati

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.