4 Mei 2024

Dimensi.id-POLRI merespons viralnya hashtag #PercumaLaporPolisi di media sosial (medsos) Twitter. Perbincangan itu buntut dari dihentikannya kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mempertanyakan data dari munculnya tagar tersebut. Menurutnya, pelaporan dari masyarakat selalu ditindaklanjuti oleh kepolisian.”Banyak diabaikan ya datanya dari mana dulu. Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti,” kata Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan. Rusdi menekankan, dalam proses hukum akan ditindaklanjuti apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak, penyidik pasti tak akan melanjutkan laporan tersebut (Okezone.com,8/10/2021).

 

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang bapak terhadap ketiga anaknya yang berusia di bawah 10 tahun, di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan memang sebelumnya dihentikan polisi  penelidikannya. Ibu korban, RA, melaporkan tindakan asusila mantan suaminya, SA, ke pihak kepolisian pada 9 Oktober 2019. Terlapor adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur. Korban sempat ditangani Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada Desember 2019. Namun, karena  kasus tersebut dianggap tidak ada bukti terkait laporan ibu korban , maka dihentikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur.

 

Kapolres Luwu Timur ketika itu, AKBP Leonardo Panji Wahyudi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam kasus tersebut. Penyidik sama sekali tidak menemukan bukti fisik atau tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami kedua anaknya. “Setelah kita lakukan visum tidak ada tanda-tanda, selaput darah robek atau semacamnya,” kata Leonardo saat dikonfirmasi. Ternyata kasus itu kembali mencuat ke publik dan viral di berbagai platform media sosial (CNN Indonesia,11/10/2021).

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan tindakan kepolisian dan  meminta kepolisian tidak menunggu kasus viral terlebih dahulu baru menindaklanjutinya. Rozy Brilian,  anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian merespons dan  mengatakan kepolisian harusnya bisa secara proaktif, profesional, dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus kasus yang diadukan oleh masyarakat. Selain itu, kepolisian juga harus bisa secara mendalam menangani kasus. Berdasarkan pemantauan Kontras, kata Rozy, selama periode Juni 2020 hingga Oktober 2021 sedikitnya ada 12 kasus yang tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Beberapa kasus itu di antaranya meliputi kekerasan, pelecehan seksual, gratifikasi pejabat dan penganiayaan.

 

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat tidak puas dengan penegakan hukum di negara ini. Peneliti LSI Dewi Arum mengatakan, dalam survei tersebut yang menilai tidak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia, cakupannya merata di semua lapisan masyarakat. “Temuan ini menggambarkan rendahnya wibawa hukum di mata publik,” kata Dewi Arum di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur. survei yang dilakukan LSI pada 1 sampai 4 April 2013 ini, dilakukan terhadap 1.200 responden di 33 provinsi. Hasilnya, 56 persen masyarakat menyatakan kurang puas dengan penegakan hukum di Indonesia. “Hanya 29,8 persen yang menyatakan puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Yang paling terlihat adalah di desa yang berasal dari ekonomi bawah, dan berpendidikan rendah, lebih tidak puas dibandingkan mereka yang berada di kota dan berpendidikan tinggi. Di desa yang tidak puas 61,1 persen dan di kota 48,6 persen,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, responden yang berada di desa dan kelompok ekonomi bawah, lebih sering menghadapi kenyataan merasa diperlakukan tak adil jika berhadapan dengan aparat hukum. “Semakin rendah tingkat pendidikan, makin tidak puas dengan penegakan hukum,” ucapnya (Sindonews.com, 8/10/2021.Menurut Dewi, hanya 42,2 persen publik yang percaya, jika aparat hukum akan berlaku adil dalam mengusut dan mengadili sebuah perkara. Sedangkan 46,7 persen tidak percaya aparat hukum akan bertindak adil. “Mayoritas publik cenderung percaya, bahwa proses hukum yang dilakukan aparat hukum di Indonesia mudah diintervensi oleh kepentingan tertentu misalnya kedekatan dengan aparat atau kompensasi materi,” paparnya.

 

Rakyat makin hilang kepercayaan pada penegakan hukum, saatnya berbenah

 

Tagar viral menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Data menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin besar dan rasa tidak aman makin dominan dalam beragam bentuk. Tak sedikit kasus hukum baru ditangani serius ketika viral di media sosial. Bahkan dari curhatan individu rakyat yang tak pernah kebagian jatah bansos padahal ia benar-benar miskin dan membutuhkanpun baru terendus penguasa setelah menjadi viral pula, meskipun dengan marah-marah sang pejabat datang ke rumahnya guna mengantarkan bansos. Tidak hanya menyangkut nyawa manusia, bahkan jalan berlubang, jembatan rusak, pelayanan rumah sakit yang buruk dan lain-lainnya akan “diurusi” oleh pemerintah ketika sudah menjadi perbincangan nitizen, sedang masyarakat di dunia nyata yang menjadi korbannya seringkali terlupa.

 

Tren ini sebagai buah pemberlakuan sistem sekuler, hukum dibuat dan ditegakkan oleh manusia yang rentan kepentingan dan mudah dimanipulasi. Siapapun asalkan punya kedudukan dan harta maka hukum akan bertekuk lutut di hadapannya. Maka menjadi wajar jika tindak kriminal tak pernah berkurang. Bahkan semakin bertambah dan beragam modus operandinya. Bukankah sudah tak masuk akal ketika ada penelundup yang sengaja menyembunyikan narkoba di dalam dubur?  Atau seorang pria yang sengaja berpakaiam muslimah bahkan mengenakan cadar hanya untuk melakukan aktifitas seksual hingga bullying. Sungguh! Rasa aman sangatlah langka ketika agama dipisahkan dari kehidupan. Sebab tak ada yang ditakuti ketika seseorang melakukan tindak kejahatan. Aparat hukumnya mudah disuap bahkan tak cepat tanggap, ditambah dengan jenis hukuman yang samasekali tak menjerakan. Penjara misalnya. Apakah para pelaku kejahatan itu tak memiliki iman? Tentulah punya, bahkan mereka akan mengelak kalau dikatakan tak percaya pada Allah sedang mereka muslim. Hanya saja, islam memang hanya sekadar pengatur ibadah pribadinya saja. Bukan sebagai landasan dasar ketika berperilaku bahkan menjadi wasilah politiknya.

 

Lantas, apakah Islam membenarkan perilaku sekular? Tentu saja tidak, Allah swt berfirman dalam Qs Al-Maidah:44, yang artinya, “Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat; di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir”.

 

Maha benar Allah dengan segala firmannya, jelas Allah swt melarang takut kepada manusia dan memutuskan perkara (kasus) tidak sesuai dengan apa yang diturunkan Allah, ia adalah kafir. Yaitu orang yang menolak kebenaran. Naudzubillah. Kita tahu dimana kesudahan orang kafir setelah dunia ini berakhir, yaitu di neraka. Padahal mereka faktanya Muslim.

 

Dalam Islam, keamanan adalah jaminan penuh Negara. Maka pemimpin Negara Islam akan menggunakan hukum yang mutlak kebenarannya. Satu-satunya yang memenuhi syarat itu hanya syariat islam, sebab sumbernya adalah wahyu Allah, Alquran. Ditambah dengan As-sunnah, qiyas dan ijma’ sahabat. Maka yang muncul adalah kombinasi pemimpin yang bertakwa dan  regulasi penegakan hukum yang berbasis ketakwaan pada Allah dan obyektifitas, lepas dari kepentingan. Siapa yang tak kenal Umar bin Khattab, salah satu khalifah yang senantiasa bersandar kepada syariat Islam, saking lurusnya hingga setanpun ketika berjalan dan harus berpasasan dengan Umar lebih memilih jalan yang lain. Umar totalitas dalam menerapkan syariah Islam, baik dalam konteks pribadi maupun pelaksaanaan roda pemerintahan dan peradilan.

 

Dalam buku The Great Leader of Umar bin Khattab, Ibnul Jauzi meriwatkan bahwa Amr bin al- Ash pernah menerapkan sanksi hokum minum khamr terhadap Abdurrahman bin Umar ( putra Umar bin Khattab). Saat itu Amr bin Ash menjabat sebagai gubernur Mesir. Menurut kebiasaan eksekusi akan dilakukan di lapangan terbuka, namun kali ini di dalam rumah. Umar pun langsung melayangkan sebuah surat yang melarang Amr bin al-ash melakukan itu, namun tetap sebagaimana biasanya, agar orang tahu bahwa sebuah kasus akan seger dieksekusi dan itu sama di hadapan siapa saja, termasuk kepada seorang putra Khalifah. Tidakkah kita merindukan sebuah system yang menenangkan sekaligus menentramkan ? sebab keamanan jaminan negara dan dianggap sebagai kebutuhan dasar rakyat, bukan sebatas kepentingan pejabat atau kelompok tertentu. Wallahu a’lam bish showab. [DMS]

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.