1 Mei 2024
12 / 100

Dimensi.id–Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan permintaan maafnya atas disinformasi mengenai KJMU. Ini adalah buntut dari banyaknya mahasiswa yang terancam putus kuliah lantaran status mereka sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut.

 

Menurut Widyastuti hal ini karena Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan verifikasi dan validasi (integrasi) data dari Dinas Pendidikan, dipadankan dengan data Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga Badan Pendapatan Daerah. Dengan tujuan penerima manfaat KJMU benar-benar tepat sasaran.

 

Verifikasi ini rutin diadakan setiap 6 bulan sekali terkait adanya mahasiswa yang lulus, beberapa data penerima yang tidak ber-KTP DKI Jakarta dan beberapa data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan (republika.co.id, 12/3/2024).

 

Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pemadanan data itu dilakukan menggunakan tiga parameter, yaitu pemadanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU. Menurut dia, dari total 19.041 orang penerima KJMU pada tahun 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai.

 

Dari tiga parameter yang ada, meskipun berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga, ditemukan 33 orang penerima yang berpenghasilan tidak rendah, Budi menjelaskan, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak.

 

Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan program KJMU yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan.

 

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa bansos bersifat selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

 

Untuk itu Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah membuka akses pendaftaran kembali untuk seluruh mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi (republika.co.id, 7/3/2024).

 

KJMU Bansos yang Tersandung Dana

 

Selain data yang perlu dipadankan ternyata KJMU juga mengalami kesulitan dana, bisa jadi faktor ini pula yang mengakibatkan ada beberapa mahasiswa yang disebut tidak layak untuk menerima KJMU, pilihan untuk lebih selektif agaknya menjadi pilihan, karena disesuaikan besaran dana dari APBD.

 

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengakui, ada pengurangan anggaran dari Pemprov DKI DKI pada era Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk program KJMU. Menurut dia, pada tahun ini, anggaran untuk KJMU hanya sekitar Rp 180 miliar. Nilai itu berkurang hampir setengahnya dibandingkan 2023, yang mencapai Rp 360 miliar.

 

Akibat berkurangnya anggaran, Pemprov DKI mengambil penerima manfaat berdasarkan rangking yang didasarkan desil kemiskinan. Akibatnya, menurut Iman, terdapat informasi adanya penerima KJMU yang dicabut statusnya.

 

Politikus Partai Gerindra itu menjanjikan akan membahas dengan dinas pendidikan kemungkinan tambahan anggaran ke dalam anggaran perubahan saat rapat DPRD nanti (republika.com, 7/3/2024).

 

Persoalan Laten Pendidikan Kapitalisme

 

Pendidikan adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Dari pendidikan yang layak akan diperoleh generasi unggul penerus bangsa. Namun jika mekanisme pendanaan hanya bertumpu pada APBD memang sangatlah kurang. Mengingat biaya pendidikan tidak sedikit. Tak hanya menyangkut masalah gaji tenaga pendidiknya tapi juga sarana, prasarana dan segala yang dibutuhkan berkaitan dengan pendidikan.

 

Terlebih sumber pendapatan APBD mayoritas dari pungutan pajak dan sangat sedikit dari pendapatan non pajak. Ironis, kita adalah negara yang pernah mendapat julukan negeri Jambrud Katulistiwa, karena kekayaan melimpah namun pendidikan di negeri ini tak layak sekaligus tidak merata.

 

Mekanisme bansos seringkali dijadikan sebagai solusi mengatasi kekurangan ini, padahal sama seperti inspeksi harga mendadak di pasar terhadap harga beras, sama sekali tidak membantu keluar dari persoalan. Di pasar harga kebutuhan pokok tetap mahal, sementara di dunia pendidikan masih banyak mereka yang putus sekolah karena tak ada biaya.

 

Deputi Menteri Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK Prof Dr R Agus Sartono, MBA mengatakan, setiap tahun ada sekitar 3,7 juta pelajar lulus SMA, MA dan SMK. Namun tak semua pelajar lulusan setingkat SMA tersebut bisa meneruskan ke bangku kuliah. Dari data Kemenko PMK hanya sebanyak 1,8 juta lulusan SMA bisa meneruskan kuliah ke perguruan tinggi. Alasan tertinggi karena kondisi keterbatasan ekonomi atau keterbatasan bangku kuliah. (detikNews.com, 29/6/2021).

 

Ketika data diambil tahun 2021, sudah sebanyak itu, apalagi saat ini. Kapitalisme tak akan pernah bisa menutupi kekurangan itu, sebab pendidikan adalah bisnis. Bicara pendidikan bukan lagi bicara amanah yang semestinya diemban negara.

 

Pembiayaan pendidikan yang diserahkan kepada lembaga pendidikan sebagai konsekwensi disahkannya Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang otonomi pendidikan.

 

Otonomi pendidikan dapat diartikan sebagai memberikan kebebasan dan tanggung jawab kepada institusi pendidikan, baik itu sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya, untuk mengatur kebijakan dan mengambil keputusan terkait kurikulum, metode pengajaran, pengelolaan sumber daya, dan evaluasi pendidikan.

 

Tentulah sangat merepotkan , dari semula lembaga pendidikan yang nirlaba harus mengadakan pembiayaan secara mandiri. Sehingga muncul fenomena sekolah atau perguruan tinggi yang bagus pasti mahal, begitu pula bagi orangtua murid, jika ingin anaknya mendapatkan pendidikan berkualitas ya harus mau merogoh kocek dalam-dalam.

 

Wajar pula jika muncul celah hibah atau kerjasama dengan asing atas nama pendidikan, yang ke depannya membawa konsekwensi tak receh. Salah satunya adalah rusaknya kualitas generasi karena tergradasi dengan budaya tsaqofah asing.

 

Itupun masih terkendala dengan sistem zonasi yang tidak dibarengi dengan pemerataan fasilitas dan gedung yang cukup untuk jumlah murid yang banyak, akhirnya tetap saja ada sekolah atau perguruan tinggi yang overload sedangkan di sisi lain ada yang tidak mendapatkan murid samasekali. Ada pula sebuah perguruan tinggi negeri yang bekerja sama dengan salah satu badan pinjaman online ( Pinjol ) untuk pembayaran UKT.

 

Cakupan pemerataan pendidikan dengan otonomi pendidikan ini pun sangat kecil. Sebab tidak semua daerah memiliki potensi yang sama besar untuk membiayai operasional wilayahnya terkhusus pendidikan. Dengan begini bagaimana bisa dicapai pemerataan pendidikan?

 

Lantas apa makna Pembukaan UUD 1945 pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional” jika makna sistem pengajaran nasional diarahkan kepada pembiayaan oleh lembaga pendidikan itu sendiri? Kemana peran negara?

 

Sistem Pendidikan Islam Solusi Tepat Wujudkan Generasi Berkualitas

 

Paparan di atas menjelaskan bahwa memilih berada dalam aturan kapitalisme adalah salah dan melelahkan. Dalam sistem yang dianut oleh sebagian besar negara kafir eropa meniscayakan peran negara sangat minimalis, yaitu sebagai regulator, legislator dan bukan eksekutor. Kita diambil kedaulatan pendidikan sehingga segala titah mereka kita mainkan.

 

Konsep pembiayaan mandiri juga menyebabkan negara tidak bisa ikut campur jika ada persoalan terkait pendidikan dan dampak buruknya, yang ada kembali membuat aturan baru agar investor baru mau melabuhkan hati kepada proyek pendidikan hari ini.

 

Islam memiliki konsep yang aktual terkait pendidikan. Ini adalah bagian dari pelayanan negara terhadap pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

 

Sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan dan keamanan adalah kebutuhan pokok yang harus dijamin negara pemenuhannya. Khusus pendidikan maka negara yang akan menyediakan tenaga pendidikan berkualitas termasuk jaminan kesejahteraannya, kurikulum berbasis akidah Islam,pembangunan gedung sekolah, laboratorium, perpustakaan dan semua yang berhubungan dengan kepentingan pendidikan dan tercapainya tujuan pendidikan yaitu mencetak generasi berkepribadian Islam.

 

Pembiayaan negara berasal dari Baitulmal. Dimana pendapatan Baitulmal berasal dari pengelolaan kepemilikan umum (tambang, energi, hutan, laut dan lainnya), kepemilikan negara ( harta yang secara syariat ditetapkan menjadi milik negara semisal fa’i, jizyah, kharaj, rikaz, harta ghulul, bea cukai dan lainnya) dan harta zakat.

 

Selain harta zakat yang memang sudah ditetapkan untuk delapan ashnaf, maka hasil pengelolaannya dikembalikan kepada rakyat, dalam bentuk pembiayaan kebutuhan pokok di atas atau zatnya langsung seperti BBM, listrik dan air.

 

Pada masa Umar Bin Khattab menjabat sebagai khalifah ia memerintahkan untuk membentuk departemen pendidikan, departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah. Alhasil pemerataan pendidikan akan terwujud secara hakiki. Wallahualam bissawab. [DMS].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.