4 Mei 2024

Penulis : Elis Rahmawati, S.E

Dimensi.id-Bulan Ramadhan selalu menjadi bulan yang paling dinantikan dan disambut dengan suka cita oleh seluruh umat Islam. Bagaimana tidak? bulan Ramadhan menjadi bulan suci yang mendatangkan banyak berkah dan keistimewaan. Tetapi, selain disambut dengan suka cita, biasanya bulan Ramadhan juga disambut dengan kenaikan harga sembako.

Rasanya fenomena ini sudah menjadi hal yang biasa untuk sebagian rakyat Indonesia, ketika ada momentum perayaan hari besar keagamaan atau pergantian tahun, harga-harga sembako secara otomatis melonjak drastis dari biasanya. Ini tentu sangat menyulitkan rakyat untuk memunuhi kebutuhan pokok apalagi ditambah dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.

Seperti yang terjadi di sejumlah pasar wilayah Sumedang, kenaikan harga sembako terjadi di sejumlah komoditas. Sebagaimana yang dilampirkan dalam media online kabar-priangan.com (18/05/2020), dari data harga yang masuk ke dinas, 3 pasar (Tanjungsari, Conggeang, dan Pasar Kota) yang mengalami kenaikan signifikan terjadi pada bawang merah dan daging ayam. Harga bawang merah sebelumnya kisaran Rp. 34.000 – Rp. 36.000 naik menjadi Rp. 48.000/kg. Harga bawang merah memang kerap fluktuatif, itu terjadi pada hari normal juga. Sedangkan harga daging ayam minggu sebelumnya berada dikisaran Rp. 34.000/kg naik menjadi Rp. 37.000/kg.

“Mungkin banyaknya permintaan dari konsumen apalagi menjelang Lebaran,” ujar Maman, sebagai Staf Bidang Perdagang pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumedang, Sabtu (17/05/2020). Kenaikan harga sembako menjelang lebaran memang sesuatu yang alami jika dilihat dari hukum permintaan dan penawaran. Ketika permintaan naik sedangkan penawaran tetap, maka harga akan naik. Ini sudah menjadi suatu fakta atau realitas yang masuk ke dalam ilmu ekonomi.

Kenaikan harga menjelang lebaran, kadang tidak murni karena hukum permintaan dan penawaran. Tetapi, diakibatkan juga dengan adanya praktek-praktek jahat yang dibiarkan dalam sistem ekonomi kapitalisme. Seperti praktik ihtikâr  (penimbunan), ghabn al fâkhisy (permainan harga), penipuan dan lain-lain.

Menurut Maman, untuk saat ini tidak ada keluhan kelangkaan komoditas sembako atau kebutuhan pokok masyarakat di setiap pasar. Suplay kebutuhan sembako dinilai masih lancar. Dan stok sembako pun dijamin aman hingga menjelang Lebaran. Upaya yang dilakukan dalam mencegah kelangkaan tersebut dengan melakukan pengecekan berkala dan pelaporan seminggu sekali dari setiap Unit Pelaksanaan teknis (UPT) tiap pasar.

Tapi, apakah dengan upaya tersebut dapat menekan harga sembako tetap stabil ? Rasanya selama sistem politik ekonomi kita masih dalam bingkai sistem ekonomi kapitalisme, usaha tersebut tidak akan banyak memberikan pengaruh.

Sistem Kapitalisme, Inti Masalahnya

Menurut Adam Smith sebagai tokoh pendiri sistem ekonomi kapitalis menyatakan bahwa pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian. Sistem ekonomi kapitalis menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi mulai dari produksi, konsumsi dan distribusi.

Dalam sistem ekonomi kapitalis kenaikan harga suatu barang bisa disebabkan karena kurangnya ketersediaan bahan pangan komoditas tertentu (Kelangkaan). Kondisi seperti ini dianggap sebagai permasalahan ekonomi karena harga ditentukan berdasarkan hukum supplay (penawaran) dan demand (permintaan) terhadap barang tersebut. Jika barang yang ditawarkan jumlahnya melimpah, sedangkan permintaannya sedikit, maka harga akan turun. Tetapi jika barang yang ditawarkan jumlahnya sedikit, sedangkan permintaannya besar, maka harga akan naik. 

Ketika harga barang melambung tinggi maka pemerintah akan memasok barang untuk memenuhi stok ketersediaan bahan di pasar. Cara ini dilakukan agar dapat menekan harga barang tetap stabil. Namun sebab lemahnya menagemen produksi pangan menyebabkan pemerintah bergantung pada Impor. Mulai dari beras, kedelai, daging, bawang, cabai hingga garam. Hal ini sangat disayangkan mengingat potensi lahan dan keanegaraman hayati begitu besar tapi tidak dikelola dengan maksimal. Kemandirian dalam memproduksi hasil pangan adalah hal yang penting, meski impor tidak menjadikan hal yang diharamkan jika itu memang diperlukan dan tidak membahayakan kedaulatan negara.

Dari aspek distribusi juga masih bisa dinilai lemah, dimana para pedagang besar yang jelas memiliki modal lebih akan dengan leluasa untuk menentukan harga komoditas pasar. Kondisi ini sekaligus menggambarkan betapa rusaknya tata kelola pangan pemerintah demokrasi kapitalis. Sistem ekonomi kapitalis membuat pemerintah justru tunduk pada para pemodal dan pelaku usaha besar yang mampu menguasai komoditas. Sehingga pemerintah tak berdaya mengendalikan pasokan.

Negara memang tidak boleh intervensi terhadap harga barang. Tetapi, negara bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan barang di pasaran. Menindak tegas pula para penimbunan atau pemasangan harga yang tinggi. Sehingga jika harga pun naik, hanya dikarenakan kondisi alami hukum permintaan dan penawaran.

Sistem Islam, Solusi masalahnya

Islam adalah sistem hidup yang lengkap, universal dan dinamis. Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah, syariah dan ahlak serta selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk masalah kenaikan harga sembako saat ini.

Dalam konsep Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran secara alamiah. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada suatu tingkat harga. Sebagaimana firman Allah Swt.: “Hai orang-orang yang beriman, Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa:29)

Namun, ketika negara mematok harga untuk umum maka Allah Swt. telah mengharamkan. Dalil keharamannya didasarkan pada hadis yang  diriwayatkan Imam Ahmad dari Anas  Ra. yang mengatakan:  “Harga  pada masa Rasulullah  Saw. Pernah membumbung. Lalu mereka melapor,  ‘Ya  Rasulullah,  seandainya saja harga ini Engkau patok (tentu tidak membumbung seperti ini)’. Beliau menjawab, “Sesungguhnya  Allah lah  Maha Pencipta, Maha Penggenggam, Maha Melapangkan, Maha Pemberi Rezeki, Maha Menentukan Harga. Sesungguhnya aku sangat ingin menghadap ke hadirat Allah,  sementara  tidak  seorang pun yang menuntutku karena sesuatu kezaliman  yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harta dan darah” (HR. Ahmad)

Pematokan harga faktanya memang membahayakan, bahkan termasuk sangat membahayakan umat dalam segala keadaan. Sebab, pematokan harga bisa membuka pasar secara sembunyi-sembunyi. Orang-orang akan melakukan jual beli di sana dengan penjualan di bawah tangan, yang tidak diketahui, bahkan jauh dari pengawasan negara. Inilah yang disebut pasar gelap. Akibatnya, harga melambung tinggi, dan barang-barang hanya bisa dijangkau oleh orang-orang kaya, sementara yang miskin tidak. Pematokan harga juga bisa berpengaruh terhadap konsumsi barang, dan selanjutnya bisa berpengaruh terhadap produksi barang, bahkan boleh jadi mengakibatkan krisis ekonomi.

Tetapi, Kenaikan harga juga dapat disebab oleh 2 faktor. Pertama, faktor kelangkaan alami yang terjadi karena gagal produksi, kemarau berkepanjangan, paceklik, musibah dll. Sehingga ketika barang berkurang, sementara yang membutuhkan barang tersebut banyak, maka otomatis harga akan naik. Kedua, karena penyimpangan ekonomi dari hukum-hukum syari’ah Islam, terjadinya ihtikâr (penimbunan), permainan harga (ghabn al fâkhisy), hingga liberalisasi yang menghantarkan kepada penjajahan ekonomi. Dan praktek-praktek ini haram dalam pandangan islam, negara seharusnya menindak tegas para pelaku-pelaku tersebut.

Sesungguhnya Islam telah memberikan solusi dalam mengatasi kenaikan harga tersebut. Apabila melambungnya harga sembako dikarenakan oleh faktor alami yang menyebabkan kelangkaan suatu barang, maka disamping ini umat dituntut untuk bersabar. Dan di dalam Islam juga mewajibkan negara untuk mengatasi kelangkaan tersebut dengan mencari suplay dari daerah lain.

Pada akhir tahun 17 H, di Madinah terjadi musim paceklik parah yang dikenal dengan sebutan ‘âm ramâdah, Khalifah Umar r.a mengirim surat kepada Amru bin Al Ash, gubernur beliau di Mesir yang isinya :

“Dari hamba Allah, Umar, Amîrul Mukminin, kepada Amru bin al Ash: salaamun ‘alaik, ‘amma ba’du, demi umurku wahai Amru, tidakkah engkau peduli jika engkau dan orang yang bersamamu kenyang, sementara aku dan orang yang bersamaku binasa (karena kelaparan), (kirimkanlah) bantuan!”

Kemudian Amru membalas surat tersebut:

“Kepada hamba Allah, Umar, Amîrul Mukminin, dari hamba Allah, Amru bin al Ash, amma ba’du, aku penuhi seruan engkau, aku penuhi, sungguh telah ku kirim kepadamu unta-unta (dengan muatan makanan diatasnya), yang awal rombongannya akan sampai kepada engkau, sementara ujung rombongannya masih ada di tempatku, wassalaamu ‘alaika wa rahmatullaah” (Imam As Suyuthi (w.911 H), Husnul Muhadharah fi Tarikh Mishr wal Qahirah, 1/156. Maktabah Syamilah). Jika seluruh wilayah dalam negeri keadaannya sama, maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor dengan masih memperhatikan produk dalam negeri.

Tetapi, apabila melambungnya suatu harga disebabkan oleh pelanggaran terhadap hukum-hukum syari’ah, maka Penguasa harus mengatasinya dengan tegas agar hal tersebut tidak terjadi. Rasulullah saw sampai turun sendiri ke pasar untuk melakukan ‘inspeksi’ agar tidak terjadi ghabn (penipuan harga) maupun tadlis (penipuan barang/alat tukar), beliau juga melarang penimbunan (ihtikar).

Khalifah Umar bahkan melarang orang yang tidak mengerti hukum fikih (terkait bisnis) dari melakukan bisnis. Para pebisnis secara berkala juga pernah diuji apakah mengerti hukum syara’ terkait bisnis ataukah tidak, jika tidak faham maka mereka dilarang berbisnis. Hal ini karena setiap kemaksiyatan, apalagi kemaksiyatan terkait ekonomi, itulah yang akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan ekonomi.

Begitulah cara Islam mengatasi kenaikan suatu harga. Hal ini tentunya akan bisa terlaksana dengan baik jika ditopang juga oleh penerapan hukum syari’at dalam seluruh aspek kehidupan. Semoga kita merasakan kemuliaan saat diterapkannya hukum-hukum Allah Ta’ala di muka bumi ini.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.