18 Mei 2024

Penulis : Habiba Mufida (Pemerhati Kebijakan Publik)

Dimensi.id-Pernikahan adalah salah satu ibadah yang diperintahkan oleh syariat Islam. Karena dengan menikah seseorang akan membina rumah tangga dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan wa rahmah hingga memiliki keturunan yang sholeh dan sholehah. Maka dengan pernikahan, umat Islam akan semakin bertambah jumlahnya. Hal ini adalah sesuatu yang dibanggakan oleh Rasulullah SAW.

Sebagaimana sabda beliau, “Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)” [Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar]

Demikianlah betapa mulianya pernikahan di dalam islam. Namun, alangkah mirisnya jika justru nikah saat ini telah menjadi solusi untuk menutupi aib perzinaan di antara remaja. Hingga muncullah istilah “Dispensasi Nikah” yang menunjukkan adanya permohonan untuk bisa menikah di usia tertentu dikarenakan secara hukum Indonesia mereka belum boleh menikah.

Sebagaimana dikabarkan, bahwa pada tahun ini angka pernikahan dini di Indonesia melonjak. Data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020 menunjukkan bahwa salah satu provinsi penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di Indonesia adalah Jawa Barat. Sementara itu, berdasarkan catatan Pengadilan Agama Jepara, terdapat 240 pemohon dispensasi nikah. Diantaranya 50 persen karena hamil terlebih dahulu. Sedangkan, selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah  (JawaPos.com, 26/07/2020).

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tertulis bahwa batas usia minimal calon mempelai wanita adalah 19 tahun. Batasan ini berubah dari aturan sebelumnya yaitu 16 tahun. Sehingga, warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah.

Memang, pemerintah telah menjalankan program dispensasi nikah bersamaan dengan pendewasaan usia perkawinan. Hal ini dikatakn sebagai upaya untuk menurunkan angka pernikahan dini. Pasalnya, pernikahan di usia belia “dituduh” menjadi sebab banyaknya masalah rumah tangga seperti kekerasan dalam rumah tangga/KDRT, anak gizi buruk dan stunting akibat orang tua yang minim ilmu, masalah ekonomi hingga perceraian.

Tetapi pada faktanya, justru banyak remaja yang akhirnya terjebak pada perilaku seks bebas yang menghantarkan kepada hamil di luar nikah. Maka, alih-alih program ini menekan angka pernikahan dini di kalangan remaja, yang ada justru memicu adanya pernikahan yang tidak diinginkan. Populer disebut “married by accident.

Maka, akan sangat irasional jika dikatakan bahwa pemberlakuan peningkatan usia pernikahan merupakan solusi untuk menekan adanya pernikahan belia. Begitu juga, diberlakukan solusi “dispensasi nikah” hanya sebagai solusi tambal sulam dan parsial terhadap problematika remaja saat ini. Remaja seharusnya dipersiapkan dengan berbagai hal tentang pernikahan dengan dasar yang benar hingga mereka sejak belia sudah memahami tentang kewajiban dan peran mereka. Bukan justru adanya peningkatan usia pernikahan, namun di sisi lain kran liberalisasi remaja dibuka lebar tanpa batasan bahkan tanpa kontrol.

Bisa kita lihat selama ini betapa bebasnya visualisasi percintaan di antara remaja yang dikemas dalam bentuk film remaja di sekolah. Sebut saja “Pojok Dilan”, “Dua Garis Biru”, bahkan” Dari Jendela SMP” yang ditayangkan di salah satu channel TV Indonesia. Padahal visualisasi bergenre cinta remaja akan sangat mudah ditiru oleh remaja. Belum lagi totonan pornografi dan pornoaksi yang begitu bebas diakses oleh remaja juga memicu bergeloranya syahwat.

Yang paling sistemik, rusaknya remaja adalah imbas dari gagalnya sistem pendidikan saat ini. Pendidikan sekuler menjauhkan muda-mudi dari aturan agama. Butanya mereka pada hukum Al-Quran dan sunnah membuat mereka kehilangan jati diri dan tidak memiliki pedoman hidup. Gaya hidup liberal membuat remaja memilih hidup bebas. Tidak mau diatur dan dibimbing.

Sedang keluarga sebagai benteng utama remaja, kebanyakan jauh dari syariat Islam dan fondasinya rapuh. Sehingga, sulit membentengi anggota keluarga di dalamnya dari serangan pemikiran yang rusak. Orang tua yang materialistik tidak mengutamakan pendidikan akidah sebagai landasan berpikir dan pembentuk akhlakul karimah. Oleh sebab itu, anak-anak pun tidak diarahkan pada pendidikan agama, hingga anaknya dibiarkan bergaul bebas tanpa batas.

Menyedihkan bukan? Betapa tidak masuk akal, negeri yang dikatakan sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia justru memiliki masalah dengan pernikahan. Padahal, perkara pernikahan sudah sangat rinci diatur dalam agama Islam. Jikalau, masyarakat ini mau benar-benar menerapkan sistem pergaulan dalam Islam, maka fenomena kerusakan remaja tersebut akan bisa dihindarkan. Hanya saja, peraturan pergaulan Islam ini butuh ada sinergisitas antara keluarga, masyarakat dan negara.

Keluarga, memiliki peran penanaman pondasi keimanan dan pembentukan akhlak bagi remaja. Maka, keluarga dan masyarakat harus bisa memberikan kontrol terhadap setiap perilaku remaja yang menyimpang. Kontrol tersebut adalah dengan bentuk amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana Islam memerintahkan.

Sedangkan negara memiliki peran sentral. Negara yang mayoritas muslim ini seyogianya mau meneraakan sistem pendidikan Islam berikut pengaturan segala macam media dan tontonan. Sistem pendidikan ini tentunya menjauhkan dari pemikiran liberal sekuler yang merusak remaja. Remaja haruslah dibina sedini mungkin tentang kewajiban manusia secara umum yakni menjadi insan yang bertakwa. Namun secara khusus, remaja laki-laki atau perempuan juga dibina sesuai dengan kapasitas mereka, hak dan tanggungjawab yang harus mereka persiapkan untuk menyongsong pernikahan.

Dengan pemahaman yang benar tentang gambaran pernikahan sesuai syariat Islam, maka permasalahan usia bukanlah menjadi masalah. Dikarenakan mereka sudah siap menanggung beban sebagai pembentuk keluarga hingga mengupayakan lahirnya generasi yang sholeh dan sholeha. Hadanallahu wa iyyakum.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.