18 Mei 2024

Penulis : Maulin Trisnaya Sakinah

Dimensi.id-Kasus Covid-19 semakin hari terus meningkat, Indonesia masih memanas karena wabah yang tak kunjung membaik, baru baru ini pula banyak diksi yang membingungkan masyarakat. Kemenkes menghapus beberapa istilah orang yang terinfeksi virus Covid-19, diantaranya OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien dalam Pengawasan) dan mengubah sejumlah istilah tersebut dalam Covid-19 menjadi Kasus. Dari perubahan istilah tersebut apa yang didapat dimasyarakat? Istilah tersebut hanya akan menimbulkan kerancuan dimasyarakat, dan akan merubah data-data kasus pada Covid-19

 Perubahan Istilah ini termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman dan Pengendalian Covid-19.

Berikutnya Pergantian Istilah

Kasus Suspek, yaitu Orang dengan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala muncul riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal, atau riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19

Kasus Probable, yaitu kasus Suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR

Kasus Terkonfirmasi, yaitu seorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus Konfirmasi dibagi menjadi Kasus konfirmasi dengan gejala (simtomatik) dan Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik)

Kontak Erat, orang yang memiliki kontak erat dengan kasus probable/konfirmasi Covid-19 diantaranya mencakup: Kontak tatap muka radius 1 meter dengan jangka waktu 15 menit/lebih, Sentuhan fisik dan Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable/konfirmasi tanpa APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai standar

Discarded, yaitu Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negative selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam atau dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Selesai isolasi, yaitu apabila Asimtomatik yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi atau simtomatik yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan dan Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Kematian, yaitu untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Alasan pergantian istilah dalam Covid-19 karena taat dengan WHO (World Health Organization) karena sebelumnya Pemerintah hanya menggunakan istilah sendiri dan sekarang mengacu pada istilah-istilah yang digunakan WHO. Berdasarkan pengertian tersebut ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Menurut Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc menjelaskan dampak dari pergantian istilah hanya berkaitan dengan data yang selama ini mencatat kasus ODP dan PDP secara terpisah. Kini kasus ODP dan PDP disatukan menjadi kasus suspek. (Dilansir dari detikNews)

Dalam dunia medis istilah tersebut bukan masalah besar sebenarnya istilah suspek, probable sudah digunakan ketika SARS istilah tersebut akan tetapi bagi masyarakat awam bisa membuat kerancuan karena masyarakat awam belum terbiasa dengan istilah istilah tersebut, masyarakat akan semakin sulit melihat perubahan data-data yang dilaporkan pemerintah kecuali pemerintah bisa menjelaskan perbedaan secara rinci kepada masyarakat mengenai istilah tersebut dan apa dampak serta keuntungan perubahan istilah tersebut

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.