2 Mei 2024

Penulis : Salasiah S.Pd, Praktisi Pendidikan

Dimensi.id-Adanya pandemi COVID-19  membawa pengaruh yang luas dalam bidang pendidikan. Sejak persiapan pelaksanaan tahun ajaran baru yang dibuka dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) TK, SD dan Sekolah Menengah, dilaksanakan secara daring. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan di tengah wabah.  PPDB wilayah Kalimantan Selatan dilaksankan mulai dibuka pada hari Senin (29/6/2020) melalui portal PPDB. Link resmi pendaftaran melalui situs http://kalsel.siap-ppdb.com/.

Tidak diapungkiri pelaksanaan PPDB secara daring tidak begitu saja bisa diharapkan berjalan secara lancar. Karena tidak semua orang tua siswa menguasai teknologi dan terbiasa dengan layanan online. Ditambah kendala pendaftaran secara online bergantung dengan kekuatan sinyal operator provider telekomunikasi untuk kecepatan akses. Orang tua atau wali murid yang tidak memiliki gawai, sekolah masih membolehkah untuk berhadir meminta bantuan pihak sekolah untuk mendaftarkan secara online, dengan membatasi jumlah kehadiran dan tetap memperhatika protokol kesehatan.

Mulai tahun ini, pemerintah pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah melalui jalur zonasi dengan kouta minimal 50 persen, jalur afirmasi atau jalur bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu (minimal 15 persen), jalur perpindahan orang tua/wali (minimal 5 persen), dan jika masih ada kouta bisa melalui jalur prestasi (maksimal 30 persen).

Terkait jalur anak berprestasi, guna membuktikan itu mereka perlu membawa berkas berupa sertifikat atau piagam. Jadi hal itu memerlukan verifikasi secara manual dengan aturan protocol kesehatan, “Seperti tetap  dilakukan sosial distancing, waib menggunakan masker, dan disediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer,” Tegas Kepala Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, HM Yusuf Efendi (Apahabar.com, kamis 7/05/2020).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 tahun 2019, dalam pasal 6 disebutkan, calon peserta didik baru kelas 7 SMP maksimal berusia 15 tahun pada 21 juli. Sehingga anak yang belum memncapai usia maksimun tidak menemukan sekolah yang bisa menampungnya. Oragnisasi Relawan Advokasi Pendidikan Indonesia (RAPI) menyebut syarat batas usia dalam Penerimaan  Peserta didik Baru (PPDB) tahun 2020-2021 untuk jenjang SMP, SMA atau SMK bisa membuat siswa dan orang tua siswa dan orang tua menilai tak perlu memerlukan kepintaran.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menegaskan bahwa Sekolah di Kota Medan, mulai dari pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD dan SMP sederajat dilarang membebankan biaya pendaftran maupun pembangunan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (Liputan6.com,19/06/2020). Sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Sekolah tanpa berbiaya murah  sangat dibutuhkan di masa pandemi yang berefek pada perekonomian masyarakat dan berujung gelombang PHK.  Wacana Pendidikan gratis telah diproklamirkan sejak lama. Diiklankan sejak masa tenang pemilu lalu dan dijamjikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan gratis ternyata bukan hanya sebatas mimpi. Semboyan yang menggelora telah tertanam di masyarakat bahwa masa depan lebih baik hanya bisa dijalani dengan pendidikan yang baik. Harapan untuk memperbaiki nasib sudah membayang, setidaknya banyak orang tua bisa berharap anaknya bisa memperbaiki masa depan dengan pendidikan yang lebih baik.

Pendidikan gratis yang dijanjikan hanya untuk tingkat SD dan SMP. Untuk sekolah SLTA, belum ada sekolah gratis secara nasional, termasuk sekolah negeri. Artinya, seluruh masyarakat harus menanggung banyak biaya demi kelangsungan sekolah anak-anak mereka di SLTA, negeri atau swasta. Lalu bagaimana dengan Pendidikan Tinggi, dari hari ke hari kita mendengar biaya masuk Perguruan Tinggi Negeri semakin mahal, mencapai puluhan juta rupiah. Uang SPP-nya pun tidak ada yang bisa dikatakan murah. Rata-rata SPP perguruan tinggi  mencapai jutaan rupiah. Kegalauan masyarakat pun tidak bisa tertutupi, khususnya mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah, dengan mahalnya biaya pendidikan.

Semakin mahalnya biaya pendidikan tidak terlepas dari ideologi sistem yang dianut negara, karena pendidikan adalah sebagian dari pengaturan urusan rakyat. Mahalnya biaya sekolah adalah dampak logis dari diadopsinya ideologi kapitalis yang dibawa negara imprealis modern oleh negara ini. Dalam sistem kapitalis peran negara yang terlalu jauh menangani urusan masyarakat harus ”diharamkan”, peran negara harus diminimalkan. Dalam sistem kapitalis, negara/pemerintah memang secara sengaja dibuat  tidak mampu membiayai penyelenggaraan urusan masyarakat.

Pasalnya, kapitalisme menetapkan sumber-sumber kekayaan tidak boleh dikelola negara, tetapi harus diserahkan kepada swasta. Bahkan jika negara terlanjur memiliki BUMN, misalnya BUMN  yang mengelola sunber daya alam, maka BUMN itu harus diprivatisasi (dijual kepada swasta). Dengan demikian negara tidak memiliki sumber pendapatan dari sumber-sumber kekayaan alam yang bisa membuat negara mampu membiayai berbagai urusan masyarakat, termasuk pendidikan.

Negara yang maju diwarnai oleh pendidikannya. Pendidikan yang berkualitas adalah jaminan masa depan yang gemilang dari sebuah generasi.  Jaminan itu tidak hanya diperuntukkan bagi orang yang kaya, tetapi harus merata disemua lapisan masyarakat dalam sebuah negara. Maka  tidak bisa tidak  pendidikan harus murah dan mudah diakses. Hal itu hanya mungkin jika negara keluar dari sistem imprealisme. Negara harus kembali mengambil fungsi dan memaksimalkan perannya dalam pengaturan urusan masyarakat.

Anggaran bersih pendidikan akan bisa dipenuhi tanpa hutang luar negeri dengan melihat potensi da pengelolaan negara secara mandiri terhadap kepemilikan umum (sumber daya alam) yang ada di indonesia. Dari beberapa potensi saja misalkan potensi hasil hutan berupa kayu, eksport tumbuhan dan satwa liar, potensi pendapatan emas di Papua (PT. Freeport), potensi pendapatan migas (Blik Cepu. Asalkan penguasa mau menjalankan aturan hukum halal-haram, bukan dengan memegang sistem neoliberalisme. Jika masih kurang, jalankan penegakan hukum yang tegas akan ditarik dana yang hilang menjadi angka korupsi Indonesia di ICW dan nilai kekayaan Indonesia yang hilang dari Indonesia.

Hal itu hanya mungkin jika negara keluar dari sistem imprealisme. Negara harus kembali mengambil fungsi dan memaksimalkan perannya dalam pengaturan urusan masyarakat. Hanya saja, negara menurut ideologi neoliberali kapitalisme tidak boleh menangani langsung urusan masyarakat. Ideologi kapitalisme juga mengharuskan pengelolan urusan masyarakat diserahkan kepada swasta.

Semua sektor harus dibuka untuk swasta dan harus dibuka untuk dijadikan sebagai lahan bisnis, termasuk pendidikan. Maka bermunculanlah sekolah-sekolah swasta sebagai komoditi yang menguntungkan sebagai bisnis baru dengan menjual mutu yang tidak dimiliki oleh sekolah negeri yang murah apalagi jika harus gratis. Sekolah tiba-tiba menjadi barang mewah bagi kebanyakan anggota masyarakat. Kalaupun ada sekolah gratis, itu hanya sampai tingkat SMP (untuk beberapa daerah), dan hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Imam (kepala negara), dalam hal ini adalah pemerintah, adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya. Berdasarkan prinsip ini, jika negara lalai atau abai terhadap masalah pendidikan rakyat maka kelalaian itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Allah, dan tentu saja penguasa berdosa karenanya. Demikian sistem yang ditawarkan oleh ideologi Islam yang sangat peduli dengan masa depan, sangat jauh bertolak belakang dengan sistem neoliberal kapitalis. ”Wallahu’alam bishawab”.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.