8 Mei 2024

Penulis : Syukrika Putri

Dimensi.id-Pandemi global Covid-19 tidak saja menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga membawa implikasi dalam berbagai sektor kehidupan. Perubahan-perubahan dengan cepat dilakukan oleh pemerintah demi penyesuaian dengan kondisi pandemi. Mulai dari munculnya berbagai produk hukum selama pandemi hingga mendorong untuk melakukan reformasi di pemerintahan.

Salah satu produk hukum yang lahir sebagai bentuk penyesuaian dengan kondisi pandemi ini adalah Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Melalui Perppu tersebut, sejumlah kebijakan diambil seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Untuk keperluan tersebut, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp450,1 triliun yang selanjutnya akan diperuntukkan kepada sejumlah bidang penanganan mulai dari sisi kesehatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkannya.

Namun Perppu tersebut tak lepas dari kontroversi sejak awal kemunculannya. Salah satu pasal yang menjadi titik kritis dalam Perppu yang kerap disebut Perppu Corona atau Perppu Covid ini adalah pasal 27. Sejak awal dikeluarkannya Perppu, pasal ini sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap memberikan kekebalan hukum pada pemerintah. Namun belum selesai pembahasan di MK DPR sudah mengetuk palu persetujuan atas Perppu tersebut menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/5/2020).

Dalam pembahasan di DPR, PKS sebagai satu-satunya fraksi yang menolak perppu disahkan menjadi undang-undang mengemukakan poin yang harus dikritisi dari 27 ayat 2 adalah bahwa Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (kabar24.bisnis.com).

Lebih lanjut,  Prof. Susi Guru Besar Unpad melihat Perppu nomor 1 tahun 2020, pada Pasal 27 ayat 2 dan 3 penegakan hak dilemahkan dan memberikan ‘imunitas sempurna’ untuk pejabat yang memiliki kewenangan.

“Jika dikaitkan dengan Pasal 27 Perppu 1/2020, penegakan hak akan dilemahkan. Ayat 2 dan 3 memberikan ‘imunitas sempurna’ untuk pejabat-pejabat yang oleh Perppu ini diberikan kewenangan melakukan tindakan atau keputusan,” ujarnya.

Prof Susi juga mengungkapkan bahwa kedua ayat pada Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020, secara tidak langsung menutup hak rakyat untuk memperkarakan negaranya (pikiran-rakyat.com).

Di saat yang sama pejabat Negara di sektor keuangan dan Investasi berbicara untuk memanfaatkan momentum wabah untuk melakukan reformasi besar-besaran di pemerintahan.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa Covid-19 mendorong pemerintah untuk melakukan langkah efisiensi, efektivitas, dan digitalisasi.

“Covid-19 bawa reformasi besar di pemerintahan seperti efisiensi, efektivitas, dan digitalisasi. Korupsi juga sangat kecil terjadi karena semua informasi disampaikan secara terbuka,” kata Luhut dalam dialog dengan tema dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi dan investasi yang disiarkan di TVRI, Rabu (22/4/2020) (kabar24.bisnis.com).

Senada dengan yang disampaikan oleh Luhut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyerukan untuk terjadinya reformasi di berbagai bidang khususnya di bidang ekonomi dan keuangan.

Upaya pemulihan dan reformasi bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi, tutur Sri Mulyani, harus dimulai bersama dengan penanganan pandemi dan diperkirakan berlangsung hingga 2021. Karena itu, kebijakan ekonomi makro dan arah kebijakan fiskal di tahun 2021 akan berfokus pada upaya-upaya pemulihan ekonomi sekaligus upaya reformasi untuk mengatasi masalah fundamental ekonomi jangka menengah-panjang (bisnis.tempo.co).

Berbagai kebijakan rezim yang mucul selama pandemi menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme demokrasi aturan senantiasa berevolusi sesuai dengan tuntutan keadaan. Ada masalah dulu baru dicarikan landasan hukum atau solusinya.

Hal ini karena sistem kapitalisme demokrasi berdiri di atas asas sekulerisme, pemisahan agama dari kehidupan yang meniscayakan akal manusia untuk menjadi pemutus hukum. Sementara manusia adalah makhluk yang lemah. Sehebat apapun manusia, akalnya tak akan sanggup untuk menjangkau masa depan. Akibatnya gonta-ganti kebijakan menjadi hal yang lumrah untuk kita saksikan dalam sistem ini.

Lebih dari itu munculnya kebijakan dalam sistem ini selalu tak bisa lepas dari kontroversi. Karena produk hukum yang dibuat tak bisa untuk memuaskan semua kalangan. Malah justru kebijakan-kebijakan yang hadir bertentangan dengan kepentingan rakyat.

Kekuasaan yang menihilkan dimensi spiritual sangat gampang untuk ditunggangi oleh hawa nafsu. Aturan dibuat untuk melegalisasi kepentingan orang-orang berkuasa dan kroni-kroninya. Apatah lagi dalam sistem kapitalis dimana penguasa hanya menjadi regulator bagi kepentingan segelintir elit korporasi.

Saat kondisi negeri tengah diterpa krisis dari berbagai bidang, korporasi tetap memanfaatkan wabah ini sebagai peluang bisnis. Mulai dari bisnis kesehatan hingga telekomunikasi. Alih-alih reformasi untuk mengakhiri korupsi bisa jadi malah memuluskan nafsu korporasi dan elit pemilik kursi.

Dengan banyaknya kerusakan yang terbukti ditimbulkan oleh sistem sekuler kapitalis ini maka sistem ini sudah sangat layak ditinggalkan. Apalagi bagi umat Islam yang memiliki ideologi Islam yang terkandung dalam aqidah mereka. Ideologi yang berasal Allah dan dijaga pelaksanaannya dengan petunjuk Syariat-Nya.

Sehingga yang dibutuhkan oleh umat Islam dan dunia secara keseluruhan hari ini bukan reformasi parsial yang hanya akan mengokohkan cengkraman elit penguasa dan pengusaha, tetapi revolusi Islam dengan tegaknya Khilafah Islamiyah ‘ala minhaj an-nubuwah. Wallahu a’lam. [S]

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.