3 Mei 2024

Oleh: Anhy Hamasah Al Mustanir (Pemerhati Media)

Dimensi.id-Pembatalan kenaikan  BPJS tempo hari oleh Mahkamah Agung (MA) telah membuat pejabat lingkup Kementerian terguncang pasalnya banyak pertimbangan yang mesti extra di revisi kembali jika BPJS batal naik. Oleh karena itu, segala upaya pun ditempuh untuk memuluskan rencana kenaikan BJPS salah satunya adalah mengganti ketua MA. Namun,  wajar – wajar saja jika MA diganti karena memang MA sebelumnya  tidak berpihak pada pendapat yang mereka inginkan. Dan sah – sah saja jika pemerintah mau mengganti pejabat dilingkup kekuasaannya kan kekuasaan terpusat pada mereka para elit tersebut. 

Maka dari itu, tak perlu kaget jika BPJS naik kembali. Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di mana keputusan tersebut diambil saat pandemi corona masih berlangsung yakni pada Selasa (5/5/2020).

Adapun kenaikan tersebut diatur dalam perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun kenaikan iuran berlaku bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). (Kompas.com, 15/05/2020).

Meskipun, kenaikan BPJS baru akan berlaku pada 1 Juli 2020. Namun pemerintah telah mengatur sedemikian rupa terkait tupoksi pembayaran Iuran BJPS nantinya. Berikut rincian kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas I, II, dan III.

1.  Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

2. Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000                        

3.  Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari saat ini Rp 25.500.

Selain itu, kenaikan BPJS bukan saja berlaku pada Iurannya namun denda keterlambatan pun ikut naik. Hal itu, diatur pada pasal 42 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan. Besarannya pada 2020 dendanya 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG). Namun, pada 2021 naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.

Adapun, pemberian denda akan diberikan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan. Jika tidak bayar, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya. “Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf pada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Lalu untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat 2021. Selain itu dalam pasal 42 ayat 5 disebutkan dalam waktu 45 hari sejak status aktif kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Selain itu, pemerintah juga menawarkan solusi kepada rakyat dengan kebijakan turun kelas jika tidak mampu membayar di kelas BPJS sebelumnya.  Adapun program Praktis ini memiliki lima syarat utama untuk turun kelas, yaitu:

1.)Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020. 2.) Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3. 3.) Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020. 4.) Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar. 5.) Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan. Hal ini sesuai ketentuan yang diputuskan pada tahun 2019 lalu namun pada saat itu  MA menolak kenaikan BPJS.

Sehingga, Rakyat tidak melakukan pengajuan turun kelas BPJS namun nyatanya sekarang dengan terpaksa harus melakukan turun kelas karena dampak dari BPJS yang kembali naik.

Aturan baru pun muncul dari pemerintah yakni jika peserta BPJS ingin turun kelas cukup melakukan hal yang telah ditetapkan pemerintah seperti,

Dikutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Minggu (17/5/2020), berikut syarat turun kelas BPJS Kesehatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu peserta BPJS Kesehatan, Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, Tidak menunggak iuran, Peserta sudah terdaftar sebagai peserta selama 1 tahun, Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar, Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

Dan hal ini pun seakan dipermudah dengan bisa melakukan perubahan  turun kelas di aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik, dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.(Kompas.com 17/5/2020)

Dari berbagai fakta di atas, menggambarkan bahwa seolah pemerintah hadir ditengah rakyat yang kini sedang meradang bahkan kecewa pada kebijakan pemerintah yang kembali menaikkan iuran dan tunggakkan BPJS pada kondisi pandemi pada saat ini.

Dengan memberikan pilihan peserta BPJS untuk melakukan turun kelas. Padahal nyatanya, rakyat semakin gigit jari dengan kebijakan tersebut. Bagaimana tidak, pemerintah seakan tidak peduli dengan keadaan dan kondisi yang dialami rakyatnya sendiri. Rakyat kini sedang dirumahkan dan kebanyakkan mereka  harus kehilangan pekerjaannya demi mematuhi perintah pemerintah untuk tetap stay home.

Maka pantaslah, jika sasaran empuk dari kenaikkan BPJS sebenarnya menjarah masyarakat bawah, apakah demi defisit keuangan negara pemerintah harus mengobarkan rakyatnya sendiri.

Dimana janji manis yang dulu dilontarkan pada  rakyat saat masih belum memimpin negeri ini?. Ataukah kematian dari ratusan petugas KPPS sungguh tidak berarti sama sekali. Pemerintah seakan sentimen dengan rakyatnya sendiri. Jika pun ada yang mengkritik kebijakan pemerintah pasti akan berakhir di hotel prodeo. Rakyat pun kini bingung yang berkepanjangan.

Namun sayangnya, kebingungan rakyat ini tidak cukup almustanir. Seharusnya, rakyat sadar bahwa pemimpin yang kini memimpin mereka adalah hasil dari pilihan mereka sendiri. Yang mereka percaya bahwa akan amanah mengayomi masyarakat. Demokrasi yang digadang-gadang sebagai pilihan untuk memilih pemimpin yang pro dengan rakyat kini tinggal kenangan. Kenangan pahit yang sukar ditelan zaman.

Alangkah berbedanya, dengan tatanan hukum Islam dalam perkara memilih pemimpin. Dimana, pemimpin yang dipilih adalah benar- benar yang akan  peduli dengan rakyatnya, pemimpin yang skala prioritasnya adalah kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pemimpin yang menjadi garda terdepan dalam membela hak – hak rakyatnya serta pemimpin yang takut kepada Tuhannya sehingga setiap lisan dan perbuatannya selaras dengan ketetapan hukum yang telah digariskan oleh sang pencipta manusia yakni Allah SWT.

Oleh karena itu, sepanjang sejarah pun kita mengenal para pemimpin yang harum namanya dan bahkan sampai dunia ini berakhir mereka tetap dikenang sebagai pemimpin sejati. Salah satu dari kalangan Khulafaur Rasyidin yakni Umar Bin Khatab, semasa kepemimpinanya Umar Bin Khatab dikenal sebagai seorang khalifah, Umar dikenal tegas dan pemberani.

Ia juga sangat peduli kepada rakyatnya. Disebutkan bahwa Umar selalu berkeliling menemui rakyatnya. Ia rutin memastikan apakah ada di antara mereka yang kelaparan, sakit, atau kesusahan.

Disisi lain, Khalifah Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai pemimpin menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. Sehingga, dalam sejarah Islam menempatkannya sebagai Khalifah kelima yang bergelar Amirul Mukminin, setelah Khulafa Ar-Rasyidin. Pada era kepemimpinannya, Dinasti Umayyah mampu menorehkan tinta emas kejayaan yang mengharumkan nama Islam.

Selain itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai sosok pemimpin yang begitu mencintai dan memperhatikan nasib rakyat yang dipimpinnya. Ia beserta seluruh keluarganya rela hidup sederhana dan menyerahkan harta kekayaannya ke baitulmal (kas negara), begitu diangkat menjadi khalifah. Khalifah Umar II pun dengan gagah berani serta tanpa pandang bulu memberantas segala bentuk praktik korupsi.

Tanpa ragu, Umar membersihkan harta kekayaan para pejabat dan keluarga Bani Umayyah yang diperoleh secara tak wajar. Ia lalu menyerahkannya ke kas negara. Semua pejabat korup dipecat.

Langkah itu dilakukan khalifah demi menyejahterakan dan memakmurkan rakyatnya. Baginya, jabatan bukanlah alat untuk meraup kekayaan, melainkan amanah dan beban yang harus ditunaikan secara benar.

Walhasil, hanya dengan aturan Islam rakyat akan mendapat keadilan dan hak – hak yang seharusnya diperoleh dari negara. Dimana, negara Islam menjamin rakyatnya mulai dari kesehatan, pendidikan, keamanan, kehormatan, keturunan, bahkan memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya bagi yang sudah tidak mampu memenuhinya.

Maka dalam Islam rakyat tak akan mengenal namanya BPJS karena kesehatan rakyat ditanggung sepenuhnya oleh negara dibawah  kemimpinan seorang Khalifah. Dan semua itu, hanya bisa terwujud dalam negara yang berasaskan Islam. [S]

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.