4 Mei 2024

Dimensi.id-Penolakan jenazah korban wabah Corona yang terjadi di beberapa daerah, seperi di Makassar da Gowa, Sulawesi Selatan. Diikuti oleh waga Banyumas, Jawa Tengah. Mirisnya penolakan kembali terjadi, kali ini dilakukanpenolakan terhadap jenazah Nuria Kurniasih, seorang perawat yang wafat akibat terinfeksi virus corona (Covid-19), (9/4/2020).

Perawat yang menjadi garda terdepan penanganan dalam menangani kesehatan pasien disaat wabah, tentu selayaknya mendapatkan penghormatan atas jasa mereka. Para perawat di Jawa Tengah mengenakan pita hitam di lengan kanan mereka sebagai aksi solidaritas.

Perawat Nuria Kurniasih (38 tahun) sebelumya diketahui bertugas di Ruang Gayatri.  Ruangan itu merupakan ruangan khusus merawat pasien lanjut usia di RSUP Kariadi. Sebelum meninggal dunia, almarhum mengalami sakit dan dinyatakan positif corona dan  sempat menjalani perawatan isolasi di RSUP Kariadi, Semarang

Perawat yang semasa hidupnya berjuang membantu perawatan pasien Covid-19 itu rencananya bakal dimakamkan di TPU Sewakul, Kabupaten Semarang. Di pemakaman itu pula kerabat-kerabat Nuria dikebumikan. Namun, Ketua RT dan warga sekitar menolak Nuria dimakamkan di TPU Sewakul,  Ungaran Barat, karena khawatir dapat menularkan virus corona. Akhiraya degan izin pemerintah kota, jenazah sang perawat bisa dimakamkan di TPU Bergota, Semarang.

Hingga saat ini, tercatat 10 perawat Indonesia gugur saat menjalankan tugas melawan pandemi covid-19. Selain perawat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga mencatat 20 dokter yang gugur terpapar Covid-19. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian penolakan, stigmatisasi, kriminalisasi yang menimpa almarhumah, serta untuk para sejawat perawat lainnya. “Kami perawat Indonesia dengan jumlah lebih dari satu juta perawat mengecam keras atas tindakan penolakan jenazah yang dilakukan oleh oknum-oknum warga yang tidak memiliki rasa kemanusiaan,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah (10/4/2020).

Stigmatisasi negative

Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menolak pemakaman perawat RS Karyadi Semarang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto menyatakan

tindakan para pelaku melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP dengan melakukan provoasi.

Penolakan yang terjadi di masyarakat karena adanya stigmasi negatif dari berbagai pemikiran yang muncul dari berbagai aspek yang muncul dari wabah covid-19 sudah terdramatisasi di benak masyarakat. Masa inkubasi  virus covid virulensi atau kemampuan tinggi untuk menyebabkan penyakit yang fatal. dan cepatnya menyebar tanpa gejala. Mereka yang terduga ODP selain mendapat pengawasan dari pihak kesehatan, juga mendapat pengawasan dari pihak kepolisian.

Mendengar adanya info isolasi setelah dinyatakan suspect covid-19 dan positif, dianggap seakan sudah menjadi zombie yang diutus menularkan virus. Membuat masyarakat sangat takut untuk mendekati pasien bahkan jenazah penderita covid.hingga keluarganya ikut dikucilkan atau ditolak tinggal di pemukimannya.

Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyatakan tak ada alasan masyarakat takut dan menolak penguburan jenazah pasien terinfeksi virus corona. Proses penguburan jenazah yang meninggal dunia karena terjangkit virus corona telah dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020. Dilaksanakan sebagai protokol medis dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terlatih.

Hanya saja, kemungkinan rumah sakit mengalami kekurangan peralatan bagi petugas kesehatan, seperti pakaian pelindung juga menjadi stigma negatif tambahan bahwa tenaga medis tidak lepas dramatisasi menjadi carier virus, sehingga memunculkan penolakan atas jenazah mereka.

Selain itu biaya kesehatan dan BPJS yang mahal mengharuskan mereka untuk menjaga jarak agar tidak menjadi ODP sekalipun. Strees sosial masyarakat bertambah dengan bertambahnya beban ekonomi di tengah wabah, di mana mereka harus mengatasi sendiri. Kesejahteraan yang jauh dari nyata.

Kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan tidak berkorelasi menangani wabah juga menjadi stigma negative yang lain. Sementara masyarakat diminta melakukan isolasi dan karantina mandiri, pemerintah masih  membebaskan WNA wara wiri, bahkan bermukim di wilayah Indonesia.

Menghormati Jenazah

Jenazah pasien Covid-19 sejatinya diperlakukan sama. Sebagai  saudara kita yang terpaksa harus gugur dalam melaksanakan tugas. Mereka adalah keluarga kita yang karena penyakit ini harus menjadi korban dan meninggal. Jenazah pasien Covid-19 muslim sejatinya diperlakukan sama dengan jenazah muslim pada umumnya yakni wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan.

Hadits Al-Imam Al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbās r.a. dimana Ibnu ‘Abbās menghadiri penyelenggaraan jenazah Maemunah r.a. (istri Nabi saw.) di suatu tempat namanya Sarifa maka Ibnu ‘Abbās berkata kepada orang-orang yang akan mengusung jenazah al-marhumah Maemunah:

‎هَذِهِ زَوْجَةُ النَّبِيِّ ﷺ فَإِذَا رَفَعْتُمْ نَعْشَهَا فَلا تُزَعْزِعُوهَا وَلا تُزَلْزِلُوهَا وارْفُقُوا

”Ini adalah istri Nabi saw. maka jika kalian mengangkat kerandanya, maka janganlah kalian mengerak-gerakannya, dan janganlah kalian mengoncang-goncangkannya tetapi angkatlah dengan lembut.”

Dalam kitab Bulughul Maram karya Syihabuddin Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Ahmad bin Hajar Asqalani (773 H.-852 H) di pesantren mempelajari hadits:

‎ إِنَّ كَسْرَ عِظَمِ الْمُؤْمِنِ مَيِّتًا مِثْلَ كَسْرِهِ حَيًّا

”Dan mematahkan (menghancurkan) tulang seorang mu’min tatkala dia sudah meninggal dunia sama dengan tatkala dia masih hidup.”(HR.  Abū Dāwūd dan Ibnu Mājah)

Juga Ibnu Abi Syaibah telah mengeluarkan atsar dari Ibnu Mas’ud ia berkata:

‎أَذَى الْمُؤْمِن فِي مَوْته كَأَذَاهُ فِي حَيَاته

“Menyakiti seorang mukmin ketika telah meninggal dunia seperti menyakitinya ketika di masa hidupnya”.

Namun, ada ketentuan yang bisa diperhatikan kala melaksanakan pemandian hingga pemakaman tersebut mengingat bahayanya pandemi Covid-19. SOP Pemakaman Pasien COVID-19 adalah Prosedur pengurusan jenazah Covid-19 yang dimaksud seperti memandikan sesuai dengan ajaran agama serta memberikan cairan chlorine dan disinfektan kepada tubuh jenazah sebelum dikafani dan dibalut dengan dua lapis plastik yang kedap udara dan dipastikan aman.

Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah. Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.

Menghormati orang yang sudah wafat sama dengan menghormati saat ia masih hidup. Begitu juga seharusnya kita menghormati jenazah orang yang terkena covid-19 harus diperlakukan sebagaimana ia masih hidup. Bahkan kita lebih menghormatinya karena ia wafat dengan mendapat pahala mati syahid, karena sebelumnya telah berikhtiar dengan penuh keimanan untuk mencegah dan atau mengobatinya,  sebagaimana janji hadits Rasulullah saw bahwa orang yang mati karena wabah mendapat mati syahid. Sehingga tidak perlu ada pita hitam pertanda hilangnya penghormatan kemanusiaan kepada jenazah pasien covid-19.

Demikianlah sosialiasi  kepada masyarakat tentang kewajiban muslim menguburkan jenazah dan kewajiban mukmin untuk menghormati jenazah dan secara ilmiah setelah disiapkan oleh para medis sehingga tidak menolar kepada warga sekitar pemakaman. Hal ini akan terbangun dalam sebuah sistem pemerintahan yang berbasis aqidah dan memperhatijkan segala aspek kehidupan rakyatnya sebagai amanah dari sang khaliq, begitulah yang diajarkan dalam sistem pemerintahan Islam. Wallahu’alam bishawab[ia]

Penulis : Salasiah S.Pd(Pendidik & Founder RuFidz Ahmad)

Editor : Fadli

identitas%20Diri

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.