3 Mei 2024

Dimensi.id-Belum tuntas ingatan rakyat tentang kekehnya Pemerintah untuk terus meneruskan proses pemindahan Ibukota ditengah pandemi. Kini, Pemerintah memberikan kebijakan untuk membebaskan para narapidana dengan jumlah yang sangat besar. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengklaim bahwa pihaknya telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 narapidana dan anak [1] . Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdalih bahwa kebijakan ini diambil guna untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Publik juga menganggap ini adalah kebijakan yang ngawur. Pasalnya, kita tahu tidak sembarang orang bisa masuk ke Lapas. Bahkan jika kita hendak menjenguk orang yang di dalam harus melalui beberapa proses tertentu. Pendek kata, Lapas merupakan tempat lockdown bagi para narapidana. Ditambah dengan wacana pembebasan para koruptor yang sebelumnya menuai protes publik membuat kebijakan ini semakin terkesan ada yang menunggangi.

Kebijakan ini juga dinilai tidak mendukung program kebijakan physical distancing yang diajurkan Pemerintah sendiri. Bahkan berkemungkinan menambah rantai penyebaran. Diketahui dibeberapa laman Televisi, banyak narapidana yang dijemput oleh keluarganya. Hal ini tidak akan menjamin jika selama perjalanan narapidana tidak akan tertular virus corona, apalagi jika menggunakan transpotasi publik yang akhir-akhir ini sangat massif digunakan warga untuk pulang kampung (mudik). Transformasi penyebaran virus corona akan menjadi semakin melebar ke plosok-plosok daerah yang tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk menangani virus ini. Lagi-lagi ia akan kembali ke Pemerintah Pusat. Yang sakit di daerah plosok akan kembali ke Pusat. Menambah masalah lagi bukan?

Pembebasan narapidana tidak hanya berdampak pada kemungkinan bertambahnya kluster-kluster penyebaran virus corona tapi juga kemungkinan bertambahnya angka kriminalitas ditengah-tengah masyarakat. Seperti yang diberitakan di laman kompas.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali telah menangkap dua kurir narkotika jenis ganja Bayu (24) dan Ikhlas (29) di Jalan Pura Demak, Denpasar [2] . Tersangka Ikhlas merupakan satu dari puluhan ribu narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi karena corona. Ia dibebaskan pada tanggal 2 April lalu dan pada tanggal 7 April ia tertangkap kembali. Bukan waktu yang lama untuk melakukan kejahatan sekelas kakap (lagi).

Situasi yang keos saat ini juga menambah peluang bertambahnya angka kriminalitas. Social Distancing, Physical Distancing, #dirumahaja, membuat perputaran ekonomi yang sebelumnya sempat merosot menjadi semakin merosot. Rakyat lebih memilih di rumah saja, tidak kemana-mana agar tidak terkena virus corona. Warung-warung, kafe, mall, dsb, beranjur-anjur sepi pengunjung hingga menutup lapaknya.

Perusahaan yang menjadi punggung perekonomian juga bengkok bahkan hampir patah. Ditambah lagi subsidi bahan pokok yang tidak seluruh rakyat Indonesia bisa menerima. Jika kondisi ini terus berlangsung dalam jangka yang lama, bukan hal yang mustahil jika rakyat akan melakukan apapun baik buruk atau tidak bahkan termasuk tindakan kriminal seperti mencuri, begal, dll, untuk mempertahankan hidupnya. Maka solusi untuk menekan penyebaran virus corona dengan membebaskan narapidana berpotensi besar menimbulkan masalah lainnya.

Seperti itulah manusia, ia tidak bisa menentukan hukum untuk manusia lain karena ia lemah. Diri sendiri saja tidak tahu apa yang akan terjadi dua atau sepuluh menit yang akan datang. Oleh karena itu, manusia butuh pengatur hidupnya diluar zatnya sebagai manusia. Satu-satunya zat yang melebihi manusia diatas segalanya adalah Penciptanya, yakni Allah Ta’ala. Allah lah yang paling tau bagaimana fitroh dan kebutuhan hidup manusia. Allah memberikan petunjuk manusia tentang bagaimana cara mengatur hidupnya di dalam Al-Qur’an dan Hadist melalui utusannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Islam adalah agama yang paripurna hingga hari akhir. Allah Azza wa Jalla berfirman:

“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maa-idah: 3]

Artinya tidak mungkin tidak ada yang mampu diselesaikan dengan aturan Islam. Justru dengan menggunakan aturan Islam, ia tidak akan menimbulkan permasalahan lain bahkan benar-benar menyelesaikan permasalahan hingga akarnya. Contohnya dalam menangani wabah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang saat itu menjadi pemimpin negara, langsung memerintahkan warga yang daerahnya terserang wabah penyakit kusta untuk melockdown atau mengisolasi wilayahnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak memperbolehkan warga yang ada di dalam wilayah tesebut keluar dan warga yang diluar wilayah tersebut untuk masuk. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:  “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari). Warga Negara Khilafah yang memiliki kepercayaan penuh kepada Negara karena Negara jelas akan memenuhi kebutuhan mereka, mereka menuruti apa yang dikatakan penguasanya. Lambat laun wabah hilang. Tidak menimbulkan masalah baru seperti melemahnya ekonomi Negara atau masyarakat diluar wabah menjadi juga ikut kelaparan.

Khilafah akan menyelesaikan masalah hingga tuntas dan memberikan efek jera kepada pelaku melalui aturan Islamnya. Seperti halnya seorang pencuri, ia akan ditanyai terlebih dahulu motif dibalik tindakannya. Negara ingin melihat apakah pencurian dilakukan karena ia tidak punya harta sedikit pun untuk makan sehingga ini merupakan kedzoliman Negara atau ia memang ingin mencuri atas kehendak pribadi.

Ketika ia mencuri atas dasar kehendak pribadi maka ia akan dihukum berdasarkan kadar pencuriannya. Ketika tangannya harus dipotong, maka akan dipotong. Potongan ini akan meninggalkan bekas yang tak akan bisa hilang. Pelaku akan merasa malu dan berpikir seribu kali untuk mencuri lagi. Warga yang lain yang melihat potongan tersebut akan merasa ngeri dan juga akan berpikir seribu kali untuk melakukan pencurian. Mudah bukan?

Oleh karena itu, hendaknya kaum muslim atau bahkan para penguasa sadar bahwa hanya aturan Islam yang diterapkan secara menyeluruh yang mampu mengatasi seluruh masalah kehidupan termasuk mengatur kehidupan manusia. Hanya dalam bingkai Khilafah ‘Alaa Minhaji Nubuwwah, aturan Islam mampu diterapkan secara menyeluruh. Wallahu a’lam bis-shawab.[ia]

Penulis : Dwi Putri Arumdani (Mahasiswa Surabaya)

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.