2 Mei 2024
PHK Massal Buah Buruk Sistem Kapitalisme Sekuler
70 / 100

Dimensi.id-Malang nian nasib buruh di negeri ini. Badai PHK (pemutusan hubungan kerja) kembali melanda mereka. Dilansir oleh CNBCIndonesia (6/10/2023), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengungkapkan ribuan buruh industri tekstil mengalami PHK. Berdasarkan data yang dihimpun KSPN setidaknya ada 6 perusahaan tekstil yang melakukan PHK, yaitu: PT Mulia Cemerlang Abadi, PT Lucky Tekstil, PT Grand Best, PT Delta Merlin Tekstil l Duniatex Group, PT Merlin Tekstil ll Duniatex Group, dan PT Pulau Mas Tekstil.

Rustadi mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sepanjang tahun 2022 kemarin tercatat 345.000 pekerja industri yang mengalami PHK. Sementara pada tahun 2023, sekitar 26.540 pekerja dirumahkan dan mengarah pada PHK. Adapun beberapa faktor penyebab terjadinya PHK massal tersebut, salah satunya akibat anjloknya kinerja ekspor dan tidak mampu bertahan di tengah gempuran produk impor.

Miris

Banyaknya PHK massal yang menimpa kaum buruh tekstil sungguh sangat membuat hati miris. Betapa tidak, di tengah kehidupan pelik akibat himpitan ekonomi, biaya hidup melambung tinggi, BBM naik, biaya kesehatan dan pendidikan mahal, kaum buruh harus kembali menelan kenyataan pahit karena diberhentikan bekerja.

Bisa dibayangkan bagaimana nanti nasib buruh ke depannya dalam menghadapi kerasnya kehidupan? Masih bekerja saja mereka demikian sulit memenuhi kebutuhan hidupnya, apalagi jika tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan. Dapat dipastikan nasib para buruh akan kian tragis. Astaghfirullah.

Realitas Penerapan Sistem Kapitalisme Sekuler 

Sejatinya, maraknya PHK massal yang menimpa kaum buruh, tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini telah melahirkan negara berikut penguasa yang lepas tanggung jawab dalam menjamin penyediaan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.

Dalam sistem kapitalisme sekuler negara hanya bertindak sebagai regulator yang menyerahkan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi rakyat kepada pihak swasta. Padahal, sampai kapan pun pihak swasta tidak akan mampu menjamin hal tersebut. Sebab pihak swasta hanya berorientasi mendapatkan untung dalam menjalankan bisnisnya. Jika pun mereka harus memangkas karyawan untuk menyelamatkan perusahaannya, hal tersebut akan dilakukan. Sehingga mau tidak mau rakyat terus dihantui oleh badai PHK tak berujung, yang membuat mereka akhirnya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Akidah sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) yang menjadi landasan sistem kapitalisme, telah melahirkan para pemimpin yang jauh dari takwa sehingga minim empati terhadap rakyat, namun loyal terhadap korporat. Hal ini tampak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya. Seperti UU Cipta Kerja misalnya. Di mana dalam UU Cipta Kerja tersebut demikian banyak pasal-pasal yang menghilangkan hak pekerja dan memberikan angin segar bagi pelaku usaha. Seperti Pasal 154A UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut ada 15 alasan yang membolehkan perusahaan melakukan PHK. Salah satunya jika perusahaan melakukan efisiensi. Juga Pasal 81 angka 15 yang mengatur sistem kerja kontrak serta Pasal 81 No. 25, tambahan Pasal 88C dan 88D yang mengatur upah minimum pekerja. (Gajimu.com)

Mirisnya, UU Cipta Kerja pun telah memudahkan TKA (tenaga kerja asing) masuk dan bekerja di Indonesia. (Bisnis com, 11/5/2021). Sementara dukungan negara untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di negeri ini masih sangat minim. Hal ini tampak dari dibukanya kebijakan perdagangan yang menyebabkan derasnya arus impor berbagai jenis barang di negeri ini, termasuk tekstil. Sehingga membuat produk lokal terdegradasi karena kalah saing. Alhasil para pengusaha lokal gulung tikar dan terpaksa mengefisiensi karyawannya. Inilah yang menyebabkan maraknya pengangguran di negeri ini.

Islam Melindungi Rakyat dan Kaum Buruh 

Tentunya, kondisi seperti ini tidak akan pernah terjadi jika negara ini mau menerapkan sistem Islam. Sebab, dalam sistem Islam, seluruh pengurusan rakyat, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan mutlak menjadi tanggung jawab penguasa dan negara.

Rasulullah saw. bersabda: “Seorang imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus), ia bertanggung jawab ataskepengurusanrakyatnya.”(HR. Bukhari)

Sejarah mencatat, selama 13 abad lamanya negara yang menerapkan aturan Islam mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hal ini karena Islam memiliki sistem ekonomi terbaik untuk menjaga kestabilan ekonomi dunia, yakni sistem ekonomi berbasis Islam.

Sistem ekonomi Islam akan mewajibkan negara supaya menerapkan undang-undang berbasis syariat, serta melarang seluruh undang-undang yang sekiranya akan merugikan rakyat, ataupun akan mengancam stabilitas ekonomi negara. Seperti UU Cipta Kerja misalnya.

Dalam Islam laki-laki yang telah balig diwajibkan untuk bekerja dan menanggung seluruh kebutuhan keluarganya. Karena itu, negara yang menerapkan aturan Islam akan menjalankan strategi jitu agar hal tersebut bisa terealisasi. Seperti dengan melakukan pengelolaan terhadap seluruh harta kepemilikan umum (SDA) secara mandiri. Sebab SDA adalah salah satu komponen yang jika dikelola dengan baik dan mandiri maka akan membuat negara memiliki perusahaan dalam jumlah yang banyak dan besar. Sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah yang besar.

Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, SDA (sumber daya alam) adalah termasuk harta kepemilikan umum. Karenanya, pengelolaannya pun harus dilakukan oleh negara secara mandiri, tanpa campur tangan asing. Kemudian hasilnya didistribusikan kepada rakyat berupa pemenuhan seluruh kebutuhan pokok dan pemenuhan kebutuhan vital lainnya seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain sebagainya.

Ketika sistem Islam diterapkan, kemungkinan buruh mengalami PHK massal tidak akan pernah terjadi. Sebab, Islam sangat memerhatikan nasib para pekerja. Islam menetapkan hubungan antara pengusaha dan buruh dalam posisi yang sama. Mereka pun terikat dalam satu kontrak (akad) yang adil dan bersifat saling rida. Upah buruh dalam Islam pun akan disesuaikan dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempatnya.

Sistem Islam juga akan menyokong industri-industri kecil agar berkembang dan mampu memiliki akses pergerakan ekonomi. Salah satunya dengan memberikan modal atau pinjaman uang tanpa riba. Di sisi lain negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam juga tidak akan semena-mena mengeluarkan kebijakan impor, terlebih bila kebutuhan produk dalam negeri masih terpenuhi. Apalagi jika kebijakan impor tersebut justru menjadikan negara bergantung pada negara lain.

Sistem ekonomi Islam juga akan mewajibkan negara untuk memaksimalkan sektor riil seperti industri, pembelian barang dan jasa. Serta akan melarang sektor ekonomi non-riil misalnya perbankan, saham, obligasi dan lain sebagainya. Semua ini agar atmosfer bisnis dalam negeri tetap berjalan sehat.

Demikianlah beberapa mekanisme yang ditempuh negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam dalam menjamin kesejahteraan rakyat (buruh). Hanya negara yang memberlakukan sistem Islam yang mampu meminimalisir PHK massal. Karena itu, kembali kepada sistem Islam kafah (menyeluruh) dan menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan merupakan hal yang urgen bagi kita saat ini. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.