25 April 2024

Penulis : Vikhabie Yolanda Muslim, S.Tr.Keb

Dimensi.id-Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa, 12 Mei 2020, menambah daftar baru kekhawatiran publik tentang undang-undang yang disahkan di tengah pandemi.  DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Meskipun dalam perjalanan pengesahannya mendapatkan penolakan dari salah satu partai di parlemen, Perpu 1 tahun 2020 ini tetap disahkan karena ada 8 fraksi yang menyetujuinya. Dalam aturan tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Perpu Nomor 1 tahun 2020 ini telah ditanda tangani oleh presiden sebagai landasan hukum kebijakan keuangan di tengah situasi yang genting akibat pandemi Covid-19.

Lantas apakah pengesahan perpu ini menjadi undang-undang merupakan langkah yang tepat sekaligus jalan untuk reformasi pemerintahan dalam upaya penyelamatan kondisi sekarat yang dialami bangsa saat ini?

Pertama, jika kita melihat lebih lanjut isi Perpu No. 1 tahun 2020 ini, menilik pada Pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, bagian pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara.  

Selanjutnya pada Pasal 27 Ayat 2 disebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata ataupun pidana asal dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua pasal ini secara tidak langsung tentu memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi dari tingkat pusat hingga daerah dengan dalih menjadikan pandemi sebagai tameng dalam penggunaan anggaran yang jumlahnya mencapai Rp. 405,1 triliun.

Lalu yang kedua, Perpu No. 1 tahun 2020 ini secara tidak langsung menjadi  injeksi ‘imunitas/kekebalan sempurna’ untuk pejabat yang memiliki kewenangan. Hal ini ditunjukkan melalui 2 pasal diatas yang cukup menjadi tameng kokoh para pejabat ketika melakukan suatu tindakan atau keputusan dalam kondisi wabah saat ini.

Artinya, apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, hal tersebut menjadi kebijakan yang sah-sah saja tanpa bisa dituntut hukum. Disinilah letak aroma kebal hukum santer tercium.

Yang ketiga, perpu ini ibarat jebakan tak kasat mata yang siap menjerat rakyat. Mengapa? Karena perpu diatas secara tidak langsung menutup pintu hak rakyat untuk memperkarakan negaranya ataupun pejabat yang berwenang. Padahal pada kenyataannya, anggaran yang dikeluarkan untuk mengatasi wabah sesungguhnya berasal dari pajak dan perasan keringat rakyat.

Alih-alih menciptakan reformasi besar-besaran untuk memutus rantai korupsi, undang-undang ini justru semakin menambah kebal para koruptor dalam memuluskan nafsu  korporasi dan para elit pemilik kursi akibat ‘imunitas absolut’ sang penguasa.

Kurang bijak rasanya menetapkan suatu undang-undang namun pada nyatanya cenderung hanya melindungi golongan tertentu, terlebih dalam kondisi wabah saat ini. Kurang elok jika pandemi dijadikan alasan sehingga penegakan hukum bebas dilakukan secara sewenang-wenang.

Reformasi besar-besaran yang diimpikan pemerintah terlebih di era wabah ini bisa berdampak pada semakin kuatnya cengkeraman kapitalis di negeri ini. Yang dirugikan dan menjadi korban pun lagi-lagi rakyat. Lantas dimana letak keberpihakan negara saat ini ditengah menjeritnya rakyat?

Hal ini pun menunjukkan semakin buruknya wajah asli sistem kapitalis yang dijadikan landasan dalam mengelola negara. Sehingga untuk memutus rantai kedzaliman ini pun tentu dengan meninggalkan dan mengakhiri sistem kapitalis yang sudah jelas terpampang kebobrokannya.

Sudah saatnya membangunkan ummat untuk mencampakkan sistem fasad/rusak yang telah menjadi sumber kekacauan di bumi ini. Sudah saatnya kembali ke pangkuan syariat Islam dan menerapkannya di segala lini kehidupan bernegara yang sumber hukumnya tentu sempurna, lengkap tanpa cela dan abadi karena berasal dari Sang Pencipta Semesta.

Syariat Islam yang diturunkan oleh Allah ialah peraturan/nidzam yang penuh dengan kebenaran yang bersifat adil, universal, jujur, serta jauh dari kata dzalim. Peraturan yang tentu jauh dari ditunggangi oleh kepentingan/golongan tertentu.

Tidak ada satupun makhluk yang mampu menciptakan aturan atau perundang-undangan sesempurna syariat Islam yang diturunkan Allah. Hal ini telah jelas sebagaimana firman-Nya, “Telah sempurnalah syariat Rabbmu (Al-Qur’an) sebagai syariat yang benar dan adil. Tidak ada satu pun yang mampu mengubah syariat-syariat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ” (QS.al-An’am: 115). [S]

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.