4 Mei 2024
11 / 100

Dimensi.id-Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan suatu kampanye internasional yang mendorong upaya penghapusam kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kegiatan ini dilakukan selama 16 hari, mulai dari 25 November (hari Internasional Penghapusam Kekerasan terhadap Perempuan) sampai 10 Desember (hari HAM), yang bertujuan menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM. Peringatan ini diisi dengan beberapa kegiatan, seperti seminar, pameran, diskusi bersama, hingga konser musik. Keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye ini telah dilakukan sejak 2001. Artinya sudah 23 tahun kegiatan ini dilakukan, lantas apa dampaknya? Apakah kekerasan terhadap perempuan semakin menurun?

Faktanya, kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi di Indonesia bahkan terus mengalami peningkatan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus pada 2022. Bukankah fakta ini cukup menjadi bukti bahwa berbagai agenda yang telah dilakukan selama puluhan tahun, hanyalah seremonial belaka tanpa adanya langkah nyata?

Perempuan dalam Sudut Pandang Kapitalis

Sistem hari ini memandang bahwa perempuan harus setara dengan laki-laki, bisa memberdayakan diri, dan menghasilkan materi. Dampaknya adalah secara tak sadar perempuan terus di eksploitasi untuk mendapatkan materi dan eksistensi. Para perempuan secara perlahan digiring untuk keluar serta meninggalkan rumah dan anaknya demi cuan dan eksistensi semata. Akhirnya banyak perempuan yang sukarela tak menutup auratnya, mengikuti berbagai kompetisi demi eksistensi, dan melakukan berbagai hal atas dasar tren tanpa mempertimbangkan bagaimana islam memandang.

Mirisnya, pandangan bahwa perempuan harus mampu berdaya dan mandiri tersebut membuat negara lepas tangan dari kewajibannya. Tidak ada jaminan untuk perempuan kecuali hanya sebatas kecaman dan undang undang. Akibatnya, berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan dalam ranah domestik maupun publik tak dapat dihindarkan.

Perempuan dalam Islam

Sungguh berbeda dengan islam, islam memandang perempuan bukan sebagai komoditas, melainkan sebagai makhluk Allah yang harus dimuliakan. Kemuliaan perempuan dalam pandangan islam terlihat dari syariat islam dalam mengatur perempuan.

Islam tidak membebankan nafkah atau mencari materi pada pundak perempuan. Perempuan tidak diwajibkan bekerja selama hidupnya, karena nafkah ditanggung oleh walinya, yaitu ayah, suami, saudara laki-laki ataupun wali lainnya. Sementara bagi walinya pun tidak berat dalam memberikan nafkah, karena negara faham sehingga mempermudah proses mencari nafkah.

Jikalau perempuan ingin bekerja, bukan karena untuk mencari eksistensi dan materi, melainkan untuk mengamalkan ilmu yang dimiliki

Islam memandang, tugas utama perempuan adalah sebagai ibu dan pengurus rumah (ummu wa rabbatul bayt). Sehingga kemuliaan perempuan tidak dipandang dari seberapa materi yang dihasilkan, melainkan dari totalitasnya dalam menjalankan kewajiban.

Bukan hanya itu, perempuan dalam islam juga diberikan fasilitas mendapatkan pendidikan tinggi untuk menyiapkan diri sebagai ibu dan pembentuk generasi.

Islam Menutup Rapat Celah Kekerasan Terhadap Perempuan
Sungguh mulia perempuan dalam pandangan islam. Islam menutup rapat celah adanya kekerasan terhadap perempuan melalui syariat yang Rasulullah sampaikan.

Rasulullah bersabda
“Sebaik baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku”
(HR Tirmidzi, di shohihkan oleh Al Albani dalam As-Shahihah: 285)

Islam memperlakukan perempuan benar-benar sesuai fitrahnya, sehingga tidak perlu perempuan memperjuangkan hak-haknya. Islam memerintahkan untuk menjaga perempuan, menyayangi perempuan, memuliakan perempuan, dan memenuhi hak hak perempuan. Ketika masih anak-anak, perempuan mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya. Setelah menikah, suami dan anaknya wajib bersifat makruf kepadanya.

Dalam ranah publik, Islam memiliki aturan dalam menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan. Islam memerintahkan perempuan untuk menutup aurat, menjaga pandangan, dan melarang adanya tabaruj. Islam juga melarang adanya aktivitas khalwat (berduaan dengan bukan mahram) dan ikhtilat (campur baur).

Sungguh Islam telah menutup semaksimal mungkin celah kekerasan terhadap perempuan. Namun jika masih saja terjadi adanya kekerasan terhadap perempuan, maka negara akan menerapkan sistem sanksi dalam islam atau ukubat kepada pelaku. Mereka bisa dikenakan hukum sanksi takzir, mukhalafat, sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Dengan sanksi ukubat mereka akan mendapatkan ampunan dosa, inilah efek jawabir. Sedangkan pelaku akan jera, serta masyarakat akan terlindungi dari perbuatan ini, inilah efek dari zawajir.

Sungguh kemuliaan Islam yang sempurna hanya akan dapat dirasakan ketika negara menerapkan Islam secara sempurna. Wallahu’alam bish-shawab.

Penulis: NusarohHidayanti

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.