25 April 2024
Peredaran Miras Membuat Tidak Waras, Harus Diberantas
68 / 100

Dimensi.id – Puluhan jamaah masjid dan ibu-ibu mengadakan aksi protes di depan sebuah toko penjual minuman keras (miras) ilegal di Taman Underpass Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Aksi protes ini merupakan ekspresi penolakan terhadap maraknya peredaran miras di wilayah sekitar tempat tinggal mereka.

Karena banyaknya berdiri penjual miras ilegal menimbulkan aksi kejahatan seperti tawuran, begal, atau kejahatan lainnya. Para warga merasa geram dengan tingginya aktivitas remaja-remaja hingga larut malam, terutama di sekitar toko penjual miras yang notabene dekat dengan fasilitas rumah ibadah (Radarbekasi.com, 08/01/2024).

Sementara itu,  PT. Delta Djakarta sebuah perusahaan bir yang terletak di Bekasi masih saja berdiri tegak hingga saat ini. Hal ini tentu mendorong para konsumen miras bebas mengkonsumsi miras dan makin menyerbaknya para peminum minuman keras.

Ciri-ciri dalam sistem kapitalisme adalah perekonomian dibiarkan berjalan bebas tanpa perlu adanya intervensi dari negara. Adanya miras yang selalu berkeliaran dimana-mana di kota Bekasi ini, tidak luput dari sistem ini.

Apalagi, jika kita melihat UU Minuman beralkohol yang menyebutkan bahwa miras masih bisa untuk dijual di tempat-tempat tertentu seperti di tempat pariwisata, Hal ini menegaskan bahwa kebijakan sistem ini bersifat sekuler, karena beredarnya miras pada akhirnya diperbolehkan jika ada manfaatnya misalnya di daerah pariwisata yang itu menjadi daya tarik wisatawan mancanegara. Terlepas kepentingan ekonomi dari pariwisata, beredarnya minuman keras di pasaran tentu berbahaya dalam kehidupan sosial.

Seharusnya jika ingin memberantas miras, bukan hanya menutup tempat penjualan miras saja, melainkan menutup pabriknya dan mencegah adanya impor miras. Mudharat miras padahal sudah terlihat sangat jelas dipaparkan oleh banyak pakar dan peneliti, baik itu dari segi kesehatan maupun sosial masyarakat.

Telah banyak terjadi kejahatan maupun kriminalitas yang terjadi dari barang haram ini. Akibat dari miras, pelakunya menjadi mabuk dan tidak sadarkan diri, sehingga membuat seseorang yang meminumnya menjadi bertindak semaunya.

Pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan menjadi rentetan kasus yang kerap terjadi yang diawali dengan miras. Namun demikian, pemerintah masih saja membolehkan beredarnya miras di tempat-tempat tertentu dengan alasan adanya manfaat ekonomi.

Padahal di dalam islam Allah SWT telas jelas melarang peredaran minuman keras hingga yang terkena dosa bukan hanya bagi peminumnya saja, tetapi hingga penjual, pembuat dan orang-orang yang terlibat di dalam peredarannya, seperti sopir pengangkutnya, orang yang mengambil untung dari penjualannya, kuli angkutnya, yang mengoplosnya, dan lain sebagainya. Jadi pada akhirnya, tidak ada nilai manfaat apapun yang bisa didapatkan dari minuman keras ini.

Penulis : Maulidia Abidin A.Md.Li

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.