6 Mei 2024

Dimensi.id-Miris, sedih dan prihatin melihat fenomena masyarakat yang menolak terhadap pemakaman jenazah korban Covid-19 di berbagai daerah, dan di antara korban tersebut adalah perawat yang merupakan Garda Terdepan dalam perjuangan melawan Covid-19.

Mereka dengan penuh dedikasi, meninggalkan keluarganya demi menjaga dan merawat para pasien Covid-19, serta tidak sedikit dari mereka dengan menggunakan alat perlindungan diri (APD) yang minim dan terbatas sehingga kemungkinan untuk tertular sangat tinggi disamping karena kelelahan yang luar biasa. Melihat hal ini, tidaklah berlebihan jika muncul gubahan-gubahan bait lagu dan puisi untuk mengapresiasi para pejuang ini, mereka berkorban dan berjuang demi “raga yang lain”.

Penolakan warga terhadap pemakaman jenazah Covid-19 sudah terjadi di bulan Maret 2020, yaitu adanya pemberitaan penolakan warga di sekitar tempat pemakaman umum (TPU) di Makassar dan Gowa Sulawesi Selatan. Hal ini terjadi juga di Kota Pasuruan Jawa Timur pada saat pemakaman jenazah korban MI usia 62 tahun. Begitu juga dengan yang terjadi di Banyumas, seorang jenazah warga postif Covid-19 ditolak hingga 4 kali pemakaman, dan telah ditetapkan 3 orang tersangkanya yaitu yang mempropokasi untuk terjadinya penolakan warga terhadap pemakan korban (Rabu15/04/2020).

Dan terakhir adalah kasus jenazah seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang yang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 ditolak oleh warga untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul di RT 06, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. 

Menanggapi fenomena ini, Bupati Banyumas menduga penolakan warga terjadi akibat kurangnya sosialisasi dan edukasi. Beliau mengakui Pemerintah Kabupaten  Banyumas masih punya pekerjaan rumah terkait sosialisasi kepada warga agar tidak terjadi lagi penolakan terhadap jasad pasien Covid-19. Senada dengan hal ini, Guru Besar Psikologi Universitas Gadjah Mada Prof. Koentjoro menilai, penolakan masyarakat karena adanya ketidakpahaman sehingga bertindak berlebihan hingga melebihi batas (13/4/2020).

Masyarakat perlu diedukasi bahwa pengurusan jenazah Covid-19 sudah dilakukan dengan prosedur khusus dan ketat di rumah sakit. Dalam protokol  ini, jenazah dibungkus dalam kantong jenazah yang sangat rapat, lalu dimasukkan ke dalam peti yang tertutup rapat. Kemudian, terhadap peti yang memuat jenazah tersebut dilakukan penyemprotan disinfektan untuk memastikan kondisi lebih steril.

Selesai melewati prosedur tersebut, jenazah akan langsung dibawa menuju tempat pemakaman untuk dikebumikan. Hal ini dilakukan oleh petugas terlatih. Petugas pemakaman yang bertanggung jawab mengubur jenazah, sebelumnya sudah dilatih secara khusus untuk melakukan prosedur pemakaman jenazah Covid-19 dengan benar dan aman. Selain itu, petugas juga menggunakan APD yang lengkap saat melakukan proses pemakaman.

Proses pemakaman dilakukan secara cepat, dengan jumlah pelayat yang sangat dibatasi agar kondisi tetap aman. Masyarakat perlu mengetahui juga bahwa Virus tidak akan menyebar, virus corona tidak bisa mencemari tanah atau sumber air di sekitarnya. Dengan begitu, virus tersebut tidak akan menyebar di sekitar lingkungan area pemakaman. Virus corona atau Covid-19 tidak akan bertahan lama di luar tubuh manusia. Bahkan, virus tersebut akan segera mati begitu jenazah telah dimakamkan.

Edukasi kepada masyarakat   mengenai wabah Covid-19 adalah tanggungjawab     Pemerintah sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, bagian dari aktifitas Riayatul suunilummah. Seharusnya sejak dini pemerintah telah melakukan ini, sejak sebelum covid-19 mewabah masuk ke negeri ini, karena pelajaran sudah dapat diperoleh dari negeri-negeri lain yang terdampak wabah lebih dulu. Tapi sudah diketahui bersama, betapa lambatnya Penguasa di negeri ini dalam menangani kasus wabah pandemik Covid-19.  Kita hanya dapat mengingatkan bahwa tugas dan amanah sebagai penguasa akan dimintai  pertanggungjawaban kelak di hari akhir.

Ibn umar r.a berkata : saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda : setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya.

Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang isteri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggungjawab dan tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya (diminta pertanggungan jawab) darihal hal yang dipimpinnya (HR. Buchary-Muslim)

Selain pemerintah, para tokoh dan ulama pun memiliki kewajiban yang sama dalam mengedukasi masyarakat, sehingga terjadi di tengah masyarakat,  sinergisme dan saling mendukung dalam menghadapi wabah. Aktifitas edukasi masyarakat adalah bagian dari aktifitas dakwah yaitu menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran.

Jelas Syareat Islam menyatakan bahwa harus menghormati jenazah, dan itu merupakan salahsatu hak seorang muslim dari saudara muslim lainnya.  Andai kita dapat meneladani Rasulullah SAW pada seluruh aspek kehidupan yaitu dengan menerapkan Islam Kaffaah dalam hidup bermasyarakat dan bernegara maka hidup kita akan tenang, tentram dan damai walaupun dalam kondisi mengahadapi suatu wabah. Wallahu Alam Bishowab.[ia]

Mamay Maslahat, S.Si., M.Si. (Dosen)

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.