24 April 2024

Dimensi.id-BPJS sesungguhnya  merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang merupakan amanat dari UU yang sudah ada sebelumnya, yaitu No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN(Sistem Jaminan Sosial Nasional).UU BPJS ini menetapkan ada dua jenis layanan BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.BPJS ini mulai beroperasi tanggal 1 januari 2014.

 Dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN pasal 19 ayat 1 disebutkan : jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Dalam pasal 1 butir ke – 3 UU no 40 Tahun 2004 disebutkan : Asuransi sosial adalah salah satu mekanisme pengumpulan dana yang sifatnya wajib.

UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan pembiayaan JKN berasal dari iuran rakyat yang mengikuti prinsip sosial yang sifatnya wajib.

*Mengubah Hak Rakyat Menjadi Kewajiban Rakyat*

 Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan bersifat wajib.Dengan demikian BPJS telah mengubah status layanan kesehatan yang menjadi hak rakyat menjadi kewajiban yang harus mereka tunaikan.Bentuknya adalah kewajiban untuk menjadi peserta dengan keharusan membayar iuran.celakanya lagi, iuran tersebut menjadi bagian dari dana ‘gotong royong’ yang digunakan untuk meng cover pembiayaan kesehatan peserta lainnya.dengan demikian BPJS memiliki kewenangan untuk mengambil iuran secara paksa kepada rakyat dalam setiap bualnnya, dwngan masa pungutan yang berlaku seumur hidup.

Uang yang diambil tersebut juga tidak akan dikembalikan .Pengembaliannya hanyalah dalam bentuk layanan kesehatan yang mengikuti standart BPJS, yaitu pada saat sakit saja. Konskuensinya, jika rakyat tidak mau membayar maka akan dihukum oleh negara dengan sanski yang lain, berupa denda sebesar 2% dan sanski yang lain , yaitu tidak akan mendapat layanan publik, seperti akan mengurus sertifikat tanah , mengurus Ijin mendirikan bangunan , mengurus ijin usaha, dsb.(Buku Saku FA2 BPJS Kesehatan, Jakarta : kemnkes RI , 2013).

Sebelumnya juga pemerintah mengusulkan agar iuran BPJS dinaikkan dengan bunyi Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2019 :

Besaran iuran naik 100 % dari sebelumnya.iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi rp42.000 perbulan / peserta.Kelas II dari 51.000 menjadi RP 110.000 sedangkan kelas I naik dRi RP 80.000 menjadi RP 160.000.kenaikan ini dua kali lipat sangat memberatkan masyarakat.namun pihak MA membatalkan kenaikan iuran ini karena memang memberatkan masyarakat.ini menjadi bukti nyata bahwa konsep seperti di atas sesunguhnya mengelabuhi rakyat Indonesia.

*Jaminan Kesehatan Dalam Islam*

Pandangan Ajaran Islam negara mempunyai peran penting dalam segala urusan rakyatnya termasuk dalam urusan kesehatan. Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan prean dan tanggung jawab Imam atau Kholifah untuk mengatur urusan rakyatnya.Rasulullah bersabda yang artinya : Pemimpin yang mengatur urusan manusia (imam/kholifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya *(HR.al -Bukhori dan Muslim)*

Diantara tanggunh jawab imam atau kholifah adalah mengatur pemenuhan kebutuhan – kebutahan dasar bagi rakyatnya secara keseluruhan baik dari kebutuhan keamanan, kesehatan , pendidikan dll.

Bagaimana Islam menjamin pemenuhan kebutuhan rakyatnya?di dalam islam, jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat adalah tanggung jawab negara yang wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma), alias tidak membayar sama sekali.Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan  layanan kesehatannya.ketentuan ini didasarkan pada hadist Nabi SAw, sebagaimana penuturan Jabir ra :

Rasulullah saw, pernah mengirim seorang dokter kepada ubay bin kaab (yg sedang sakit).dokter itu memoyong salah satu urat ubay bin kaab lalu melakukan kay( pemgecosan dengan besi panas) pada urat itu *(HR abu dawud)*

Dalam hadist tersebut

Rasukullah yang bertindak sebagai kepala negara islam, telah menjamin kesehatan rakyatnya yang sakit secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu.(taqiyuddin An nabhani, muqaddimah ad-dustur, II/43). Hanya dalam penerapan syariah kaffah yakni khilafah islamiyah jaminan kesehatan dapat terealisasi dengan sempurna tanpa pemungutan biaya sedikitpun.

Wallahu  ‘a’alam bisshowab[ia]

Penulis : Fitriani, SE

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.