27 April 2024
Penegakan hukum di indonesia, sumber: pixabay

Penegakan hukum di indonesia, sumber: pixabay

59 / 100

Dimensi.id-Keanehan kembali terjadi ketika korban meninggal justru yang dijadikan tersangka. Kasus kecelakaan lalu lintas mahasiswa UI berinisial HA yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono tengah ramai disoroti publik.

Pasalnya HAS ditetapkan menjadi tersangka setelah tewas akibat ditabrak AKBP (Purn.) Eko Setio Budi Wahono. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan alasan HAS dijadikan tersangka karena kelalaian sendiri bukan karena kelalaian Eko, sehingga penyidikan kasus kecelakaan inipun dihentikan.

Pengacara keluarga Almarhum Gita Paulina menyatakan keputusan polisi cacat hukum, ia menyebut AKBP (Purn.) Eko Setio Budi Wahono tidak menolong  HAS yang meregang nyawa setelah ditabrak. Dengan adanya pernyataan demikian masyarakat dibuat bingung dengan apa yang dinyatakan oleh pihak kepolisian. Publik Kembali menyaksikan drama ketidakadilan lembaga penegak hukum.

Penetapan Almarhum HAS sebagai tersangka menjadi sensitif dikalangan masyarakat yang sangat butuh keadilan dalam pengadilan. fenomena yang acap kali terjadi ini sudah menjadi rahasia umum diketahui oleh masyarakat.

Yaitu memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk dijadikan sebagai tameng kejahatan. Keputusan polisi adalah cacat hukum yang selama ini diindahkan oleh kaum penjilat kekuasaan hari ini. Hukum menjadi alat penguasa untuk menekan rakyatnya.

Baca juga: Pemuda Bermental Lemah, Ini Penyebab dan Solusinya!

Kasus yang ada semakin membuktikan profesionalisme penegak hukum dipertanyakan. Sistem penegakan hukum di Indonesia, pertama ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Kedua, menunjukkan penegakan hukum di negeri ini tidak independen.

Konsistensi institusi penegak hukum sedang diuji, yakni sebagai Lembaga yang menegakkan keadilan hukum tanpa pandang bulu. Padahal profesionalisme menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki pengemban profesi, terlebih kepada penegak hukum.

Sayangnya profesionalisme tidak berlaku dalam sistem sekularisme demokrasi yang dijadikan pijakan sebagai sumber hukum. Sistem yang bercermin dari akidah barat yaitu sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan. Dan dalam sistem kapitalis, hukum sering diperjual belikan dan dipermainkan oleh kaum pemilik modal.

Aturan yang berlaku dalam sistem kehidupan hari ini adalah aturan buatan manusia, yang dilegalkan dan diemban oleh negara yaitu demokrasi. Memberikan ruang untuk membuat hukum sendiri kemudian disepakati bersama-sama dengan kaum kapital untuk diterapkan kepada masyarakat demi kemaslahatan segelintir orang.

Profesionalisme menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki dalam profesi apapun, apalagi pada institusi penegak hukum yaitu kepolisian yang merupakan salah satu institusi yang sering disebut sebagai garda paling depan dalam penegakan hukum.  Ternyata Jauh panggang dari api. Tajam ke masyarakat namun tumpul kepada penguasa dan pengusaha.  

Sungguh berbeda dengan sistem Islam yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Penegakan hukum yang adil adalah bagian dari syariat islam yang wajib dilaksanakan oleh negara.  Di hadapan hukum islam, semua orang memiliki kedudukan yang sama. Dalam islam tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum atau hak istimewa. Siapa pun yang melakukan Tindakan kriminal mendapatkan hukuman sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Allah SWT. Berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 8:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ.

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Baca juga: Masalah Bukan Beban, Justru Tantangan untuk Diselesaikan dengan Islam

Keadilan akan terwujud Ketika kedaulatan hukum berada ditangan syariat. Allah SWT. Keadilan dalam sistem islam ialah yang selalu merujuk pada alkitab dan sunnah. Baik pada hukum hudud dan jainayat.Setiap peradilan yang menyelesaikan pelanggaran yang bisa membahayakan hak masyarakat (jamaah).

Keputusan pengadilan bersifat mengikat yang tidak dapat dibatalkan oleh siapapun. Dengan demikian gambaran profesionalisme penegakan hukum akan mendatangkan kebaikan untuk semua masyarakat. Sejarah peninggalan kegemilangan islam adalah bukti  bahwa kepemimpinan islam berhasil mewujudkan keadilan. Wallahu A’lam Bishawab. [AW]

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.