5 Mei 2024

Penulis : Fitria Zakiyatul Fauziyah CH

Dimensi.id-Tagar #UnpadKokGitu ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu dan sempat menjadi trending di twitter. Bersamaan dengan tagar lainnya yang turut serta yakni #KemaUnpadMenggugat, #UKTWajibBerkeadilan. Munculnya tagar ini terkait dengan kekesalan mahasiswa terhadap pihak kampus, pasalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus tetap dibayar penuh, juga tentang syarat pemotongan UKT.

Pemicu trendingnya #UnpadKokGitu, bermula dari kebijakan Rektor dalam Keputusannya No 560/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tanggal 22 Juni 2020, tentang penyesuaian UKT. Dalam lampiran surat keputusan tersebut, tertulis bahwa syarat untuk mendapatkan penyesuaian dan wajib diunggah adalah sebagai berikut; Surat pengajuan penyesuaian UKT dan pernyataan di atas meterai (template surat diunduh dari system), File Scan Kartu Keluarga (Asli), File Scan Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orangtua/Wali, File Scan Rekening Listrik terbaru/atau bukti pembelian token listrik PLN, dan lain-lain.(tinewss.com, 26/06/2020)

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi mengatakan, sebenarnya SK tersebut telah dibuat serasional mungkin untuk mengakomodasi berbagai hal, terutama untuk membantu mahasiswa yang kekurangan atau terdampak parah oleh pandemi Covid-19. Ia mengatakan prinsip UKT adalah prinsip keadilan, yang tidak mampu dapat dikurangi besaran UKT sementara yang mampu dapat membayar secara keseluruhan. Apabila aturan itu dibatalkan, lanjut dia, justru akan menghilangkan prinsip keadilan karena semua disamaratakan.(republika.co.id, 26/06/2020)

Sebelumnya juga telah terjadi aksi demo karena alasan serupa juga dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa UIN Banten. Tak hanya meminta keringanan perihal UKT, para mahasiswa juga menuntut penggratisan UKT mahasiswa semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 tanpa syarat serta meminta subsidi kuota internet selama perkuliahan online.(BantenNews.co.id, 22/06/20)

Terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menganggarkan Rp 1 triliun untuk program dana bantuan uang kuliah tunggal. Penerima dana bantuan UKT akan diutamakan dari mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) yang memenuhi beberapa kriteria diantaranya; pertama, calon penerima harus dipastikan orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT. Kedua, penerima dana bantuan UKT juga bukan mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP kuliah atau beasiswa lainnya. ketiga, dana bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5 dan 7 pada tahun 2020.(KOMPAS.com, 21/06/20).

Pada akhirnya negara mengabulkan tuntutan mahasiswa, namun lamban dalam memproses masalah ini. Bagaimana tidak, banyak mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi demo dalam menyuarakan hal serupa yaitu meminta subsidi uang kuliah, karena sulitnya membayar UKT lebih-lebih di masa pandemi saat ini. Namun mahasiswa belum sepenuhnya bernafas lega, sebab anggaran 1 triliun hanya akan diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria sebagaimana pembahasan di atas. Maknanya, apabila mahasiswa tidak memenuhi kriteria yang seharusnya, dapat dipastikan bahwa mahasiswa tersebut tidak mendapat bantuan.

Sudah bukan rahasia umum, pendidikan saat ini yang khas dengan tingkat kemahalannya. Bagaikan mimpi di siang bolong bagi rakyat menengah ke bawah dalam menjangkau pendidikan tinggi. Lantas dalam kondisi sulit seperti ini, mahasiswa sebagai generasi yang akan kelak mewarisi negeri ini masih direpotkan perihal biaya pendidikan?

Beginilah kisah getir pendidikan di negeri ini, sudah seharusnya mahasiswa sebagai penggerak perubahan layak bersuara, mengkritik pemerintah yang zalim. Tidak berhenti di masalah UKT, tetapi sampai menuntut perubahan sistem pendidikan sampai dengan sistem politik. Karena permasalahan UKT hanya satu dari sekian banyak problematika pendidikan di Tanah Air.

Tidak dapat dipungkiri, semua permasalahan bermuara dari diterapkannya Sistem Kapitalisme. Menjadikan pendidikan sebagai komoditas bisnis, mendapat pendidikan dengan syarat memiliki uang yang melimpah. Sebab, dalam roda kapitalisme, kapital adalah yang berkuasa di atas segalanya, dan proses untuk mengakumulasi kapital menjadi syarat wajib untuk mendapatkan hal tersebut.

Cengkraman kapitalisme yang membuat pendidikan di Indonesia telah terbukti gagal mencetak generasi dengan kepribadian utuh dan berkarakter. Orientasi pendidikan kapitalis menjadikan generasi sebagai penopang mesin kapitalisme dengan diarahkan untuk mencapai suatu materi (nilai) dengan cara apapun itu tanpa memandang baik dan buruknya.

Maka dari itu, penyelesaian problematika pendidikan harus dilakukan secara mendasar. Hal tersebut hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perbaikan secara utuh dan menyeluruh yang diawali dari perubahan pendidikan kapitalisme menjadi pendidikan Islam.

Sistem pendidikan Islam, aqidah dijadikan sebagai landasan utama. Aqidah Islam berkonsekuensi atas ketaatan pada syari’at Islam. Kurikulum pendidikan Islam membentuk syakhsiyah (pola pikir dan pola sikap) islamiyah pada diri setiap muslim, memiliki tsaqafah Islam yang luas, serta membekali dirinya (peserta didik) dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan.

Hanya Khilafah Islamiyah yang akan bisa menerapkan konsep pendidikan ini, sarana dan prasarana pendidikan yang bermutu dan memadai oleh Khilafah hingga memungkinkan ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat.

Negara memberikan sepenuhnya jaminan pendidikan secara gratis bagi seluruh masyarakat, juga memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi. Rasulullah bersabda, “Siapa yang diserahi oleh Allah untuk mengatur urusan kaum Muslim, lalu dia tidak mempedulikan kebutuhan dan kepentingan mereka, maka Allah tidak akan mempedulikan kebutuhan dan kepentingannya (pada hari kiamat)” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Wallaahu a’lam bish-shawwab

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.