4 Mei 2024

Penulis : Indi Sirfefa, The Voice Of Muslimah Papua Barat

Dimensi.id-Puluhan remaja terjaring petugas gabungan TNI/Polri bersama Pemerintah Kecamatan Pasar Kota Jambi saat menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah hotel, Rabu (8/7/2020) malam. Hasilnya didapati sedikitnya 37 pasangan remaja di bawah umur yang diduga hendak melakukan pesta seks di hotel.

Dilansir dari kompas.com, oleh Camat Pasar Kota Jambi mengungkapkan “Dalam operasi itu, banyak yang terjaring anak-anak remaja di bawah umur. Mereka menyewa kamar hotel. Sangat miris sekali. Laki-lakinya umur 15 tahun, ada perempuannya umur 13 tahun. Kita temukan ada 1 perempuan dan 6 laki-laki di satu kamar,” kata Mursida, Kamis (9/7/2020) malam. Tak hanya itu, sambung Mursida, saat ditangkap, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi dan obat kuat. Diakui Mursida, dari banyak razia yang dilakukan baru pada razia ini yang memecahkan rekor, karena semua yang terjaring anak di bawah umur.

Persoalan pergaulan bebas masih jauh dari kata usai. Pergaulan bebas menjadi ancaman serius di Indonesia karena perkembangannya semakin meningkat, tidak terkendali dan cepat mempengaruhi generasi muda. Hal ini juga tidak terlepas dari semakin melesatnya perkembangan teknologi yang turut memperlancar masuknya pemicu pergaulan bebas. Berbagai upaya pemerintah menambahkan pendidikan seks usia dini di institusi pendidikan belum mampu menyelesaikan masalah. Karena upaya-upaya ini belum menyentuh akar persoalan pergaulan bebas remaja.

Makin maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja ini sebenarnya karena masih tetap diterapkannya sistem sekularisme dan liberalisme. Sistem sekularisme bersumber dari akal manusia yang terbatas dan cara pandangnya adalah memisahkan agama dari kehidupan. Ketidaksesuaian dengan fitrah manusiapun seperti adanya sifat manusia yang lemah dan perlu  Pencipta yang Maha mengaturpun melekat erat.  Sehingga standar benar atau salahnya dalam sistem ini bukan lagi menurut aturan Sang Pencipta melainkan sesuai kepentingan manusia. Artinya Pencipta hanya ditempatkan mengatur urusan peribadahan saja. Alhasil munculah kebebasan (liberalisme) dalam kehidupan tidak dapat dihindari baik dalam masalah akidah, pendapat, pemilikan, kebebasan pribadi maupun pergaulan.

Dari sini terlihat kecenderungan negara membiarkan setiap orang melakukan segala aktivitas dengan bebas ala gaya hidup liberal yang berasal dari Barat. Hal-hal yang memicu persoalan pergaulan bebas seperti pacaran, berdua-duaan dengan lawan jenis, menonton tayangan “dewasa” dapat dinikmati siapa saja termasuk remaja. Dalam duniapendidikan pun sekularisme dan liberalisme gunakan. Yang mana kurikulum tidak menyentuh kesadaran  serta keimanan. Pencapaian nilai setinggi-tingginya  yang terus dikejar sebagai ukuran keberhasilan peserta didik. Membentuk etika dan akhlak mulia bukan lagi prioritas. Sungguh sangat jelas terlihat kerusakan sistem sekularisme dan liberalisme. Maka sudah seharusnya segera menggantinya dengan sistem Islam yang memuliakan manusia.

Dalam konsep Islam, syari’at Islam adalah rujukan dan pondasi satu-satunya yang melahirkan aturan pada seluruh aspek kehidupan termasuk pergaulan. Dengan kata lain segala sesuatu tidak luput dari aturanNya. Sebagimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (Q.S Al Baqarah: 208)

Pelaksanaan syari’at Islam didukung oleh 3 pilar :

  1. Ketakwaan Individu

Ketakwaan individu mempunyai kedudukan yang penting karena merupakan pondasi. Individu yang bertakwa mampu memilih aktivitas yang diperbolehkan agama atau tidak. Ketakwaan individu ini mendorong setiap muslim untuk meaksanakan hukum Islam termasuk remaja. Seperti bagaimana bergaul, menutup aurat, menjaga interaksi dengan lawan jenis dan menyibukkan diri dengan hal-hal kebaikan.

  • Kontrol Masyarakat

Turut peran masyarakat bersikap peduli atau saling mengingatkan sesama untuk mengerjakan kebaikan dan meninggalkan keburukan juga diperlukan dan menyamakan cara pandang menggunakan kacamata syari’at. Sehingga saat sudah memahami peran tersebut, bisa mencegah pemicu-pemicu persoalan menyimpang di sekitarnya. Jika menemukan pelanggaran terhadap syari’at maka segera melapor seperti pelecehan seksual, perzinahan dan sebagainya.

  • Negara yang menerapkan Hukum Islam

Negara (Khilafah) berwenang menerapkan syari’at Islam secara Kaffah. Tentunya aturan kebaikan adalah aturan yang berasal dari yang Maha Baik yaitu Allah swt. Aturan kehidupan yang lengkap dan membawa maslahat. Jika diterapkan akan menentramkan tidak hanya untuk Muslim tapi juga non Muslim.

Dalam hal ini, negara dapat menutup akses yang memicu apalagi menginspirasi untuk melakukan perbuatan yang melanggar syari’at, termasuk pergaulan bebas seperti situs porno. Negara juga dapat mengawasi setiap tayangan yang muncul apakah layak atau tidak menurut pandangan Islam. Selain itu, negara menerapkan kurikulum yang menghasilkan generasi bertaqwa dan cerdas, kurikulum yang dilandasi keimanan.

Jika ada yang melanggar maka negara akan memberi sanksi sesuai dengan hukum syara.

Ketiga pilar ini diterapkan secara menyeluruh dan saling mendukung sehingga berbuah ketakwaan pada diri setiap orang dan terhindar dari perbuatan-perbuatan yang melanggar syari’at dan beujung dosa.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.