17 Mei 2024

Pemerintah rencananya akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako.

Informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” dikecualikan dari PPN.

Namun, Pasal 44E draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

Lalu apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?

Daftar “kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” dipaparkan dalam Penjelasan UU Cipta Kerja.

Berikut daftarnya:

1. Beras

2. Gabah

3.  Jagung

4. Sagu

5. Kedelai;

6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan caralain, dan atau direbus

8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuktelur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas

9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan atau dikemasa tau tidak dikemas

Baca juga: Polemik Haji 2021

10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas

11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Analisis

Dalam penerapan ekonomi kapitalisme, pajak merupakan salah sumber pendapatan negara. Di luar dari pajak dan utang sebagai sumber penerimaan, negara memperolah pemasukan dari retribusi (pungutan/semacam pajak yang berlaku di tingkat daerah), keuntungan BUMN, pencetakan uang kertas, dan hadiah (hibah).

Secara substansi, pajak dalam sistem kapitalisme diterapkan pada perorangan, badan usaha dan lembaga-lembaga masyarakat, tanah dan bangunan, barang produksi, perdagangan dan jasa sehingga masyarakat dibebankan pajak secara berganda.

Semisal pajak penghasilan, pertambahan nilai, pajak bumi bangunan dan sebagainya. Pajak ini diterapkan dari tingkat pusat hingga daerah dengan berbagai nama dan jenis pajak. Maka tak mengherankan bila bisnis online hingga selebgram menjadi sasaran kena pajak.

Penerapan pajak di berbagai barang dan jasa sangat membebani perekonomian. Akibatnya, pengenaan pajak menyebabkan harga barang dan jasa menjadi naik. Menjadikan pajak sebagai salah satu sumber utama devisa negara tentu akan berdampak besar bila negara mengalami krisis ekonomi.

Sebab, kondisi dilematis akan menggelayuti. Menaikkan pajak akan membebani rakyat, tapi menutupi defisit anggaran negara. Menurunkan tarif pajak akan mengurang beban rakyat, tapi negara mengalami defisit keuangan.

Maka langkah logis yang diambil oleh negara pengemban kapitalisme adalah dengan berhutang. Di samping itu, negara melakukan pengurangan dan penghapusan subsidi, pengurangan anggaran untuk rakyat, privatisasi BUMN dalam rangka liberalisasi ekonomi.

Bank Indonesia melaporkan posisi utang luar negeri Indonesia pada kuartal I-2021 mencapai 415,6 miliar dollar AS atau setara Rp 5.943,1 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS). Negara yang memiliki utang hingga ribuan triliun seperti Indonesia sulit untuk tidak berutang. Tak ayal, kondisi ironis sangat mudah dirasakan rakyat negeri ini.

Ibarat ayam mati di lumbung padi. Negeri ini kaya dengan sumber daya alam, namun tersia-siakan lantaran tidak dimanfaatkan dengan benar dan malah dikapitalisasi sesuai kepentingan. Saat negara kehilangan pendapatan, pajak pun diberlakukan meski harus menambah beban rakyat.

Utang negara banyak, rakyat yang harus membayarnya dengan pengenaan pajak di mana-mana. Penguasa bijak itu tidak akan memalak rakyatnya dengan pajak. Kapan pemerintah bisa memihak kepada rakyat kecil?

Sistem ekonomi kapitalis tidak memiliki sumber penerimaan dari pemilikan umum karena sistem ini hanya mengakui dua macam kepemilikan, yaitu pemilikan individu (private proverty) dan pemilikan negara (state proverty). Bukan hal aneh bila badan usaha atau sumber-sumber kekayaan milik negara bebas diperjualbelikan dan dimiliki individu yang bermodal besar.

Tidak aneh jika kekayaan alam seperti barang tambang, infrastruktur strategis (jalan tol, bandara, pelabuhan dll) boleh dikuasai oleh segelintir pengusaha. Negara hanya mendapatkan tetesan kekayaan alam tersebut dari pajak ataupun dari bagi hasil yang jumlahnya tidak seberapa dibandingkan dengan perolehan individu yang memiliki pertambangan tersebut.

Solusi Islam

Dalam sistem Islam, sumber penerimaan negara yang masuk ke Baitul Mal (kas negara) diperoleh dari:  (1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus] ; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad.

Pajak dalam sistem Islam dikenal dengan istilah dlaribah. Ia adalah jalan terakhir yang diambil apabila Baitul Mal benar-benar kosong dan sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Maka dalam kondisi ini, pajak (dlaribah) diberlakukan atas  kaum muslimin saja. Pengenaan pajak dilakukan dari sisa nafkah (setelah dikurangi kebutuhan hidup), dan harta orang-orang kaya yaitu dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekundernya yang ma’ruf.

Pajak dipungut berdasarkan kebutuhan Baitul Mal dalam memenuhi kewajibannya. Pajak tidak boleh dipungut melebihi kebutuhan sebagaimana mestinya. Apabila kebutuhan Baitul Mal sudah terpenuhi dan sudah mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dari sumber-sumber penerimaan rutin, maka pungutan pajak harus dihentikan.

Dalam Islam pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak atas kaum muslimin), tanah kharaj, dan cukai atas barang impor dari negara yang mengenakan cukai terhadap pedagang kaum muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.

Artinya, pajak dalam Islam hanya diterapkan secara insidental, bukan menjadi agenda rutinan sebagaimana yang kita saksikan hari ini.

Dalam sistem ekonomi Islam, masih ada dua sumber penerimaan negara, yaitu bagian kepemilikan umum dan shadaqah. Syeikh An-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kepemilikan umum itu adalah:

Fasilitas/ sarana umum yang jika tidak ada pada suatu negeri/ komunitas akan menyebabkan banyak orang bersengketa untuk mencarinya, seperti air, padang rumput, jalan-jalan umum.

Barang tambang yang jumlahnya tak terbatas (sangat besar), seperti tambang minyak dan gas bumi, emas dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, batu bara, dan lain-lainnya.

Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, seperti laut, sungai, danau.

Sumber penerimaan dari kepemilikan umum inilah yang berpotensi besar memberikan pendapatan terbesar bagi negara. Negara mengelola kepemilikan ini secara mandiri.

Menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pemasukan negara hanya akan memperburuk kondisi ekonomi negara. Berpotensi pula terhadap peningkatan angka kemiskinan. Maka dari itu, sudah saatnya negeri ini berbenah secara sistemis. Ubah sistem yang membuat pajak begitu mencekik rakyat. Yaitu, dengan penerapan sistem Islam kafah dalam daulah khilafah islamiyah.

Penulis: Nofri Suryano Hutasoit

Editor: Ibnu

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.