8 Mei 2024

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)

Ba‟ah: secara bahasa berarti jima‟ (bersenggama) kemudian dipakai untuk mengisyaratkan akad nikah. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dari kata ba‟ah disisni maknanya secara bahasa yaitu jima.”

Diperintahkan bagi laki-laki dan perempuan menikah jika sudah memiliki baa-ah dalam dirinya, bertujuan agar terhindar dari perbutan zina.

Namun sayangnya dalam sistem kapitalisme sekulerisme, ada larangan bagi mereka yang memiliki usia muda untuk menikah.

Dilansir dari Merdeka.com 11 Februari 2021 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Bintang yakin, dengan adanya dukungan yang penuh dari masyarakat dan kementerian lainnya, maka permasalahan perempuan dan anak, termasuk pernikahan dini bisa ditekan jumlahnya.

Kehidupan yang ada pada orang-orang sekuler saat ini sangat bertentangan dengan hukum syariat pasalnya pernikahan dini dalam Islam tidak ada larangan bahkan  itu lebih baik dari pada pemuda pemudi tersebut melakukan perbuatan zina karena sistem demokrasi yang berasas kan pada kebebasan telah memberi peluang bagi para remaja untuk melakukan perbuatan tersebut.

Sebagai salah satu contoh ialah  maraknya pemuda pemudi berpacaran tanpa merasa itu adalah perbuatan dosa yang tidak seharusnya mereka lakukan, belum lagi pargaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki aturan, tentu saja semua itu akan menjerumuskan mereka dalam kemaksiatan.

Menurut Bintang pernikahan usia dini itu adalah sebuah masalah besar bagi bangsa ini

“Ketika kita ada gerakan bersama dan bersinergi bersama, saya yakin permasalahan bangsa bisa kita selesaikan lebih baik lagi. Tentunya tidak terlepas dari dukungan media,” kata Bintang saat media gathering KemenPPPA, Kamis (11/2).

Sebenarnya tidak ada yang salah dalam sebuah pernikahan dini hanya saja seharusnya pernikahan yang terjadi antara keduanya yang sudah memiliki keinginan untuk berumah tangga bukan atas dasar nafsu belaka akan tetapi pernikahan yang terjadi memang ia tahu bahwa itu adalah perintah Allah SWT, dan ia ingin menyempurnakan sebagian agamanya.

Sebelumnya, ramai di media sosial terkait wedding organizer bernama Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan dini. Saat ini, kasus tersebut sedang diusut oleh kepolisian. Selain itu, website Aisha Wedding juga sudah diblokir oleh Kemenkominfo. Bintang pun berharap, tidak ada lagi kasus serupa.

“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta Kemenkominfo untuk memblokir website atau akun Aisha Wedding,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Disini letak kelemahan sistem demokrasi, yang mana manusialah yang membuat hukum-hukum untuk mengatasi  permasalahan yang ada dalam kehidupan umat. Tentu saja jika manusia yang menetapkan suatu hukum sudah pasti hukum tersebut tidaklah sesuai dengan kebutuhan Umat, misalnya saja seperti pernikahan dini yang kini sedang dalam perbincangan setiap kalangan.

Kembali  Bintang menegaskan bahwa, promosi pernikahan dini tersebut dianggap telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.

“Tindakan ini melawan hukum, melangggar Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Perkawinan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Bintang.

Jelas perkataan tersebut  hanya sebuah pengkaburan dengan mengatakan pemerintah sudah berupaya untuk melindungi dan mencegah anak sebagai bahan exploitasi. Karena hingga sampai detik  ini belum ada penanganan yang serius dari pemerintah yang benar-benar perduli dengan adanya kejahatan seksual, perzinahan dan kejahatan-kejahatan lainnya yang banyak merugikan masyarakat, ini terbukti segala hukum yang ada tidak pernah menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada ditengah kehidupan.

Perintah Menikah

Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).

Perintah Menikah bagi laki-laki dan perempuan wajib hukumnya agar terhindar nya perbuatan-perbuatan maksiat seperti terjadinya perzinahan yang sering kali terjadi dalam sistem Demokrasi saat ini. Tidak adanya hukuman yang membuat jera bagi para pelaku dan orang lain yang melihatnya.

Tertutupnya Pintu Kemaksiatan

Islam akan menutup pintu-pintu yang akan mendatangkan kemaksiatan, misalnya laki-laki yang sudah memiliki kemampuan boleh menikah dengan wanita yang ia sukai Islam tidak menyebutkan batas usia ideal perkawinan, namun harus sudah mencapai usia balig.

Allah SWT berfirman. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir,” Surah Ar-Rum Ayat 21.

Dengan mempermudah pernikahan antara keduanya maka akan tertutup pula jalan akan terjadinya zina

Sudah seharusnya penguasa yang ada saat ini harus lebih teliti dalam mengambil kebijakan, bukanlah pernikahan dini yang harus jadi masalah akan tetapi bagaimana cara penguasa untuk melindungi generasi-generasi muda saat ini yang terlalaikan oleh dunia sehingga hukum syariat tidak lagi menjadi landasan dalam menjalani kehidupan.

Sesuatu hal yang tidak ada larangan dalam Islam tentu tidak bisa dijadikan sebuah kesalahan atau sebuah pelanggaran hukum buatan manusia karena hukum syariat tentu lebih tinggi dari hukum-hukum yang ada saat ini, sebab manusia itu penuh dengan kelemahan dan keterbatasan akal dalam menggali hukum yang diperuntukkan bagi seluruh Umat

Sebagai seorang hamba hendaklah kita menyadari bahwa kita hanyalah seorang yang lemah sehingga kita membutuhkan Allah SWT yang Maha Kuasa, tidaklah pantas bagi kita membuat hukum yang akan diterapkan dalam kehidupan Umat, karena hukum-hukum tersebut sudah ada dalam Al-Qur’an dan Allah SWT sebaik-baik pembuat hukum.

Wallahu A’lam Bisawwab

Penulis: Yuslinawati

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.