7 Mei 2024

Dimensi.id-Semua orang tahu pemberantasan korupsi di negeri dalam sistem demokrasi adalah ilusi, sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Rezim berganti,  korupsi tidak pernah berhenti bahkan terus bertambah parah.  Dan lebih parah lagi jika tindakan korupsi dilindungi hukum melalui peraturan yang memberi kekebalan hukum bagi Penguasa rezim untuk mengeruk dan menyalahgunakan keungangan negara  secara ugal-ugalan dengan dalih menanggulangi pandemi covid-19.  

Sangat berbahaya jika peraturan dibuat untuk melindungi dan melegalkan tindakan penyalahgunaan uang negara dengan dalih apapun. Korupsi politik terjadi saat peraturan dibuat untuk membuat bunker perlindungan bagi para koruptor.  Mereka bebas menggunakan uang negara karena hukum  melalui penerbitan perpu digunakan untuk memberi kekebalan hukum dan kebebasan bagi penguasa untuk menggunakan  keuangan negara atas nama penanggulangan pendemi tanpa rambu-rambu dan pengawasan yang ketat.  Sehingga penyalahgunaan APBN sangat mungkin terjadi dinikmati oleh segelitir orang yang mengatas namakan pandemi.  

Harusnya hukum bisa melindungi uang negara dari penyalahgunaan yang tidak tepat sasaran. Jangan sampai ratusan trilliyun dikucurkan atas nama pandemi,  padahal masuk ke kantong para koruptor yang mengeruk uang negara. Dengan nama hukum,  pemerintah mempunyai wewenang untuk  menambah utang luar negeri yang akan menambah beban generasi.  Dan lebih parah lagi untuk menutupi defisit negara akibat pandemi penguasa bisa  menjual aset negara yang harusnya dikembalikan ke pemiliknya, rakyat sesuai dengan amanat konstitusi, UUD.   

Rakyat patut waspada atas perpu yang dibuat mengingat semangat peraturan dalam sistem demokrasi adalah untuk melindungi penguasa agar bisa menyalahgunakan kekuasaannya,  bukan untuk mengurusi rakyatnya tapi mempertahankan kekuasaannya. Cara yang biasa yang digunakan oleh penguasa agar nampak taat hukum padahal hukum  dijadikan sebagai alat politik untuk mempertahankan  kekuasaannya. Hukum tidak lagi melindungi yang lemah dari kedzaliman yang punya kekuasaan. 

Korupsi politik terjadi saat badan pengawasan mandul dalam sistem demokasi sehingga penguasa rezim mempunyai kekuasaan penuh karena badan pengawas hanya menjadi lembaga yang memberikan stempel dan persetujuan apa yang diinginkan penguasa.

Korupsi politik melindungi borok penguasa yang sudah sejak lama ada sebelum pandemi. Prestasi buruk rezim yang ditutupi topeng pencitraan tidak lagi bisa disembunyikan. Pandemi semakin menyingkap prestasi buruk dari rezim yang sedang berkuasa.

Peraturan harusnya bisa melindungi uang rakyat dari keserakahan penguasa yang ingin mengambil keuntungan ditengah pandemi.  Rakyat harus menjadi prioritas utama dalam menggunakan keuangan negara. Efisiensi dengan memangkas pengeluaran yang tidak diperlukan saat pendemi harus dilakukan. Anggaran dalam penangan pandemi harus diawasi agar tepat sasaran dan tidak mengalami kebocoran disana sini dan yang menikmati para koruptor yang seharusnya tidak diberi kesempatan untuk menyalahgunakan keuangan negara.

Peraturan Pemerintah bisa mencegah pemerintah untuk menambah utang negara dengan alasan pandemi apalagi jual aset negara yang harusnya menjadi milik rakyat.  Jika setiap krisis penguasa rezim tidak mampu mempertahankan aset negara agar tidak terjual,  negeri ini secara perlahan akan hilang dari peredaran karena ulah para penguasa serakah yang melakukan korupsi politik, menggarong uang rakyat. Mereka hanya pandai melakukan pencitraan,  namun tidak mampu membuat negeri ini terbebas dari intervensi asing dan menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Inilah hukum dalam sistem demokrasi yang tidak berpihak pada rakyat,  tapi pada penguasa yang memberi jalan asing-aseng untuk menguasai negeri ini.  Para koruptor dilindungi sementara yang bersuara keras untuk kebenaran dan keadilan dimusuhi.  Hukum disiapkan untuk membuat bunker perlindungan bagi para penguasa agar bebas melakukan penyalahgunaan keuangan negara tanpa bisa tersentuh oleh hukum yang dibuat mereka sendiri.

Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam yang mana hukum digali dari hukum syara’ dari Yang Maha Sempurna.  Hukum bukan suka-suka dari nafsu manusia yang ingin terus berkuasa.  Hukum Islam pasti adil dan tidak berpihak pada para koruptor yang ingin mencuri uang rakyat.  Hukum dalam Islam melindungan rakyat yang lemah dari kedzaliman sang penguasa yang dzalim.  Hanya Islam yang akan mengeluarkan negeru ini dari penjajahan gaya baru,  neoliberalisme.  Hanya sistem Islam yang akan mampu membawa negari ini pada kemerdekaan yang hakiki tanpa bayang asing-asing yang ingin menancapkan pengaruhnya di negeri dengan sumber daya alam yang kaya raya tidak hanya diperut bumi, tapi juga permukaannya beruoa hasil hutan dan lautnya dan keindahan alamnya bagaikan penggalan tanah surga.  Sungguh indah dan mulia hidup dalam satu negeri yang diatur dengan Islam secara kaffah.  

Penulis : Mochamad Efendi

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.