2 Mei 2024
Nasib Buruk Buruh dalam Naungan Kapitalisme
71 / 100

Dimensi.id-Ratusan buruh terlihat kembali melakukan demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta. Diketahui para buruh tersebut menuntut kenaikan UMP (upah minimum pekerja) 2024 sebesar 15%. Para buruh pun mengancam akan melakukan mogok kerja jika hal itu tidak terpenuhi. Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan tuntutan tersebut adalah harga mati. (CNBCIndonesia, 27/10/2023)

Tak hanya di Jakarta, ratusan buruh bun tampak melakukan unjuk rasa di depan pabrik minyak goreng Tanjung Perak, Surabaya. Berdasarkan laporan dari Sindonews.com (23/10/2023), unjuk rasa tersebut dilakukan guna membela rekan sesama buruh yang tidak mendapatkan hak uang pensiun. Padahal uang pensiun tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama dalam perjanjian kerja. 

PR Besar Pemerintah 

Maraknya demo yang dilakukan kaum buruh semestinya menjadi PR besar bagi pemerintah. Sebab, hal ini mengindikasikan kegagalan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan para buruh dan memenuhi hak mereka. Tidak mungkin para buruh sampai berkali-kali melakukan demo dan mogok kerja besar-besaran jika hak mereka terpenuhi. Apalagi di saat harga pangan dan biaya hidup di negeri ini yang kian hari makin tinggi. 

Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah mencari cara bagaimana agar seluruh hak para buruh tersebut terpenuhi. Terlebih, hingga kini Indonesia masih tercatat sebagai negara berpenghasilan menengah dengan upah minimum Rp4,6 juta per bulan. (CNBC, 12/08/2023)

Akibat Sistem Kapitalisme Sekuler 

Sejatinya, berbagai masalah yang menimpa kaum buruh, mulai dari maraknya PHK massal, gaji minim, hingga tidak terpenuhinya hak mereka, tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. 

Sistem ini telah melahirkan negara berikut penguasa yang lepas tanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan kaum buruh. Dalam sistem kapitalisme sekuler negara hanya bertindak sebagai regulator yang menyerahkan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi rakyat kepada pihak swasta. Padahal, yang wajib menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat adalah negara. Sebab, hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya. 

Perlu digarisbawahi, sampai kapan pun pihak swasta tidak akan mampu menjamin kesejahteraan para pekerja. Meskipun mereka dapat menyediakan lapangan pekerjaan, tapi tentunya terbatas. Tidak akan sebesar lapangan pekerjaan yang disediakan oleh negara secara langsung. 

Dalam sistem ini, para buruh dianggap sebagai salah satu faktor produksi. Mereka dieksploitasi tenaganya yang didukung regulasi zalim ala kapitalisme.  Hal ini tampak dari UU Cipta Kerja. Untuk diketahui, dalam UU Cipta Kerja demikian banyak pasal-pasal yang menghilangkan hak pekerja. Seperti pada Pasal 81 angka 15 yang mengatur sistem kerja kontrak serta Pasal 81 No. 25, tambahan Pasal 88C dan 88D yang mengatur upah minimum pekerja. (Gajimu.com)

Di sisi lain, dalam sistem kapitalisme sekuler negara berlepas tangan dari penjaminan pada kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan tiap individu rakyat, seperti sandang, pangan, papan, hingga kebutuhan kolektif berupa kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Sehingga meskipun dengan gaji yang sebesar apapun, pastinya akan selalu kurang. Karena dari penghasilan tersebut, masyarakat disodori harga-harga kebutuhan yang kian mahal dan kebutuhan publik semakin tak terjangkau. 

Islam Melindungi Rakyat dan Kaum Buruh 

Tentunya, kondisi seperti ini tidak akan pernah terjadi jika negara ini mau menerapkan sistem Islam. Sebab, dalam sistem Islam, seluruh pengurusan rakyat, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan mutlak menjadi tanggung jawab penguasa dan negara. 

Rasulullah saw. bersabda: “Seorang imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus), ia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Sejarah mencatat, selama 13 abad lamanya negara yang menerapkan aturan Islam mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hal ini karena, sistem ekonomi Islam mewajibkan negara supaya menerapkan undang-undang berbasis syariat, serta melarang seluruh undang-undang yang sekiranya akan merugikan para buruh. Seperti UU Cipta Kerja misalnya.

Di sisi lain, sistem ekonomi Islam mewajibkan negara agar melakukan pengelolaan terhadap seluruh harta kepemilikan umum (SDA) secara mandiri. Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, SDA (sumber daya alam) adalah termasuk harta kepemilikan umum. Karenanya, pengelolaannya pun harus dilakukan oleh negara secara mandiri, tanpa campur tangan asing. Kemudian hasilnya wajib didistribusikan kepada rakyat berupa penjaminan akan pemenuhan seluruh kebutuhan pokok dan pemenuhan kebutuhan vital lainnya seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain sebagainya. 

Melalui mekanisme pengelolaan SDA secara mandiri tersebut, maka akan tercipta banyak lapangan pekerjaan. Sehingga setiap laki-laki yang telah balig, dapat bekerja bekerja dan menanggung seluruh kebutuhan keluarganya.

Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, penjaminan akan pemenuhan kebutuhan pokok individu, wajib dilakukan negara dengan jalan membuka lapangan kerja yang luas bagi seluruh laki-laki dewasa, agar mampu mencukupi kebutuhan anggota keluarganya. Sementara untuk kebutuhan kolektif, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan wajib disediakan gratis oleh negara dengan pembiayaan dari seluruh harta kepemilikan umum (SDA) yang melimpah. 

Islam pun sangat memerhatikan nasib para pekerja. Sistem Islam menetapkan hubungan antara pengusaha dan buruh dalam posisi yang sama. Mereka pun terikat dalam satu kontrak (akad) yang adil dan bersifat saling rida. Upah buruh dalam Islam pun akan disesuaikan dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempatnya.

Sistem Islam juga akan menyokong dan memberi bantuan cuma-cuma kepada industri-industri kecil, maupun masyarakat yang mampu untuk menciptakan lapangan pekerjaan, sementara mereka tidak memiliki modal. Sehingga masyarakat mampu memiliki akses menuju pergerakan ekonomi. 

Selain memberikan modal usaha dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sistem Islam juga akan memanfaatkan lahan yang luas untuk padat karya. Dalam Islam, tanah yang telantar selama lebih dari tiga tahun akan diambil alih oleh negara, kemudian diserahkan kepada pihak yang membutuhkan dan sanggup untuk mengelolanya. Dengan mekanisme demikian, maka akan memudahkan bagi masyarakat dalam memperoleh pekerjaan guna mencukupi kebutuhan pokok hidupnya  dan keluarganya. 

Demikianlah beberapa mekanisme yang sistem Islam tempuh dalam menjamin kesejahteraan rakyat (buruh). Sungguh, selama prinsip ekonomi kapitalisme yang dianut, kesejahteraan bagi para buruh hanyalah utopis. Karena itu, sudah sepantasnya kita membuang sistem rusak ini, kemudian kita ganti dengan sistem Islam. Niscaya kesejahteraan rakyat, termasuk di antaranya para buruh akan terealisasi secara sempurna. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Penulis : Reni Rosmawati (Ibu Rumah Tangga)

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.