1 Mei 2024
Masalah Narkoba

Dimensi.id-Kompol  Yuni Purwanti Kusuma Dewi dipecat dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar gegara penyalahgunaan narkoba. (detikNews, 18/2)

Jennifer Jill ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2021). Pada saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu berjenis sabu-sabu. (Kompas.com, 18/2)

Dua kasus di atas menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Membahas narkoba memang tak ada habisnya, bagai mata rantai yang tak berujung, menyusur semua kalangan tanpa pandang bulu. Bahkan sekelas pejabat kepolisian yang menangani kasus narkoba pun terbukti tertangkap karena kasus tersebut.

Dari sini kita bisa lihat betapa kuatnya cengkraman narkoba di negeri ini. Mengapa hal ini bisa terjadi ? Tentunya, setiap permasalahan yang ada termasuk kriminalitas penyalahgunaan narkoba yang merajalela di Indonesia bukan hal yang terjadi begitu saja. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebagai penyebab penyebaran narkoba masih terus berlanjut hingga saat ini.

Yang pertama, sampai dengan hari ini negara belum mampu mengatasi jejaring penyebaran narkoba. Negara seolah tak memiliki kesanggupan dalam memberantas narkoba. Tentu, karena sistem hari ini masih mengizinkan dan membiarkan paham-paham liberalisme yang membuat semua orang bebas berperilaku dan berhak mendapatkan harta atau pemasukan ekonomi yang mereka sukai dengan cara apapun. Sehingga, pintu-pintu penyebaran narkoba tidak tertutup secara sempurna, dan justru membuka lebar pintu masuknya para mafia narkoba baik lokal maupun internasional.

Bagaimana tidak, kita juga mengetahui bahwa Indonesia juga terlibat dalam perdagangan bebas, dan dalam perdagangan tersebut negara sulit menyaring hubungan dagangnya, sehingga memungkinkan penyalahgunaan yang dilakukan baik negara, pebisnis maupun individu-individu sebagai peluang masuknya perdagangan narkoba.

Belum lagi, perdagangan ekonomi di negeri kita saat ini belum berbasis halal dan haram, melainkan berbasis permintaan dan penawaran. Sehingga banyak kita dapati, ada orang yang menginginkan narkoba dengan tujuan menghilangkan stress atau hanya sekedar coba-coba, dengan mudahnya dilayani. Bahkan yang terlibat dalam bisnis narkoba, mendapat keuntungan yang luar biasa.

Baca juga: Saat pengayom masyarakat terjerat narkoba

Selain itu juga pada sanksi atau hukuman bagi para pengguna, pengedar bahkan sekelas mafia narkoba masih belum mampu memberi efek jera. Baik dari tingkat hukumannya maupun pelaksanaan hukumnya. Masih banyak ketidakkonsistenan dalam penerapannya, bahkan hukum menjadi rawan karena dapat diperjualbelikan.

Padahal dalam Islam seharusnya negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada paham-paham liberal yang berkembang. Dan juga memastikan bahwa perdagangan nasional dilakukan dengan tujuan kemaslahatan umat dan untuk kebaikan Islam, tidak akan perdagangan itu dilakukan apabila terdapat mudharat disana.

Selain itu, penataan transaksi muamalah di tengah-tengah umat seharusnya berbasis halal dan haram, bukan lagi hukum permintaan dan penawaran. Dan yang terpenting adalah seharusnya hukum yang digunakan dalam pemberantasan narkoba berasal dari Allah Swt. Karena hanya Allah-lah yang Maha Tahu dan Maha Adil terhadap semua perilaku menyimpang yang dilakukan oleh manusia. Sehingga, hal tersebut bukan hanya melepaskan pelaku-pelaku kriminalitas dari dosa di akhirat, tetapi juga akan membawa efek jera bagi siapa saja yang melaksanakan hukum dari Allah tersebut.

Namun, penegakan hukum tersebut tak akan bisa terjadi secara sempurna manakala kita masih berada pada Sistem Kapitalis Demokrasi saat ini, satu-satunya cara guna menyelesaikan tuntas penyalahgunaan narkoba adalah dengan menerapkan hukum-hukum Allah secara sempurna dalam bingkai Khilafah. Wallahualam.

Penulis : Anggraini Putri Mahardita

Editor :Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.