25 April 2024

Pemerintah rencananya membuka pintu masuk untuk investor baru, baik lokal maupun asing, untuk miras di 4 provinsi. Keempatnya adalah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Namun

Perpres miras baru saja di cabut lampirannya, dan hal itu tidak lantas membuat miras menjadi ilegal atau dilarang di negri ini, alasan pencabutan dilakukan setelah pemerintah mendengar banyak masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam. “Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi. Sementara kebradaan pabrik miras yang sudah ada dan saat ini tetap ada dan beroprasi karena pajak yang dihasilkan dari penjualan miras tersebut bisa menguntungkan ekonomi indonesia.

Padahal kita semua tahu bahwa miras seringkali menjadi sumber dari adanya kejahatan, dimana banyak sekali kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan, dan kecelakaan yang berawal dari pengkonsumsian miras. Hidup di bawah sistem kapitalisme adalah sebuah kekacauan dimana kebijakan-kebijakan penguasa hanyalah berdasarkan hawa nafsu dan keuntungan atau manfaat saja, bukan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Sungguh menyesakkan dada dimana saat ini pelegalan miras dengan dalih investasi akan mengeksploitasi manusia demi sebuah manfaat atau keuntungan.

Padahal jauh-jauh hari Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul saw. Bersabda.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ

Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi).

Tidak seharusnya pemerintah yang mengakui dirinya seorang muslim melegalkan apa yang sudah jelas-jelas Allah larang, dan hal itu justru hanya menampakkan kemunafikan yang ada pada dirinya. Baik menguntungkan ekonomi maupun tidak pemerintah wajib menjauhkan apa yang sudah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an dan sunnah, dimana salah satunya adalah miras tersebut.

Semakin kita tenggelam dalam sistem ini, maka semakin dalam juga kesengsaraan, bahaya serta murka Allah yang akan menghampiri kita.  Tidakkah kita ingat bahwa kita ini hanya seorang hamba, bagaimana bisa seorang hamba menentang Rabbnya?

Sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam yang akan membawa kita pada kesejahteraan lagi ridho Allah, karena hanya sistem Islam yang menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai dasar hukum kehidupan maupun bertatanegara, semua diatur sedemikian rupa agar manusia-manusia didalam negri tersebut menjadi manusia-manusia yang Allah ridhoi, dan bukan tidak mungkin jika rahmat Allah akan turun ketika sudah meridhoi hamba-hambanya.

Menegakkan sistem Islam akan menjadi penyelamat kita untuk menghadap Allah jika sudah saatnya nanti, karena kita tunduk atas ketentuan Allah dan menjauhi apa yang Allah larang.

Penulis: Ulin Nuha

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.