10 Mei 2024
Investasi

Presiden Joko Widodo menetapkan Industri Miras sebagai peluang investasi, baik untuk skala besar maupun eceran telah dibuka dan berlaku mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha penanaman modal yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,yaitu ” Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat”,tulis pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021.

Berdasarkan Perpres ini, persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Propinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Belakangan presiden mencabut lampiran Perpres ini karena begitu banyak penolakan dari masyarakat.

Dalam mengambil kebijakan ini, pemerintah seakan tanpa berpikir panjang lagi, tanpa memikirkan lagi dampak kerusakan apa yang akan terjadi nantinya setelah UU ini disahkan dan industri ini dilegalkan. Kebijakan pemerintah ini sangat meresahkan seluruh elemen masyarakat indonesia. Mulai dari pakar ekonomi sampai masyarakat biasa. Mereka menolak keras Perpres tersebut.

Usaha-usaha seperti ini dapat merusak generasi dan moral bangsa. Banyak sekali fakta yang terjadi di lapangan mengenai mudharatnya usaha miras ini. Contoh kerusakan akibat miras itu sendiri telah tampak dari pemberitaan media yaitu tertangkapnya oknum polisi mabuk miras yang melakukan penembakan hingga timbul korban jiwa ( Kumparan.com.25/2/2021).

 Investasi ini juga mendapat kecaman dari Para Pakar Ekonomi Islam, Ustadz Dwi Condro Triono Ph.D. pada kanal Ngaji Subuh (27/2/2021). Beliau tegas menyatakan, miras akan menghancurkan rakyat dan bangsa sendiri. Miras dilarang di dalam Islam karena merusak akal dan bisa membuat kecanduan.

Karena secara tidak sadar bisa melakukan kejahatan lainnya karena di bawah pengaruh Alkohol, seperti penembakan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. Ustadz Dwi Condro juga menjelaskan jika khamr merupakan amalan setan. Membangun pabriknya sama saja membangun pabrik setan. Sebagaimana firman Allah dalam QS.Al-Maidah: 90…

“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

Kaidah hukum industri dalam Islam itu juga tergantung barang yang dihasilkan. Jika yang dihasilkan haram, maka industrinya pun menjadi haram. Kian hari kapitalisme kian menampakkan kerusakannya. Mereka ingin menghancurkan umat Islam dengan berbagai cara, mulai dari perdagangan, pendidikan, industri, pariwisata dan sektor-sektor lainnya.Sistem yang mereka jalankan sangatlah buruk dan dikuasai oleh orang-orang jahat yang anti dengan Islam.

Mulai dari pemimpinnya sampai ke antek-antek nya yang juga anti terhadap Islam. Bahkan yang bikin menyayat hati, para ulama-ulama nya juga ikut mendukung kebijakan penguasa yang sudah jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Penguasa hari ini tidak lagi memandang standar halal dan haram dalam mengambil kebijakan.  Hukum Allah benar-benar sudah dicampakkan.

Para penguasa bersenang-senang di atas penderitaan rakyat. Indonesia sudah benar-benar kehilangan arah. Kerusakan dan malapetaka yang menimpa umat Islam hari ini, baik berupa penjajahan fisik maupun pemikiran, tidak lain dan tidak bukan karena ketiadaan khilafah sebagai junnahnya umat Islam. Hukum-hukum syari’at tidak diterapkan lagi. Justru yang dipakai adalah hukum-hukum buatan manusia yang penuh dengan hawa nafsu dan rakus akan kekuasaan.

Umat Islam seperti anak ayam yang kehilangan induknya. Permasalahan terus mendera, bencana datang silih berganti. Tidak ada lagi yang menjaga urusan kaum muslim. Kondisi umat saat ini yang diatur dengan sistem kapitalis sekuler menjadikan kondisi ekonominya kapitalis, pendidikannya sekuler, hukum dan peradilannya bagai pedang bermata dua, tajam ke bawah dan tumpul keatas.

Oleh karena itu, harus ada langkah pasti dan wajib diambil untuk kembali menerapkan hukum-hukum Allah dimuka bumi ini. Yaitu dengan memperjuangkan Khilafah. Umat Islam harus paham bahwa menegakkan khilafah Islamiyyah adalah kewajiban seluruh umat muslim tanpa terkecuali. Umat harus terus bersuara lantang demi tegaknya khilafah yang menjadi solusi dari berbagai masalah dan kerusakan dimuka bumi ini. Dan mengembalikan umat Islam pada kegemilangannya.

Wallahu’alam bishowab

Penulis: Nina Matelda | Aktivis Muslimah Bangka Belitung

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.