5 Mei 2024

Peredaran yang disetujui oleh pemerintah tentu menimbulkan polemik bagi gelombang masyarakat. Bagaimana tidak negara yang notabene negeri mayoritas muslim melegalkan miras yang jelas terlarang dalam Al-Qur’an sebagai minuman haram. Meski secara formal disebut hanya ada 4 provinsi namun terbuka peluang dijalankan di semua tempat dengan ijin kepala daerah.

Dilansir CNBC Indonesia (6 Maret 2021) Investasi di bidang minuman keras (miras) telah dicabut Presiden Joko Widodo. Investasi Miras tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal khusus yang mengatur soal investasi minuman beralkohol.

Jokowi akhirnya mencabut Perpres ini setelah mengundang banyak kontroversi dari berbagai kalangan. Termasuk dari organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya. “Saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alcohol dicabut,” kata Jokowi dalam konpers pada tayangan YouTube di Istana, Jakarta, Selasa (02/03/2021).

Lantas, muncul berbagai pertanyaan siapa yang yang memunculkan aturan investasi miras ini? Mengapa investasi ini dimunculkan? Apa sebab investasi tersebut dijadikan penopang ekonomi selanjutnya? Dan lain sebagainya menjadi praduga yang tak berujung.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan latar belakang munculnya aturan investasi Miras adalah berdasarkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat dengan mempertimbangkan kearifan lokal.


“Jadi dasar pertimbangannya [investasi miras] itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (02/3/2021).

Dia mencontohkan, misal nya saja NTT ada yang namanya sopi, minuman yang didapatkan lewat proses pertanian masyarakat. Masyarakat tersebut menurutnya yang akhirnya mengelola bahkan kelompok masyarakat tersebut menjadi sebuah tradisi. “Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan,” ungkapnya.

Dilansir BBC News Indonesia (3 Maret 2021) Lampiran perpres itu sebelumnya mengatur pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras di Bali, Sulawesi Utara, NTT, dan Papua.

Provinsi-provinsi itu, kecuali Papua, menyambut aturan itu karena industri minuman keras lokal yang sudah berkembang di daerah masing-masing.

Bali, misalnya terkenal sebagai penghasil arak Bali, NTT memproduksi minuman beralkohol bernama Sopi, sedangkan di Sulawesi Utara, Cap Tikus kerap diburu wisatawan.

Tiga provinsi yang telah mengajukan permohonan ke BKPM terkait investasi tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Papua menolak investasi miras karena bertolak belakang dengan peraturan setempat soal pelarangan miras.

Tindakan ini tentu akan menjadi masalah karena melihat Indonesia sebagai Negara hukum dan beragama tidak pantas melegalkan peraturan yang justru akan banyak menimbulkan kejahatan akibat menenggak minuman keras dan menyalahi aturan agama karena meminum minuman beralkohol lagi haram.

Perpres investasi miras ini juga akan memperbesar kemudharatan, karena bukan hanya melegalkan peredaran tapi mendorong pengembangan ‘industri’ di bidang ekonomi dengan cara yang tidak beradab akibat investasi yang menjadi acuan utama dalam pengembangan pendapatan negara. 

Namun, kita perlu menegaskan karakter sekuler kapitalistik sistem hari ini, bukan hanya membuka mata lewat aturan baru yang notabene sudah ada sejak lama. Dilansir liputan6.com, Jakarta (2 Maret 2021) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian izin usaha minuman beralkohol sudah ada sejak lama. Bahkan sejak izin miras dibuka tahun 1931, hingga saat ini sudah ada 109 investasi yang masuk dalam industri minuman keras (miras) tersebut.

“Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 Provinsi,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.

“Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir,” jelasnya.

Dari sini kita dapat melihat bahwa bagaimanapun penolakan dan gugatan yang berasal dari masyarakat dan ormas sekalipun tidak dapat menghindarkan aturan yang diharamkan oleh agama. Selama demokrasi masih diterapkan yang sejatinya menganut asas freedom atau kebebasan maka segala kemungkinan bisa saja terjadi di bawah nafas regulasi manusia itu sendiri.

Jelas Islam mengharamkan miras dan segala perbuatan yang berkaitan akan hal tersebut. Minum khamr baik sedikit maupun banyak tetap haram. Rasulullah SAW bersabda: “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan. Maka sedikitnya pun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi)

يٰٓأَيُّهَا    الَّذِينَ    ءَامَنُوٓا۟    إِنَّمَا    الْخَمْرُ    وَالْمَيْسِرُ    وَالْأَنصَابُ    وَالْأَزْلٰمُ    رِجْسٌ    مِّنْ    عَمَلِ    الشَّيْطٰنِ    فَاجْتَنِبُوهُ    لَعَلَّكُمْ    تُفْلِحُونَ    ﴿المائدة:٩۰﴾

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah : 90)

Allah subhanahu wa ta’ala melaknat 10 pihak yg berkaitan dengan minuman haram sebagaimana dalam hadist,

Dari Anas bin Malik, dia berkata; “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan. [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”] . 

Sebagai kaum muslim kita tidak sepatutnya tinggal diam akan hal yang menimbulkan azab dari Allah. Pakar ekonomi syariah Dr. Arim mengungkapkan akar masalah miras bukan Perpres dan UU Cipta Kerja, tetapi sistem ekonomi kapitalis karena miras adalah barang yang boleh diperjualbelikan.

Ia mengutip penjelasan Adam Smith yang mengatakan bahwa sistem ekonomi kapitalis menyerahkan prinsip kapitalisasi kepada pasar bebas. Standarnya adalah materialisme atau keuntungan sehingga melahirkan pola pikir individualis yang tidak peduli orang lain apalagi halal-haram.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, miras dan prostitusi dianggap barang ekonomi karena ada manfaat dan keuntungan. Sehingga kebijakan yang lahir adalah legalisasi, pengaturan, atau lokalisasi.

“Jadi jangan mimpi, di dalam sistem ekonomi kapitalis miras akan dilarang total,” kecamnya.

Oleh sebab itu, akar masalah dari miras ini adalah penerapan sistem ekonomi kapitalis. Sehingga menurutnya, yang ditolak bukan Perpres atau UU Cipta Kerjanya, melainkan sistem ekonomi kapitalis yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

“Solusinya tidak lain adalah menggunakan sistem ekonomi Islam,” pungkasnya. [MNews/Ruh]

Dan di dalam sistem Islam negara wajib menjauhkan masyarakat dari miras dengan alasan apapun. Karena itu merupakan keharaman dan mengundang laknat Allah. Maka mari kita tegakkan barisan untuk kembali pada aturan kaffah sang Ilahi yang sejatinya memiliki aturan yang sempurna tidak ada perdebatan dan kekacauan didalamnya karena bersumber dari Al-Qur’an dan hadist nabi.

Penulis: Dian Rauf | Aktivis Dakwah Kampus

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.