2 Mei 2024

Chiang Mai, Thailand - April 2022 : Social media applications on the smartphone screen

66 / 100

Oleh : Rika Lestari Sinaga, Amd.

Dimensi.id – Awal tahun 2024 pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan Kedua terhadap UU ITE 2.0 memberikan wajah dan fitur baru UU ITE yang lebih progresif dan komprehensif dalam mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta pengaturan pidana.

Ada beberapa penambahan pasal dan perevisian pasal-pasal yang telah ada sebelumnya. Dengan alasan untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, UU ITE 2.0 ini disahkan.

Namun, keberadaan UU ini sejak awal hadirnya di tahun 2008 masih terdapat kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Permasalahan penerapan ketentuan pidana telah mencuat sejak awal diundangkannya UU ITE. Pada generasi kedua pun yaitu tahun 2016 dinilai belum dapat menyelesaikan permasalahan multitafsir dan kontroversial tersebut. Sehingga, diharapkan pada generasi ketiga ini, bugs yang ada pada generasi-generasi sebelumnya dapat dihilangkan.

Ada beberapa pasal yang disoroti oleh penulis, yaitu pasal-pasal yang bersifat ambigu atau membingungkan bagi sudut pandang penulis. UU ITE 2.0 pun dipandang masih banyak mengandung pasal bermasalah, yang dapat menjadi pasal karet yang dapat dimainkan untuk menyerang pihak tertentu. Pasal karet membuka peluang terjadinya kriminalisasi lawan politik, juga umat Islam yang selalu dijadikan sebagai tertuduh.

Misalnya saja mengenai pasal 15 yaitu mengenai ruang lingkup kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik yang diselenggarakan. Meninjau pasal tersebut, ternyata perlunya badan hukum bagi penyelenggara serta sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia. Baik platform yang berasal dari Negeri ini maupun platform asing. Asalkan memiliki badan hukum, maka platform asing bisa beroperasi di Indonesia.

Hal tersebut tentu akan menimbulkan berbagai polemik baru di tengah masyarakat. Apalagi masyarakat yang awam, yang tidak memiliki kekuatan hukum dalam hal penggunaan media elektronik. Tentu sangat riskan akan berdampak dari UU ITE generasi ketiga ini. Karena masyarakat secara luas perlu diedukasi secara langsung tentang penerapan UU ITE 2.0 ini kepada para pengguna elektronik digital. Jika tidak, akan banyak masyarakat yang akan tersandung kasus UU ITE ini.

Dan yang paling berpengaruh di masyarakat adalah adanya pencegahan penyampaian tentang kebenaran kepada khalayak umum. Aktivitas amar ma’ruf akan dibatasi, berita-berita seruan terhadap keadilan bisa saja dibungkam. Apalagi jika hal tersebut mencakup hal-hal yang menyinggung pemerintahan. Maka, dengan adanya UU ITE 2.0 ini, akan menghambat pembangunan Negara berdasarkan kebenaran dan kepercayaan masyarakat. Karena sistem kapitalis dalam negara ini bisa menjadikan UU ITE sebagai alat pemenuhan target-target pencapaian dan pengawasan kepada seluruh rakyatnya.

Namun akan berbeda jika perkembangan teknologi yang muncul pada negara yang menerapkan sistem Islam. Karena di dalam Islam, teknologi buatan manusia bisa dimanfaatkan asal dapat menyejahterakan bagi kehidupan manusianya. UU dalam Islam adalah untuk menegakkan keadilan dan mengatur kehidupan masyarakat dan jauh dari konflik kepentingan.

Maka, media dalam Islam peran strategis, baik dalam mencerdaskan umat maupun sebagai penyalur aspirasi rakyat dan alat muhasabah perangkat Negara.

Wallahu’alam bishshowwab.

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.