7 Mei 2024
11 / 100

 

Oleh Reni Rosmawati

Ibu Rumah Tangga

 

 

Pungli (pungutan liar) seolah telah menggurita di negeri ini. Pungli terus terjadi dan menjalar menyasar berbagai instansi baik swasta maupun negara. Teranyar yang tengah menjadi sorotan adalah praktik pungli yang terjadi di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK. Kasus tersebut mencuat setelah Dewas (Dewan Pengawas) KPK mengumumkan adanya temuan praktik pungli di lingkungan KPK. Albertina Ho, anggota Dewas, mengatakan pungli tersebut nominalnya mencapai Rp4 miliar, yang terhitung sejak Desember 2021-Maret 2022. (Tirto.id, 24/06/2023)

 

Sementara itu, Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa dugaan pungli yang terjadi di Rutan Cabang Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan tersebut telah terjadi cukup lama. Namun baru terungkap sekarang. Diduga pungli tersebut terkait perbuatan suap, pemerasan dan gratifikasi kepada para tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan agar dapat menggunakan alat komunikasi. (Viva.co.id, 23/06/2023)

 

Ironis

 

Sudah bukan rahasia, bahwa KPK merupakan lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korupsi dan berbagai pungutan liar. Karena itu, terungkapnya kasus pungutan liar di lingkungan Rutan KPK sungguh sangat ironis. Peristiwa ini membuat musnah harapan pemberantasan korupsi dengan tuntas.

 

Sejatinya, terungkapnya kasus pungli di lingkungan Rutan KPK menunjukkan lemahnya iman dan integritas para pegawai KPK. Di sisi lain juga mengindikasikan ada yang salah dalam sistem kehidupan saat ini. Sehingga membuat manusia menghalalkan segala cara demi mendapatkan harta dunia. Mereka sudah tak malu lagi mengambil harta yang bukan haknya. Hal ini diperparah dengan kekosongan sanksi atas pungli, sehingga potensi terjadi kecurangan di dalam lingkup KPK demikian besar.

 

AkibatPenerapanSistemKapitalismeSekuler

 

Jika ditelisik, maraknya pungli dan korupsi di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem demokrasi-kapitalisme. Sistem demokrasi-kapitalisme telah mendorong manusia menghalalkan segala cara agar dapat meraih keuntungan sebesar-besarnya. Pasalnya sistem ini menganut paham uang adalah segalanya. Di lain sisi, sistem ini pun mengemban paham sekuler (pemisahan agama dari kehidupan). Inilah yang menjadikan manusia sangat rentan terjerumus ke dalam kejahatan pungli dan korupsi.

 

Sistem demokrasi-kapitalisme potensial menjadi tempat ternyaman bagi segala macam kejahatan. Tak terkecuali pungli dan korupsi. Dalam sistem ini pungli dan korupsi ibarat mata pencaharian menggiurkan. Sekularisme telah menjadikan pribadi-pribadi para pejabat menganggap bahwa harta korupsi semisal pungli itu bagian dari rezeki. Inilah kemunduran berpikir umat.

 

Mahalnya ongkos politik dalam sistem demokrasi-kapitalisme, menjadikan para pemimpin yang terpilih kerap terpeleset melakukan penyelewengan kekuasaan. Karena mereka harus mengembalikan modal yang telah digelontorkan selama proses politik berlangsung. Alhasil praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) pun kerap terjadi.

 

Hal ini diperparah dengan lemahnya hukum yang ada. Sistem hukum dan sanksi di alam demokrasi bagi pelaku kejahatan tak terkecuali korupsi dan pungli demikian lemah, tidak berefek jera. Sehingga, pelaku kejahatan tersebut terus ada, susah diberantas, dan seolah tidak ada habisnya. Bahkan, korupsi dan pungli seperti sudah menjadi tradisi hari ini.

 

IslamSolusiJituMasalahPunglidanKorupsi

 

Sebagai agama sempurna, Islam hadir ke dunia ini untuk menyelesaikan seluruh masalah kehidupan. Islam memandang pungli dan korupsi sebagai suatu kemaksiatan.

 

Allah Swt. berfirman:

Haiorangorangyangberiman, janganlahkalianmemakanhartasesamamudenganjalanyangbatil.” (QS. An-Nisa: 29)

 

Tersebab itu, Islam menetapkan hukuman yang jelas dan menjerakan bagi pelaku pungli dan korupsi. Para Fuqaha menggolongkan pungli sebagai suatu kriminal, yang hukumannya adalah ta’zir (hukuman yang kadarnya ditentukan oleh Khalifah)

 

Islam juga memiliki mekanisme yang jitu untuk mencegah dan memberantas pungli dan korupsi hingga tuntas. Seperti;

 

Pertama, Islam mewajibkan negara agar membina akidah umat sejak dini dengan menerapkan sistem pendidikan agama yang kuat. Sehingga rakyat menjadi pribadi yang taat pada syariat dan jauh dari hal yang berbau maksiat. Di itu samping juga rakyat menjadi paham syariat. Sehingga mampu membedakan mana yang terkategori harta halal dan haram.

 

Kedua, Islam pun mengharuskan negara agar membudayakan amar makruf nahi mungkar dan saling menasehati. Sehingga ketika kejahatan data terjadi, bisa segera dicegah dan diatasi. Sebab, masyarakat tak segan saling menasehati. Selain itu, sistem Islam pun akan memberi gaji yang cukup bagi seluruh rakyat yang bekerja. Baik yang bekerja di pemerintahan ataupun karyawan swasta. Dengan begitu, maka peluang untuk melakukan pungli dan korupsi akan tertutup rapat.

 

Ketiga, Islam mewajibkan negara menerapkan hukuman yang tegas bagi para pelaku kejahatan. Sumber rujukan hukuman ini berasal dari Al-Qur’an dan hadis. Bagi pelaku pungli dan korupsi, maka Islam menetapkan agar pelaku mengembalikan dana yang dipungutnya tersebut. Kemudian Islam pun mewajibkan agar negara bisa menerapkan hukuman berupa peringatan keras, disiarkan, dipecat, hingga pemenjaraan.

 

Hal ini sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab dan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang menginspeksi dan menyita kekayaan para pejabat yang bukan didapat dari gaji mereka. Tentunya, sanksi dan hukuman ini bisa bersifat sebagai pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain. Sehingga tidak ada lagi celah lahirnya kejahatan serupa.

 

Keempat, Islam menetapkan pemilihan kepala daerah baik wali (gubernur) ataupun a’mil (penguasa setingkat kabupaten/kota) dipilih langsung oleh Khalifah. Sementara pemilihan kepala negara (Khalifah) dilakukan hanya dalam 3 hari sampai proses baiat. Hal ini berdasarkan ijmak sahabat yang langsung mengangkat Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq 3 hari sepeninggal Rasulullah saw.. Inilah yang membuat biaya politik dalam Islam tidak mahal, bahkan bisa jadi tidak berbiaya. Sehingga tidak ada peluang bagi pemimpin terpilih untuk menyelewengkan kekuasaan.

 

Kelima, negara memberlakukan proses fitandpropertest dalam perekrutan pejabat dan pegawai di instansi/lembaga negara. Syarat bagi pejabat yang terpilih adalah yang memiliki integritas dan syakhsiyah Islam yang baik.

 

Demikianlah betapa sempurnanya Islam dalam mengatasi masalah pungli dan korupsi. Sungguh, pemberantasan pungli dan korupsi tidak akan pernah terwujud jika Islam tidak diterapkan sebagai sistem kehidupan. Karena itu memperjuangkan Islam agar kembali tegak dan menjadi sistem kehidupan merupakan hal yang harus saat ini. Wallahu a’lambiashshawwab

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.