30 April 2024
Meninjau Kembali Sejarah Pancasila
59 / 100

Dimensi.id-Ada baiknya kita telusuri kembali sejarah Pancasila. Siapa saja yang menelusuri sejarah lahirnya Pancasila, niscaya akan berkesimpulan bahwa Pancasila bukanlah harga mati.

Di sepanjang sejarah, Pancasila mengalami perubahan. Kelahirannya tidak mulus, penuh intrik dinamika politik bahkan pertarungan ideologi. Ada diskusi sengit antara kelompok nasionalis sekuler dan tokoh-tokoh Muslim yang hendak menjadikan Islam sebagai dasar negara. Atas dasar itu, Pancasila sejatinya adalah produk politik pragmatis, bukan konsensus sebagaimana yang digaungkan hari ini.

Waktu itu, pemerintah Jepang meminta tokoh-tokoh nasional membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesian (BPUPKI). Kemudian BPUPKI bersidang diketuai Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat untuk merumuskan dasar negara.

Pada 29 Mei 1945 diketengahkan rumusan dasar negara versi Mr. Mohammad Yamin. Tanggal 31 Mei, dibacakan rumusan dasar negara oleh Mr. Soepomo. Kemudian 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pandangannya terkait dasar negara yang ia sebut Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni disusunlah Piagam Jakarta oleh sembilan orang yang kemudian disebut panitia 9, yaitu Mohammad Hatta, A. Soebardjo, A. A. Maramis, Soekarno, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, A. Salim, dan M. Yamin. Di dalam Piagam Jakarta, terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam ini menyiratkan adanya upaya memasukkan syariat Islam dalam konstitusi negara Indonesia. Sayangnya, frase “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus karena alasan politis. Penghapusan frase ini tidak hanya menunjukkan kekalahan umat Islam, tapi juga menunjukkan bahwa kelahiran Pancasila merupakan konjugasi antara tipu daya dan pengkhianatan terhadap umat Islam.

Pada 16 Agustus 1945, dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan Soepomo dan Hoesein Djajadiningrat, sekaligus disahkannya rumusan terakhir Pancasila dan ditetapkannya Pancasila sebagai bagian dari Undang-undang Dasar negara oleh PPKI.

Akhirnya, setelah terjadi intrik politik yang mendebarkan, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Soekarno membacakan teks proklamasi di Jalan Pegangsaan no.56 Jakarta.

Apakah Pancasila sudah final? Tentu saja tidak. Setelah kemerdekaan, Pancasila tidak pernah sepi dari perubahan. Tahun 1949, ketika Republik Indonesia Serikat berdiri, Konferensi Meja Bundar melahirkan Muqaddimah Konstitusi RIS yang menghapus Pancasila dan UUD 1945. Rumusan Pancasila dalam Muqaddimah Konstitusi RIS adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial

Hanya saja, RIS tidak berumur panjang. Tanggal 19 Mei 1950, disepakati Undang-undang Dasar Sementara yang mulai diberlakukan pada 17 Agustus 1950. Dalam UUDS, rumusan Pancasila-nya sama dengan rumusan sebelumnya di dalam Muqaddimah Konstitusi RIS. Tetapi bentuk negara sudah bukan lagi federasi sebagaimana RIS.

Realitas di atas membuktikan bahwa Pancasila bukanlah harga mati. Ia dinamis dan terbuka terhadap perubahan bahkan penggantian. Gagalnya Konstituante membentuk UUD baru pengganti UUDS melatarbelakangi lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya: 1). Membubarkan Konstituante; 2). Memberlakukan kembali UUD 1945; 3). Pembentukan MPRS dan DPAS.

Kesimpulannya adalah bahwa sejak awal-awal kelahiran Pancasila, ia bukanlah sesuatu yang final, akan tetapi selalu dinamis, terbuka dan menerima pengubahan. Propaganda “kefinalan dan kehargamatian Pancasila” adalah propaganda ahistoris, sarat dengan nuansa politis, serta berlebih-lebihan terhadap Pancasila itu sendiri. Wallahua’lam bish-shawab.

Penulis : Al Azizy Revolusi (Editor dan Kontributor Media)

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.