18 Mei 2024
62 / 100

Dimensi.id-Niat pemerintah untuk memulihkan ekonomi tampaknya makin serius. Ini terlihat dari pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Uno, yang mengelukan keberadaan Usaha Menengah, Kecil, dan Makro (UMKM) yang ada di Indonesia. Ia menyatakan bahwa pencipta lapangan kerja sesungguhnya di Indonesia bukanlah pemerintah, melainkan pelaku UMKM. Oleh karena itu perlu adanya dukungan untuk mendorong UMKM agar mampu berdaya dan bersaing. Ia juga menambahkan bahwa terdapat 64 juta pelaku UMKM yang telah membuka 97 persen lapangan pekerjaan. (liputan6.com, 19/08/2023)

Memang, UMKM sebagai roda perekonomian di sektor riil lebih tahan banting terhadap krisis daripada sektor nonriil. Lihat saja, saat pandemi Covid-19 melanda, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sejak tahun 2020 hingga awal 2022. Berbagai spekulasi dalam sektor nonriil menyebabkan sektor ini rapuh karena mudah terpengaruhi oleh sentimen pasar yang berasal dari isu politik, kebijakan pemerintah, sikap investor terhadap pasar, atau yang lainnya.

Sementara itu, sektor riil yang menghasilkan barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat itulah penyelamat ekonomi negara. Namun, jika sektor riil ini hanya berpacu pada upaya melejitkan UMKM, akankah ekonomi mampu pulih seutuhnya?

UMKM dan Rintangannya

UMKM yang bergerak di perekonomian masyarakat, sebagian besar produk yang dihasilkan memang dikonsumsi oleh rumah tangga. Akan tetapi, ini tidak lantas menjadikannya sebagai penopang ekonomi negara mengingat usaha ini memiliki kendala ketika harus bersaing dengan para kapitalis. Salah satunya adalah di pasar digital. Sejak pandemi Covid-19, masyarakat lebih memilih terjun ke pasar digital mengingat faktor keamanan, efektivitas, dan hal lain yang dianggap sebagai kelebihannya. Sayangnya, maraknya pasar digital yang ada saat ini tak lepas dari keberadaan para kapitalis yang menggawangi usaha tersebut. Para pelaku UMKM mayoritas hanyalah objek untuk memperluas jangkauan pasar dan keuntungan mereka.

Tak hanya itu, kapitalis yang menguasai digital ekonomi negeri ini sebagian besar adalah asing. Kalaupun ada yang dimiliki oleh investor dalam negeri jumlahnya sangat sedikit. Parahnya, startup atau perusahaan rintisan yang didanai oleh investor asing dalam pasar digital pun merupakan para perusahaan barang impor. Hal ini menyebabkan produk lokal tetap menjadi produk yang terpinggirkan dalam marketplace atau lokapasar.

Tantangan usaha melejitkan UMKM terdapat pula pada keterbatasan kemampuan manusia dan infrastruktur yang mengelolanya. Keterbatasan modal keterbatasan modal dan perizinan yang dirasakan para pelaku UMKM juga kerap menyertai mereka. Seharusnya ini menjadi perhatian pemerintah yang tidak boleh diacuhkan. Abainya pemerintah terhadap kebutuhan pelaku UMKM menjadi bukti bahwa negara tidak mampu menjamin kesejahteraan masyarakat. Lebih dari itu, menjadikan UMKM sebagai penopang ekonomi negara jelas hal yang tidak dibenarkan. Mengingat UMKM adalah pembangunan ekonomi informal dalam negara.

Solusi Islam untuk Pemulihan Ekonomi

Islam menjadikan pemerintah (kepala negara) sebagai pengurus dan penanggung jawab semua urusan rakyatnya. Termasuk dalam keberlangsungan ekonomi negara tersebut. Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat beberapa hal yang digunakan sebagai cara untuk melakukan pemulihan ekonomi bahkan untuk meningkatkannya. Di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Negara menjadikan sumber pemasukan tetap baitulmal atau kas negara adalah fai, ganimah, jizyah, kharaj, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya. Selain itu, pemasukan baitulmal juga berasal dari pemasukan hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, dan tambang. Ini berdasarkan surah Al-Hasyr ayat 7, At-Taubah ayat 29 dan 103, HR. An-Nasa’i, dll.

  2. Negara mengelola harta berdasarkan jenis kepemilikannya, yaitu kepemilikan individu, negara, dan umum. Kepemilikan umum merupakan adalah segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat. Ini meliputi barang tambang yang tidak terbatas, fasilitas umum, dan kekayaan alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, negara akan mengambil kembali kekayaan alam yang sebelumnya telah diprivatisasi. Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh muslim, namun pengelolaannya menjadi wewenang khalifah.

  3. Setiap industri yang menghasilkan barang yang terkategori hak milik umum harus dimiliki secara umum atau dimiliki oleh negara. Setiap industri yang barang produksinya terkategori hak milik individu boleh dimiliki individu. Ini terdapat dalam kitab Nizamul Iqtishadi karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani. Negara juga akan berkonsentrasi kepada industri berat yang menjadi kebutuhan bagi negeri.

  4. Negara menjadi penanggung jawab atas semua upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Termasuk memberikan lapangan pekerjaan atau modal usaha dan perizinan bagi masyarakat. Ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari bahwa kepala negara adalah pengurus dan penanggung jawab semua urusan rakyatnya.

  5. Negara mewajibkan sirkulasi kekayaan terjadi pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Negara tidak boleh membiarkan kapitalis atau individu dan kelompok tertentu memonopoli perdagangan, menimbun barang, memanipulasi, menipu, dll. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-Hasyr ayat 7 yang artinya,

“… supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.”

  1. Sistem mata uang yang digunakan negara berbasis emas dan perak. Standar barang dan jasa juga dikembalikan kepada basis tersebut. Ini merupakan ketetapan Rasulullah saw. saat beliau membuat standar uang dalam bentuk ‘uqayah, dirham, daniq, qirath, mitsqal, dan dinar. Sistem mata uang ini akan menjaga negara dari inflasi dan resesi ekonomi yang kerap menghampiri sistem ekonomi kapitalisme yang berbasis mata uang kertas.

  2. Negara mengatur perdagangan luar negeri dan mengarahkan perdagangan dalam negeri. UMKM masuk pada perdagangan dalam negeri yang tidak langsung diatur negara. Akan tetapi negara tetap harus mengarahkan dan memantau agar semua kegiatannya berjalan sesuai syariat Islam.

  3. Negara hanya menjalankan roda perekonomian di sektor riil dan meninggalkan sektor nonriil. Sektor riil meliputi semua kegiatan ekonomi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat baik barang maupun jasa. Sedangkan sektor nonriil yang harus ditinggalkan meliputi asuransi, saham, obligasi, dll.

Penutup

UMKM yang digadang mampu menjadi penopang ekonomi negara nyatanya tidaklah dapat mengambil peran negara. Bagaimanapun juga, negara dengan segala sistem aturan yang ada memiliki peran penting dalam menjalankan roda perekonomian. Negara yang mampu memulihkan ekonomi dalam negeri hanya akan hadir dalam sistem pemerintahan Islam sebagaimana yang telah diterapkan oleh Rasulullah saw. saat beliau memimpin Madinah. Wallahu a’lam bishawab.

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.