8 Mei 2024
Mantan Napi Korupsi Mencalonkan Bacaleg
64 / 100

Dimensi.id-Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mencatat, korupsi adalah kejahatan serius yang dapat melemahkan pembangunan sosial dan ekonomi di semua lapisan masyarakat. Baik negara, wilayah, maupun masyarakat dirasa tidak kebal terhadap kejahatan ini.

Setiap tahunnya, PBB mencatat sekitar $2,6 triliun lenyap akibat korupsi. Angka tersebut setara dengan 5 persen PDB (Pendapatan Domestik Bruto) global. Dari kasus ini berpengaruh langsung terhadap penurunan kualitas pendidikan, kesehatan, keadilan, demokrasi, kemakmuran, serta pembangunan di setiap negara.

Korupsi merupakan ekstraordinary crime yang permasalahannya tidak pernah usai secara universal di setiap negara. Mulai dari masalah institusi seperti kepolisian dan pengadilan, juga masifnya penyuapan, permainan proyek, manipulasi anggaran, memeras sampai penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik yang menjadi penyebab utama ketimbangan sosial dan ketidakadilan. Mirisnya pelaku-pelaku korupsi itu justru malah dari kalangan pejabat.

Bahkan saat ini mantan napi koruptor bisa mencalonkan diri sebagai bacaleg (voaindonesia.com. Agustus), sampai para mantan pelaku koruptor berebut kursi di senayan untuk mencalonkan diri menjadi bacaleg (nasional.kompas.com).

Alasan diperbolehkannya mantan koruptor mencalonkan diri menjadi kacaleg adalah mengutip Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal itu menjelaskan setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu. Mantan koruptor hanya diminta membuat surat pernyataan bahwa dirinya pernah dipenjara (nasional.kompas.com).

Itu semua disebabkan karena tidak ada kesadaran individu, para penguasa bersifat tamak dan mempunyai moral yang rusak, ditambah lagi tuntutan anggaran menjadi bacaleg yang besar karena bisa jadi bersifat curang dengan melakukan suap agar mendapat suara terbanyak. Para pelaku korupsi tidak takut karena tidak adanya sanksi yang jera dari negara terhadap para koruptor.

Itulah rusaknya sistem kapitalis yang diterapkan negara saat ini. Tidak ada sistem hukum yang pasti sehingga tidak menjadikan efek jera bagi pelaku korupsi yang tidak ada habisnya, bahkan semakin merajalela terutama dikalangan pejabat.  Pejabat semakin sejahtera sedangkan rakyat semakin menderita.

Berbeda dengan sistem islam

Islam melarang keras perbuatan korupsi. Itu semua sudah ada sejak zaman Rosulullah Saw. Dalam sistem islam juga ada sanki jera bagi pelaku korupsi, sehingga individu lebih bisa amanah dalam menjalankan tugasnya.

Sanksi bagi orang-orang yang melakukan kerusakan di dunia telah disebutkan dalam QS. Al-Maidah: 33

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar (QS. Al-Maidah: 33 )

Allah juga sudah menegaskan bahwa akan ada balasan bagi para pelaku korupsi ketika di akhirat.
Dalam QS. Ali Imron : 161

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ
ما كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

Artinya, “Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak didzalimi.” (QS. Ali Imran: 161)

Dari ayat-ayat tersebut sudah jelas, bahwa pelaku kerusakan didunia, salah satunya adalah kurupsi akan mendapat balasan yang setimpal baik di dunia maupun di akhirat.

Jika negara sudah menerapkan hukum islam, maka pelaku korupsi akan merasa takut dan akan lebih beramanah dalam menjalankan tugasnya.
Karena sudah jelas larangan dan hukuman yang akan mereka dapatkan.

Wallahu a’lam

Penulis : Ukhti Indah

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.