4 Mei 2024

Penulis : Salamatul Fitri, Aktivis Dakwah Kampus

Dimensi.id-Problematika di dunia generasi muda seolah tidak ada habisnya. Semakin kesini, problematika yang dihadapi semakin menggejala. Dari yang mudah baperan, halu, kecanduan games,  narkoba hingga pergaulan bebas.

Masalah-masalah ini terus mewarnai kehidupan generasi muda, khususnya masalah pergaulan bebas. Muda-mudi yang terjebak cinta semu tidak jarang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma agama. Gejolak masa muda yang tidak dibarengi dengan bekal ilmu agama menghantarkan mereka kepada perbuatan terlarang yang berdosa.

Dikutip dari jambikita.id, Tim Polresta Jambi merazia beberapa hotel di wilayah hukumnya pada hari Minggu (2/8) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Dari aktivitas tersebut menemukan 3 pasangan muda-mudi yang bukan suami istri berdua di dalam kamar dan diyakini salah satu diantara mereka adalah pelajar sekolah menengah atas di Kota Jambi.

Lagi-lagi muda-mudi negeri ini terazia tengah berduaan di dalam hotel dan status mereka masih pelajar. Sungguh ironi, perzinahan begitu marak di negeri mayoritas muslim ini. Zina notabene adalah perbuatan haram yang dilarang oleh Allah SWT. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan generasi muda sudah jauh dari Islam bahkan mereka secara terang-terangan melakukan kemaksiatan. Bagaimana nasib bangsa ini ke depannya jika generasi mudanya hanya mengandalkan syahwat semata.

Sekulerisme Pangkal Kerusakan Generasi Muda

Kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dilatarbelakangi menjadi penyebab banyaknya generasi muda saat ini terjebak dalam pergaulan bebas. Mereka melakukan aktivitas yang notabene dilarang oleh agama dan tidak ada rasa malu ketika melakukannya. Perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa memikirkan dosa dan akibat setelahnya. Wajar jika dikemudian hari akan kita temukan banyak generasi muda yang hamil diluar nikah, melakukan aborsi dan tindakan hina lainnya.

Pornografi dan pornoaksi dalam film, sinetron, iklan dan konten di sosial media menjadi salah satu pemicu munculnya gelora syahwat dan tuntutan untuk dipenuhi. Jelas dalam sistem kapitalis-sekuler tontontan tersebut tidak dilarang karena menghasilkan materi yang tidak sedikit sehingga dibiarkan walaupun merusak generasi.

Negara juga tidak terlibat dalam melindungi generasi. Negara justru berada di pihak pengusaha (kapitalis) dengan melahirkan kebijakan yang justru membolehkan diproduksinya tontonan-tontonan yang mengundang syahwat. Walaupun ada lembaga sensor tidak menjamin tontonan merusak bisa hilang dipasaran. Justru dengan semakin banyak peminatnya maka akan dibiarkan dalihnya guna pendapatan negara.

Memang begitulah negara dalam sistem kapitalis-sekuler hanya menimbang untung dan rugi tidak peduli dengan keselamatan generasi. Padahal, kerusakan generasi sudah didepan mata mereka hanya diam menutup mata, menutup telinga dan hatinya. Berharap pada sistem  kapitalis-sekuler melindungi generasi ibarat jauh panggang dari api. Negara bukan menghentikan pornografi dan pornokasi justru menyuburkan pornografi dan pornoaksi yang akhirnya menjatuhkan korban dari generasi.

Masa muda yang harusnya produktif, inovatif dan kreatif hanya diisi dengan aktivitas yang memuaskan syahwat semata. Jauh sekali bayangan generasi muda saat ini dengan generasi islam dimasanya.

Islam Melindungi Generasi Muda

Islam sebagai aturan yang sempurna dan paripurna mengatur kehidupan sangat melarang aktivitas perzinahan. Allah SWT dalam firman-Nya menyebut zina sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk. “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (QS. Al-Isra: 32).

Islam bukan hanya menetapkan larangan berzina, namun juga menentukan seperangkat aturan dalam rangka mencegah terjadinya perzinahan. Ketentuan tersebut ditujukan pada tiga pilar penegak hukum syariat yakni, individu, masyarakat dan negara. Tanpa keberadaan ketiga pilar ini, atau salah satu pihak abai maka masalah perzinahan tidak akan selesai secara tuntas.

Individu, dilarang untuk campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (ikhtilat). Campur baur dibiarkan tumbuh subur dalam sistem kapitalis-sekuler dan menjadi salah satu pemicu perzinahan. Kemudian, dilarang laki-laki dan perempuan berduaan (khalwat). Sangat berbeda jauh dengan sistem saat ini yang justru menyuburkan aktivitas khalwat (berduaan dengan lawan jenis) baik di dunia nyata atau dunia maya. Aktivitas pacaran yang juga dibolehkan menjadi salah satu pintu menuju perzinahan.

Lalu, diperintahkan untuk menutup auratnya bagi perempuan yang sudah baligh dengan memakai kerudung dan jilbab. Selain itu, diperintahkan untuk menjaga pandangan dari perkara yang diharamkan sehingga akan membentengi dirinya dari aktivitas kemaksiatan. Saat perempuan safar atau dalam perjalanan selama lebih dari 24 jam maka harus ditemani oleh mahramya, begitu juga anjuran islam untuk menikah bagi yang sudah mampu dan menghiasi dirinya dengan ketakwaan. Dan masih banyak lagi yang bisa dilakukan individu sehingga bisa menjaga dirinya dari aktivitas perzinahan.

Masyarakat, diperintahkan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar sebagaimana firman Allah SWT: “Hendaklah ada segolongan umat yang melakukan kebajikan, melakukan amar makruf dan nahi mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Imran: 104). Sehingga perzinahan bisa diatasi dan dicegah perbuatannya.

Negara juga harus hadir dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengayom dan pelindung rakyat. Dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah islam yang melahirkan individu bersyakhsiyah islam yakni memiliki pola pikir dan pola sikap islam. Serta kuat imannya, dibuktikan dengan berbagai amal ketaatan yang dilakukan. Negara juga wajib menerapkan sistem pergaulan islam dengan menerapkan aturan kewajiban menutup aurat, larangan khalwat, ikhtilat dan sebagainya. Negara juga menerapkan sanksi yang tegas sesuai syariat islam bagi pelaku kemaksiatan. Dengan menerapkan sanksi rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah  dan dicambuk bagi yang belum menikah.

Pembuat dan penyebar konten-konten yang mengandung pornoaksi dan pornografi diberikan sanksi ta’zir yang jenisnya akan ditentukan oleh khalifah. Maraknya perbuatan zina dikalangan generasi muda karena diterapkannya sistem kapitalis-sekuler yang akan terus menyuburkan perilaku hina ini. Fenomena ini seperti gunung es yang akan terus bertambah setiap harinya jika dibiarkan semata.

Oleh karena itu, umat islam harus kembali kepada aturan sang pencipta-Nya. Aturan yang datang dari Allah SWT dengan menerapkan syariah islam secara kaffah dalam bingkai kehidupan. Hanya sistem islam yang akan menjamin keselamatan generasi dan mencegah tindak kemaksiatan yang marak terjadi. Wallahu’alambisshawab.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.