4 Mei 2024

Penulis : Mochamad Efendi

Dimensi.id-Berislam kaffah harus bagi Muslim sejati dan tidak ada kata tetapi. Sering, alasan pragmatis dicari untuk menolak diatur dengan Islam secara kaffah. Jika yakin bahwa Islam adalah agama benar dan membawa kebaikan, kenapa tidak mau diatur dengan syariat Islam secara kaffah, kenapa mesti memilih aturan buatan manusia yang tidak jarang bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus. Belum waktunya, tidak cocok untuk negara plural yang penduduknya tidak hanya beragama Islam sering dijadikan alasan untuk menolak syariat Islam.

Yang lebih parah lagi, mau membandingkan Islam ajaran lurus dan benar dengan pemikiran manusia yang lemah dan banyak celah dan salah, meskipun itu adalah hasil kesepakatan antara manusia yang dianggap tokoh atau pendiri satu negeri.

Tidak pula layak Islam dibandingkan agama yang lain. Islam adalah agama sempurna dan mengatur seluruh aspek kehidupan. Sedangkan agama lain tidak memiliki aturan kehidupan yang lengkap. Apakah lantas kita serahkan sistem sekuler dengan peraturan2 buatan manusia yang terbukti gagal dan membawa kerusakan untuk mengatur manusia. Jika kita berfikir jernih dan jujur, tentu aturan dari Sang Pemilik Hidup dan Pencipta manusia yang paling tepat untuk mengatur kehidupan manusia.

Berislam secara kaffah adalah perintah Allah dan itu kita temukan di dalam al-Qur’an yang tidak ada keraguan didalamnya. Kita sebagai seorang Muslim sejati tidak boleh mengambil ajaran Islam sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain.

Berislam secara kaffah adalah perintah Allah yang harus dijunjung tinggi oleh semua umat Islam.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ Artinya, “Wahai orang yang beriman, masuklah kamu semua ke dalam Islam. janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kalian,” (Surat Al-Baqarah ayat 208).

Namun orang munafik yang mengaku Muslim akan berusaha menghalangi penerapan Islam secara kaffah. Dalam surat an-Nisa ayat 61, Allah berfirman:

وَاِذَا قِيۡلَ لَهُمۡ تَعَالَوۡا اِلٰى مَاۤ اَنۡزَلَ اللّٰهُ وَاِلَى الرَّسُوۡلِ رَاَيۡتَ الۡمُنٰفِقِيۡنَ يَصُدُّوۡنَ عَنۡكَ صُدُوۡدًا‌

Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (patuh) kepada apa yang telah diturunkan Allah dan (patuh) kepada Rasul,” (niscaya) engkau (Muhammad) melihat orang munafik menghalangi dengan keras darimu.

Seorang muslim sejati pasti sepakat jika Islam diterapkan secara kaffah. Mereka yang tidak sepakat dan mencoba menghalangi baik melalui lisan maupun perbuatan mereka agar Islam tidak diterapkan secara kaffah adalah orang-orang munafik seperti yang dijelaskan di dalam surat an-Nisa’ ayat 61.

Jika kita jujur apakah sistem pemerintahan demokrasi mampu menerapkan Islam secara kaffah. Tentu, tidak akan bisa karena kedaulatan dalam sistem demokrasi bukan ditangan hukum syara’. Hukum kesepakatan yang dijunjung tinggi meskipun itu bertentangan dengan keyakinan yang lurus, Islam. Bahkan, moderasi dalam kurikulum pendidikan dianggap keputusan bijak yang bisa mendangkalkan akidah generasi. Generasi gamang dan ragu dalam beragama itulah yang ingin diciptakan dalam sistem demokrasi.

Tentunya semua tahu bahwa hanya sistem khilafah yang akan bisa menjamin diterapkannya Islam secara kaffah di semua lini kehidupan karena kadaulatan dalam sistem Islam ditangan hukum syara’. Keputusan bersama tidak boleh bertentangan dengan hukum syara’. Keadilan hukum terjamin untuk semua rakyat bukan hanya segelitir orang yang punya kekuasaan dan uang untuk membeli hukum. Rakyat merasa aman dan nyaman karena hak mereka dilindungi oleh hukum syara’. Kesejahteraan rakyatpun terjamin karena kebutuhan dasar rakyat tanggung jawab negara bukan diserahkan ke perusahaan swasta.

Berislam secara kaffah pasti membawa kebaikan pada semua orang. Kehidupan Islami akan menenggelamkan kemaksiatan dan penyimpangan. Sungguh, Hidup mulia dalam sistem Islam akan kita rasakan. Benih-benih kebaikan akan tumbuh subur. Indahnya kehidupan Islami akan kita rasakan kembali saat Islam bisa diterapkan.secara kaffah dalam sistem pemerintahan khilafah.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.