28 April 2024

Keputusan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Setelah menuai penolakan yang keras ditengah masyarakat akhirnya presiden memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021). Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah. (Kompas, 2/3/2021).

Namun dibatalkannya perpres tentang investasi miras ini tidak otomatis menghapus miras dari peredaran, dilansir dari detiknews.com (3/3/2021) Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berdalih membuka luas-luas investasi miras untuk menggerek ekonomi daerah.

Pemilihan empat provinsi diklaim mempertimbangkan kearifan setempat lewat eksisten miras local. Bahlil menambahkan, pelaku usaha miras yang selama ini jadi kearifan lokal seperti di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap dipersilakan berjualan dengan mengikuti peraturan yang sudah ada.

Lampiran yang dicabut yakni Bidang Usaha No. 31 dan No. 32, sedangkan lampiran Bidang Usaha No. 44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan No. 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut.

Artinya, masih banyak poin-poin dalam perpres tersebut yang mesti diperhatikan karna Perpres No 74 Tahun 2013 yang mengatur peredaran miras masih berlaku. Perpres tersebut menghalalkan miras walau dengan pembatasan ini belum terusik sama sekali. Begitulah sistem kapitalis memandang benda atas dasar manfaat tanpa mempedulikan halal haram.

Padahal jika ditelaah lebih dalam, kerugian yang ditimbulkan oleh miras jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya dan jelas hal ini sangat berbeda dengan pandangan islam mengenai miras atau khamr yang jelas haram hukumnya. Bahkan khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar.

Pencabutan Perpres tidak menyelesaikan masalah

Pencabutan lampiran perpres ini oleh presiden dengan mengeluarkan pernyataan bahwa lampiran itu dinyatakan di cabut tidak lantas menyelesaikan masalah miras karena pencabutan perpres harus dengan perpres lain meskipun hanya merevisi lampirannya, tujuannya agar punya kepastian hukum untuk mengoreksi lampiran ketiga dari perpres  no 10 tahun 2021. Demikian juga Undang-undang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law masih ada dan tetap ada kemungkinan dibukanya investasi.

Oleh sebab itu, UU ini juga harus  dijudicial review. Namun untuk bisa menjudicial review sekian banyak pasal yakni ada 79 UU tentu butuh waktu lama dan belum ada kepastian akan lolos, jikalau lolos maka setelahnya belum tentu pemerintah dan DPR mau menjalankan putusan MK karena ada bukti juga, ada sekitar 24 persen putusan MK itu tidak dipatuhi oleh presiden dan DPR.

Padahal selama ini peredaran miras sudah diatur melalui Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 yang melarang peredaran minuman beralkohol secara daring.

Dengan demikian industri miras serta perdagangan eceran dan kaki lima miras seperti “status quo” yang mana tidak ada perubahan di dalam masyarakat. Pencabutan lampiran tentang investasi baru miras bukan berarti industri miras menjadi tidak ada karena hanya investasi baru yang tidak ada namun industri miras yang sudah ada tetap berjalan. Pedagang eceran dan kaki limanya juga tetap berjalan menurut peraturan yang sudah ada.

Oleh sebab itu, pencabutan lampiran Perpres  ini dinilai hanya sekedar meredam penolakan di tengah masyarakat. Namun di sisi lain, hal ini masih menyisakan banyak masalah besar, antara lain: Investasi lama terkait miras berarti tidak dipermasalahkan dan tetap berjalan. 

Lampiran Bidang Usaha No. 44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan Bidang Usaha No. 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut. Perpres No 74 Tahun 2013 dan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014  masih berlaku, yaitu peraturan yang pada intinya menghalalkan peredaran miras walau dengan pembatasan.

Jadi, pencabutan Lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras tidak lantas menyelesaikan masalah miras. Dibutuhkan perpres untuk menetapkan apa yang telah diucapkan oleh Presiden. Demikian juga masih banyak aturan-aturan lain yang masih membuka peluang terkait legalisasi miras yang hingga saat ini masih berlaku.

Sistem Kapitalis Sekuler Biang Kerok Masalah Miras

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan Minuman beralkohol menyumbang pendapatan Negara yang cukup besar. Pada awal tahun lalu, Kementerian Keuangan mengumumkan minuman beralkohol menyumbangkan sekitar Rp7,3 triliun pada penerimaan cukai negara tahun 2019, jumlah yang disebut “besar bagi penerimaan negara”.

Sementara, tahun 2018, DKI Jakarta yang memiliki saham perusahaan produsen bir, PT Delta Djakarta, mendapatkan lebih dari Rp100 miliar dari deviden perusahaan itu. (BBC, 13/11/2020) Maka tidak bisa dipungkiri bahwa dibukanya keran investasi miras hanya untuk menambah pendapatan Negara yang telah jelas-jelas dalam kondisi kritis.

Namun dibalik hal itu lebih banyak kerusakan yang diperoleh akibat miras karena akan mengganggu kesehatan, menurut Badan kesehatan dunia WHO mengatakan alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun. Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC dan kekerasan.

WHO menambahkan, alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik (Kompas.com, 12/5/2014). Laporan teranyar WHO, sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol pada 2016 lalu. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol (Cnnindonesia.com, 24/09/2018).

Salah satu peneliti dari Institute for Health Metrics and Evaluation, Max Griswold, yang dikutip oleh The Independent yang menyebutkan penelitian menjelaskan bahwa konsumsi alkohol secara substantif berdampak pada kesehatan yang buruk. Itu berlaku di seluruh dunia. Penelitian itu mengestimasi bahwa mengonsumsi alkohol sekali dalam sehari dapat meningkatkan risiko kanker, diabetes dan tuberkulosis.

Konsumsi miras juga memicu tindak kejahatan dan kekerasan. Menurut data Polri tahun 2018 hingga 2020 ada 223 kejahatan akibat miras dan 1.045 kasus miras oplosan. Selain itu miras juga bisa Di AS, satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obat terlarang, NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol. Lembaga itu melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan.

Para pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan. Kasus terbaru, seorang oknum polisi dalam keadaan mabuk menembak 4 orang. Tiga di antaranya meninggal. Salah satunya anggota TNI (Kompas.com, 26/02/2021). 

Dalam sistem kapitalisme, paham kebebasan juga menjadi landasan dalam menjalankan perekonomiannya. Sistem kapitalisme sama sekali tidak mengindahkan kesejahteraan sosial, kepentingan bersama, kepemilikan bersama ataupun yang semacamnya.

Asas kapitalisme adalah kepuasan sepihak, dan bagaimana mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Industri apapun dalam sistem ini akan mendapatkan ‘tempat’ selama industri tersebut bisa mendatangkan keuntungan secara materi. Baik bagi produsen maupun konsumennya.

Bahkan industri apapun itu, jika dianggap mampu memberikan pendapatan bagi negara, akan diberikan kemudahan berupa legalitas secara hukum untuk menjalankannya. Meskipun hal itu bertentangan dengan keinginan rakyat bahkan merusak tatanan kehidupan di tengah masyarakat.

Apalagi dalam sistem ini, sebuah negara dikendalikan oleh para pemilik modal di mana penguasa dijadikan sebagai alat yang digunakan untuk memuluskan langkahnya dalam mencapai tujuan, termasuk dalam hal berinvestasi. Maka wajarlah jika industri miras yang sudah jelas mendatangkan bahaya bagi masyarakat ini bisa dilegalkan dalam negara yang menganut sistem kapitalisme.

Islam Memberantas Masalah Miras

Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemadaratan. Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun, pengharaman khamr (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci.

Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dsb. Semua ini  mengisyaratkan dampak buruk miras.

Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa dan kejahatan lainnya. Pantas jika Nabi saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan):

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ

Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya (HR ath-Thabarani).

Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5] : 90).

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul saw. bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ

Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi).

Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim).

Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir.  Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadhi, sesuai ketentuan syariah. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera.

Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat.

Rasul saw. juga bersabda:

الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Khamr adalah induk keburukan. Siapa saja yang meminum khamr, Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Jika ia mati, sementara khamr itu ada di dalam perutnya, maka ia mati dengan kematian jahiliah. (HR ath-Thabarani, ad-Daraquthni dan al-Qudha’i).

Selama sistem sekular tetap  diadopsi dan diterapkan, sementara syariah Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala madaratnya. Karena itu pula sudah saatnya kaum Muslim segera meninggalkan sistem sekular yang diterapkan saat ini, seraya segera menerapkan syariah Islam secara kaffah. Miras haram dan harus dilarang secara total. Hal itu hanya bisa terealisir jika syariah Islam diterapkan secara kaffah. 

Khatimah

Pencabutan Lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras tidak lantas menyelesaikan masalah miras. Perlu perpres untuk menetapkan apa yang telah diucapkan oleh Presiden. Demikian juga masih banyak aturan-aturan lain yang masih membuka peluang terkait legalisasi miras. 

Akar masalah legalisasi minuman keras itu bukan terletak pada perpres 10 tahun 2021, bukan juga Undang Undang Omnibus Law, namun akar masalahnya adalah sistem ekonomi kapitalis sekuler yang melandasi kebijakan ekonomi di negeri ini. Selama sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan manfaat sebagai dasar kebijakan ekonomi. Jangan berharap ada pelarangan miras. 

Islam tegas mengharamkan miras. Melaknat pelakunya, mengkonsumsinya merupakan dosa besar bahkan disebut sebagai induk dari segala dosa besar. Darinya lahir berbagai kejahatan.

Oleh sebab itu, miras harus dilarang secara total. Sistem sekuler yang menerapkannya harus dicampakkan dan diganti dengan syariah Islam yang diterapkan secara kaffah.

Penulis: Tia Uswanas | The Voice of Muslimah Papua Barat

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.