6 Mei 2024

Penulis : Indah Cahyani

Dimensi.id-Program Tapera diadakan untuk memudahkan masyarakat mandirikan hunian, hummm benarkah memudahkan?

Presiden Jokowi telah meneken peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu. PP Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan  bagi para pekerja.

PP Tapera adalah penajaman dari aturan undang-undang Nomor 04 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu poin penting yang diatur dalam PP yang ditandatangani presiden Jokowi pada 20 mei lalu adalah poin iuran peserta Tapera (cnnindonesia.com 3/6/2020).

Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur besaran iuran simpanan sebesar 3% dari gaji. Bunyi aturan PP tersebut Pembayaran iuran dibebankan pada pemberi pekerja dan pekerja itu sendiri, besaran iuran peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi pekerja sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta mandiri ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh iuran sebesar 3% peserta mandiri tanggung jawab pribadi. Iuran Tapera akan dipungut oleh Badan Pengelolah Tapera (BP Tapera).

BP Tapera nantinya mengelola dana peserta dengan cara diinvestasikan. Lembaga ini nanti akan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian dan manajer investasi (kompas.com 4/6/2020).

Pada skema yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelengaraan Tapera, pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai membayar iuran tapera pada Januari 2021. Setelah itu tahap selanjutnya bagi pekerja di Perusahaan Badan Usaha milik Negara dan daerah serta TNI-Polri. Lalu kemudian pekerja swasta, pekerja mandiri dan pekerja sector informal (kompas.com 7/6/2020).

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 Tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasilnya dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah dan investasi lainnya (kompas.com 7/6/2020).

Namun program Tabungan Perumahan Rakyat ini menuai kritik salah satunya dari katua DPD REI Jawa Barat Joko Suranto. Menurut dia, pemerintah tidak pernah belajar dari kesalahan dan tidak berupaya memperbaiki kekurangan. PP Tapera dinilainya bagus sebagai landasan operasional BP Tapera, namun ini bukanlah solusi yang menguntungkan para pihak yang terlibat dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai kelompok sasaran.

“Mekanisme dan besaran pungutan iuran juga harus ditinjau kembali. Komposisi 2,5% pekerja dan 0,5% pemberi pekerja itu makin membebani.” Kata Joko Suranto dalam keterangan tertulis pada Kompas.com Kamis 4/6/2020.

Wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani iuran Tapera di tengah wabah ini?

Kewajiban iuran Tapera sebesar 2,5% gaji menambah daftar iuran bersama yang ditanggung perusahaan dan pekerja, selain iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan JHT.

Disituasi wabah ini pengusaha banyak meradang, cashflow perusahaan sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir tiga bulan tidak beroperasi. Sementara disisi pekerja yang masih aktif hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha. Belum lagi upah yang didapatkan pekerja 90% lari ke kebutuhan primernya seperti konsumsi, pendidikan anak, kesehatan dan sebagainya. Jika gaji pekerja dipotong untuk iuran Tapera sementara harga kebutuhan pokok makin hari makin melambung maka kondisi ini tentunya akan menekan kondisi finansial pekerja.

Ketetapan PP Tapera makin memperlihatkan kedok asli kapitalisme yang diadopsi pemerintah. Bukannya fokus pada penanganan dan memperbaiki dampak wabah. Pemerintah malah meneken PP Tapera. Menggunakan kekuasaan untuk mengesahkan PP yang dinilai membebani rakyat dan tidak memiliki transparansi pengelolaan. Lagi-lagi Pemerintah hanya ingin mengeruk sebanyak mungkin dana masyarakat menggunakan dalih iuran tanpa memperhatikan kondisi rakyat yang sedang kesulitan akibat wabah sama halnya pada kenaikan iuran BPJS dan Tarif LIstrik. Selain itu dana Tapera ini termasuk yang paling sedikit memberi manfaat pada pekerja karena jangka waktu iurannya yang sangat panjang dan tidak ada kemudahan bagi peserta untuk lakukan klaim pengambilan dana tersebut jika belum tiba waktu pensiun atau mencapai usia 58 tahun.

Begitulah cara kerja dari kapitalisme yang selalu saja mengatasi masalah rakyat dengan solusi iuran-iuran dalam jangka waktu yang panjang. Ujung-ujungnya solusi itu malah menambah beban rakyat dan bukannya menyelesaikan problem yang dialami rakyat tapi malah memperparah keadaan sama halnya yang terjadi pada BPJS hari ini dan iuran-iuran lainnya.

Masih inginkah bertahan pada system kapitalisme?

Berbeda halnya dengan Islam, keberadaan penguasa dalam islam tidak lain hanya sebagai pelayan yang melayani rakyat dengan pelayanan yang sangat baik dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Sementara di system kapitalis-sekuler keberadaan penguasa jauh dari kata melayani rakyat tetapi hanya sebagai regulator yang bertindak mengesahkan PP untuk melegalkan Peraturan Pemerintah yang jelas membebani rakyat semacam iuran-iuran legal untuk dilaksanakan.

Dalam Islam seseorang dapat memiliki tanah karena beberapa sebab tertentu. Secara konvensional seseorang dapat memiliki tanah karena ia membeli tanah tersebut, karena mendapatkan warisan berupa tanah atau memperoleh hadiahn berupa tanah. Selain dengan sebab-sebab konvensional tersebut, seseorang juga dapat memiliki karena sebab-sebab yang khas yang hanya ada dalam aturan Islam (system khilafah). Sebab-sebab tersebut adalah Al-Iqtha (pemberian oleh kholifah) dan Ihya Al-Mawat (menghidupkan tanah mati).

Pemberian tanah oleh kholifah (Al-Iqtha) adalah pemberian secara Cuma-Cuma oleh kholifah atas tanah yang menjadi milik Negara. Pemberian atas tanah tersebut bisa juga berupa tanah yang sebelumnya telah dimiliki seseorang namun diambil oleh Negara karena tanah tersebut ditelantarkan selama tiga tahun.

Sedangkan yang dimaksud dengan  menghidupkan tanah mati (Ihya Al-Mawat) adalah upaya seseorang menghidupkan atau memakmurkan tanah yang sebelumnya mati. Menghidupkan tanah mati artinya mengelola tanah atau menjadikan tanah tersebut menjadi bermanfaatn untuk berbagai keperluan atau menjadikan tanah tersebut siap untuk langsung ditanami. Upaya menghidupkan tanah tersebut dapat dilakukan dengan memagarinya, mematoknya (memberi batas), mendirikan bangunan untuk ditinggali, menanaminya dengan tanaman tertentu atau dengan cara apapun yang menjadikan tanah tersebut menjadi hidup.

Demikianlah aturan Islam dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Lantas masih berharapkah kesejahteraan dalam system kapitalisme?

Wallahu A’lam Bishowab

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.