26 April 2024
UU KUHP
63 / 100

Dimensi.id-Pro dan kontra mewarnai peristiwa pengesahan RUU KUHP. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan terkait UU KUHP ini  tidak ada maksud untuk membungkam masyarakat dan mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikan melalui mekanisme dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” Jelasnya saat konferensi pers usai mengesahkan RUU KUHP di paripurna DPR, Jakarta, Selasa 6/12/2022.

Masih di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto pun sependapat mempersilakan masyarakat yang tidak setuju UU ini untuk melakukan interupsi ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyadari bahwa RUU KUHP yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, bukan merupakan produk hukum yang sempurna.

Sementara itu dilansir dari Suara.com, buntut anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis melakukan aksi walk out dilaporkan Muhammad Azhari selaku masyarakat sipil ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dianggap melanggar kode etik dan memperburuk citra DPR, pada Selasa (6/12).

Bagi para aktivis HAM dan penggiat feminisme, disahkannya KUHP merupakan suatu bencana karena dalam KUHP terdapat pasal tentang  adanya larangan bagi pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama, serta membatasi kebebasan politik dan agama. Juga terdapat pasal tentang adanya tindak pidana bagi para pelaku seks bebas hingga satu tahun penjara, sedangkan bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan akan dihukum selama enam bulan penjara.

Disisi lain, peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC) menilai hal tersebut tetap berbahaya karena akan membuka pintu bagi “penegakan hukum selektif”. Artinya, pasal itu hanya akan diterapkan terhadap target tertentu.

Targetnya kemungkinan adalah tempat-tempat wisata,  hotel, atau juga turis asing, yang memungkinkan petugas polisi tertentu memeras atau politisi tertentu memanfaatkannya, semisal undang-undang penistaan agama untuk memenjarakan lawan politik mereka.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Albert Aries yang mengatakan bahwa resiko pelanggaran tindak pidana lebih kecil bagi wisatawan. Pasalnya siapa pun yang akan melaporkan adanya pelanggaran tersebut ke polisi, kemungkinan besar adalah WNI.

Tidak kalah mirisnya, KUHP yang baru disahkan ini akan mulai berlaku dalam tiga tahun kedepan bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia, serta turis asing. Dengan catatan adanya laporan dari orang terdekat para pelaku yang diajukan ke kepolisian, dikarenakan polisi hanya akan menyelidiki kasus ini apabila ada anggota keluarga yang melapor. Seperti orang tua, pasangan sah atau anak dari pelaku. (www.bbc.com, 07/12/2022)

Pengesahan Revisi KUHP di tengah banyaknya pasal bermasalah terkait dengan kebebasan berpendapat dan lainnya, menunjukkan adanya sistem otoriter pemerintah. Beberapa pasal yang menuai kontroversi diantaranya ;

  1. Pasal 240, mengenai penghinaan terhadap pemerintah dikenai sanksi pidana 3 tahun.
  2. Pasal 218, menyerang pribadi Presiden dikenai sanksi pidana 1-3 tahun.
  3. Pasal 256, massa yang ingin berunjuk rasa/ menyuarakan aspirasi harus ada pemberitahuan dan izin.
  4. Pasal 603 pengurangan hukuman bagi koruptor.
  5. Pasal Penyebaran ideologi Komunisme, Lenimisme dan lainnya yang bertentangan dengan Pancasila juga dapat perhatian khusus.
  6. Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan dan mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan merupakan delik aduan. Dengan syarat diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Ketua YLBHI, M. Isnur saat diwawancarai oleh TV One, mengungkapkan pasal ini bisa membuat semuanya akan kena pada waktunya. Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah yang justru melakukan kompromi politik padahal sedari awal sudah tahu UU ini akan menimbulkan konflik.

Misalnya dalam pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan,

(1) Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Narasi yang diberikan memang sangatlah aneh, karena dapat dikategorikan pelanggaran jika memberikan minum memabukkan kepada orang yang telah tahu sedang mabuk, jadi jika yang tadinya orang tersebut dalam keadaan sadar tidak dapat dikenakan oleh pasal ini. Harus menunggu mabuk dulu.

Juga pada pasal 411 dan 412 tentang hubungan seks diluar nikah dan hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan akan diancam hukuman pidana, dengan catatan adanya laporan dari orang-orang terdekat. Artinya, jika perzinahan itu dilakukan tanpa adanya laporan, maka pelaku perzinahan tidak akan dikenakan hukum pidana.

Keseluruhan hukuman itu akan dilakukan di tempat umum yang akan disaksikan oleh semua masyarakat, sungguh hukuman yang Islam berikan amatlah sempurna. Memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan perzinahan, serta akan memutus mata rantai penyakit HIV/AIDS.

Dan tidak kalah disayangkan adalah hukuman yang diberikan bagi para pelaku yang dianggap melanggar pasal 218, dimana hukuman yang diberikan lebih berat dari pelaku perzinahan. Dari sini terkesan jika kedudukan pemerintah lebih tinggi dari aturan Allah SWT yang mengharamkan perzinahan.

UU KUHP sebagai sebuah solusi yang diklaim sebagai hasil kecerdasan anak bangsa oleh Anggota Komisi III DPR RI Supriansa saat diwawancarai Parlementaria dan awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, menimbulkan tanda tanya, benarkah memberikan solusi problematika yang tepat?

Beberapa pasal dapat dianalisa apakah betul solusi yang tepat ataukah hanya mengambil jalan tengah seperti yang disampaikan oleh Ketua YLBHI, M. Isnur sebagai kompromi politik? Ibarat jalan tengah antara kaum liberal dan kaum religius, di antaranya:

Pasal tentang Kohabitasi (kumpul kebo). Mengambil sisi religi di mana mayoritas penduduk negeri ini adalah muslim, maka ini bisa menjadi jawaban atas keresahan adanya kemaksiatan di lingkungan masyarakat yang menganut sistem kebebasan. Namun hal ini juga perlu dikritisi lebih jauh sebab kohabitasi bisa diadukan dan dipidanakan sebagai delik aduan dari pihak atau kerabat yang masih terhubung tali keluarga.

Artinya, jika tidak ada aduan dari kerabat ataupun keluarga, juga misal ada delik aduan tapi bukan dari pihak kerabat dan keluarga, maka pasal kohabitasi ini tak bisa dikenai pada pelaku kohabitasi. Apakah ini betul-betul solusi dari permasalahan kohabitasi dari sisi agama?

Hal ini juga bisa menjadi bumerang bagi korban tindakan asusila yang melaporkan pelaku, apakah akan diterima laporannya?

Ironinya di sisi lain, melansir kompas.com, Gubernur Bali Wayan Koster memastikan wisman (wisatawan mancanegara) tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan dan menjamin wisman yang ingin berlibur ke Bali. Bukankah ini seperti melegalkan aktivitas perzinahan?

Bagi kaum liberal pasal ini seperti angin segar, selama tidak ada delik aduan dari pihak keluarga, maka bisa dengan mudah melakukan hubungan di luar penikahan.

Dari analisa pasal kohabitasi di atas, terlihat jelas dalam pembuatan UU, negeri ini tidak memiliki standar yang jelas, melainkan sekedar penampung berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, tidak peduli apakah itu masuk akal atau tidak, apalagi halal dan haram.

Kemudian apa definisi detailnya tentang pasal penghinaan terhadap pemerintahan dan presiden? Apakah mengkritisi kebijakan yang akan menimbulkan kesengsaraan pada rakyat dapat kena pasal ini dan merupakan tindak pidana?

Lalu bagaimana cara menyampaikan aspirasi rakyat jika tak mendapatkan izin dari aparat sesuai pasal 256?

Juga dalam pasal 603, pengurangan hukuman bagi pelaku korupsi apakah mampu memberikan efek jera?

Tidak hanya itu, KUHP tersebut baru akan diterapkan setelah 3 tahun kedepan. Artinya penerapan KUHP ini akan diterapkan pada tahun 2025, sedangkan pada tahun 2024 negeri ini akan melakukan pesta demokrasi. Terlepas dari beberapa pasal kontroversi yang terdapat dalam KUHP tersebut, bukan tidak mungkin presiden yang akan datang akan mengeluarkan PERPRES untuk membatalkan KUHP ini.

Sungguh tidak ada harapan apapun yang bisa disandarkan terhadap sistem sekuler kapitalis. Disatu sisi ingin merebut simpatik masyarakat, tetapi disisi lain justru hanya memikirkan keuntungan materi semata yang didapat dari para oligarki.

Islam sebagai satu-satunya agama yang memiliki aturan mulai dari bangun tidur sampai bangun negara. Bahkan selama 13 abad lebih, aturan Islam telah terbukti berhasil mengatur urusan masyarakat hingga mengantarkan umat Islam sebagai pemimpin peradaban secara gemilang. Sebuah aturan yang terbukti mampu melintasi zaman dan berbagai wilayah dunia.

Semua itu dapat tercapai karena pada sistem Islam, produk hukum untuk mengatur manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, menggunakan aturan Sang Pencipta kehidupan itu sendiri, yaitu Allah Swt. Hasilnya, aturan yang Maha Adil, jauh dari pengaruh kepentingan dan keterbatasan akal/kecerdasan sebagaimana yang kita saksikan di berbagai belahan dunia saat ini.

Dalam perkara kohabitasi misalnya. Islam sudah sangat jelas mengatur perkara ini sejak ratusan tahun, baik secara definisi maupun jenis hukumannya. Dan aturan ini telah terbukti mampu membawa kehidupan yang harmonis di masyarakat. Tidak ada perdebatan aneh yang tidak masuk akal  seperti yang terjadi saat ini, dengan pertimbangan suka sama suka atau argumen akal-akalan lainnya.

Kemudian, di dalam Islam perihal perzinahan merupakan perbuatan yang diharamkan, dan hukuman yang didapat bagi para pelakunya sungguh berat. Dimana para pelaku perzinahan yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun ke tempat atau kota lain, sedangkan bagi para pelaku perzinahan yang sudah menikah atau pernah menikah akan di cambuk sampai mati.

Islam sendiri telah mengharamkan minuman yang memabukkan, baik itu didapat mulai dari skala kecil maupun besar. Sehingga dalam kepemimpinan Islam, minuman memabukkan tidak akan diberikan ruang sedikitpun. Pasalnya minuman memabukkan ini berpotensi menghilangkan akal dan malah menambah kerusakan sosial tanpa adanya kesadaran si pelaku kejahatan.

Begitu pula perihal mengkritik pemerintah. Di dalam sistem Islam, seorang pemimpin atau Khalifah dalam pemerintahan Islam adalah sosok yang memiliki kesadaran penuh akan keterikatannya terhadap hukum syara’, baik sebagai pribadi atau sebagai pemimpin negara. Pemimpin yang melayani segala urusan rakyatnya, sehingga para pemimpin dalam pemerintahan Islam tidak akan anti terhadap kritikan.

Dan tidak perlu payung hukum untuk melindungi kepentingan pribadi mereka, karena pemimpin dalam sistem Islam lebih mengedepankan ketaatannya pada Allah Ta’ala daripada bergelimangan harta benda. Karena dalam perkara hubungan antara penguasa dan rakyat, Islam telah memiliki aturan yang jelas , antara hak dan kewajiban masing-masing. Tugas penguasa/pemimpin dalam Islam adalah sebagai Riayatul Ummah (mengurusi urusan umat). Rakyat memberikan amanah kekusaan kepada pemimpin mereka untuk mengatur mereka berdasarkan hukum Allah Swt, bukan yang lain.

Belajar dari kisah pelantikan Umar bin Khathab menjadi Khalifah, Saidina Umar meminta rakyat menegurnya jika dia salah. Tidak disebut secara empat mata.

Maka berdiri seorang pemuda menghulur pedang sambil berkata, ‘Pedang inilah wahai Umar yang akan membetulkan kamu, jika kamu menyeleweng’.

lalu Umar menjawab , “Alhamdulillah, pujian bagi Allah s.w.t yang menjadikan dari kalangan umat Muhammad mereka yang sanggup meluruskan ‘Umar dengan pedangnya”.

Sudah saatnya umat sadar bahwa hukum yang diterapkan di negeri ini sudah terang-terangan menandingi hukum Allah Ta’ala dan sudah saatnya umat ikut berperan dalam memperjuangkan diterapkannya hukum Islam dalam bingkai negara, karenanya hanya dengan kepemimpinan dalam negara Islam kaffah akan terwujud kesejahteraan bagi seluruh alam.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Anbiya ayat 107

“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”

Wallahu a’lam bishshawwab

Penulis : Sabrina Nusaiba

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.