18 Mei 2024

Penulis : Khusnul Aini S.E

Dimensi.id-Miris! Ikatan pernikahan yang selama ini dipandang sebagai ikatan sakral nan suci, kini dijadikan solusi alternatif  untuk menutupi aib diri dari kelakuan bejat yang tidak bermartabat. Yakni kehamilan di luar nikah yang mendorong seseorang untuk segera melangsungkan pernikahan. Melansir dari Jateng.idntimes.com (27/7/2020) Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 237 perkara selama periode Januari-Juli 2020. Dari angka tersebut sebanyak 52 persen pengajuan lantaran hamil di luar pernikahan dan sisanya atau 48 persen tidak hamil.

Ketua Panitera, Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobihah mengaku angka pengajuan dispensasi nikah meningkat seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Pernikahan. Yakni disebutkan usia pernikahan maksimal 19 tahun untuk semua calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan.

Menelisik dari fenomena tersebut, patut kita renungkan bahwa ada yang salah dalam sistem pergaulan remaja saat ini. Angka yang mencapai 52% dari pemohon yang mengajukan dispensasi nikah disebabkan hamil diluar nikah, merupakan jumlah yang tidak sedikit. Ini adalah permasalahan serius, tidak boleh dipandang remeh, mengingat generasi muda adalah aset bangsa. Dimana masa depan peradaban bangsa ada di tangan mereka.

Maka sudah sepatutnya ini menjadi perhatian khusus dari semua kalangan untuk segera mengatasinya. Yakni upaya terintegrasi yang mampu menyelesaikan seluruh problematika remaja dari akarnya bukan sekedar solusi parsial atau tambal sulam. Sebagaimana Kebijakan dispensasi nikah,kebijakan ini tidak akan menyelesaikan masalah. Justru akan menimbulkan permasalahan baru. Yaitu memberikan peluang untuk melegalkan seks bebas, dimana ketika terjadi kehamilan diluar nikah akibat dijadikan sebagi salah satu cara untuk menutupi aib tersebut. Dan membuat masyarakat memaklumi perilaku bejat tersebut

Selain itu kebijakan dispensasai nikah tampak bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam mencegah pernikahan dini. Pemerintah tengah berupaya untuk menurunkan tingkat pernikahan dini,Namun fakta yang terjadi menunjukkan sebaliknya. Alih-alih mengurangi jumlah pernikahan dini, justru pernikahan dini semakin meningkat. Salah satunya akibat seks bebas dan hamil di luar nikah. Maka sangat aneh apabila pemerintah mencegah nikah dini sementara pergualan bebas marak terjadi.

Fokus pemerintah harusnya bertumpu pada akar permasalahan yang mengakibatkan kondisi ini terjadi. Tidak lain akibat penerapan sistem sekuler liberal yang diemban oleh negara. Sekuler liberal telah merusak tatanan masyarakat. Kehidupan hedon sudah menjadi hal yang lumrah. Generasi dicekoki dengan tontonan maksiat pengundang hawa nafsu yang berseliweran tayang di layar kaca, begitupun media sosial dan lainnya seolah di diamkan demi keuntungan ekonomi segelintir kapitalis.

Selain itu pendidikan dalam sistem sekuler liberal melazimkan lahirnya generasi yang jauh dari agama, sehingga tidak heran banyak generasi yang cerdas tapi minim aqidah dan akhlaknya. Diperparah dengan kondisi masyarakat yang kurang dalam berperan sebagai pengawas sistem pergaulan. Pacaran dibiarkan bahkan menjadi hal yang harus dilakukan, tidak heran perilaku masyarakat ini menjadi legitimasi untuk melakukan seks bebas dan hamil diluar nikah dianggap menjadi perkara yang lumrah.

Upaya pemerintah dalam mengurai permasalahan ini pun nampak bagai jauh api dari panggang, bagaimana tidak bila solusi yang ditawarkan masih saja berpijak pada ide kebebasan dan ide hak reproduksi. Dimana ide ini meniscayakan siapa saja memandang bahwa aktivitas seksual adalah hal yang tidak boleh di larang. Sehingga lahirlah solusi yang sesat dan menyesatkan seperti pacaran sehat, pekan kondom nasioanal, setia kepada pasangan (meski bukan pasangan halal) dan lain sebagainya. Maka alih-alih menyelesaikan permasalahan justru sebaliknya memperburuk persoalan.

Tentu hal ini sangat jauh dari tuntunan islam. Dalam sistem islam kehidupan antara pria dan wanita mutlak terpisah, haram hukumnya berikhtilat ataupun berkhalwat tanpa ada udzur syari. Begitupun dengan seks bebas atau zina jelas haram hukumnya, bagi pelakunya diberikan sanksi yang tegas yakni di jilid 100 kali bagi yang sudah baligh dan belum menikah, dan di rajam bila sudah menikah. Dengan kebijakan tersebut tentunya akan membuat pelaku zina dan orang yang akan berbuat zina menjadi jera.

Selain itu negara yang menerapkan aturan islam dengan landasan iman dan taqwa akan menciptakan iklim kondisi masyarakat yang kondusif, negara akan memastikan seluruh masyarakat patuh pada hukum islam. Tontonan berbau maksiat tidak akan dibiarkan hadir merusak umat, kurikulum pendidikan pun wajib sesuai dengan islam, agar terbentuklah generasi berkepribadian islam. Masyarakat pun akan mengambi peran penuh sebagai kontorl pengawasan, amar makruf nahi mungkar senantisa berjalan dalam kehidupan.

Sehingga pernikahan dini bukanlah masalah dalam islam, bila seseorang sudah mencapai usia baligh maka diperbolehkan menikah. Karena tolak ukur pernikahan bukanlah usia, tapi bagaimana kematangan berfikir dan bersikap seseorang, sehingga pendidikan karakter islam sangatlah penting. Maka negara mengupayakan jaminan pendidikan tersebut, sehingga tatkala memasuki jenjang pernikahan mereka sudah siap dan mampu bertanggung jawab akan peran dan tugasnya.

Maka dengan dukungan dari peran negara, seluruh masyarakat terbentuklah keluarga tangguh, keluarga yang akan melahirkan generasi rabbani cemerlang pengukir peradaban gemilang. Bukan generasi yang menikah terpaksa karena hamil di luar nikah, tanpa disertai persiapan pemikiran dan tanggung jawab yang matang, sehingga menjadi keluarga dengan ketahanan yang lemah dan melahirkan generasi yang lemah pula.

Jelaslah bahwa kebijakan dispensasi nikah ataupun pelarangan nikah dini yang lahir dari sistem sekuler liberal bukanlah solusi untuk permasalahan pergaulan bebas di negeri ini. Lalu bagaimana solusinya? Yakni mebuang jauh sistem sekuler liberal dan menerapkan islam secara kaffah yang di emban oleh negara. Karena hanya solusi islamlah yang mampu menyelesaikan permasalahan dari akarnya, dengan tanpa menimbulkan masalah. Maka sudah selayaknya kita turut memperjuangkannya.

Wallahu alam bis showab.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.