2 Mei 2024

Penulis : Eviyanti | Pendidik Generasi dan Member AMK

Dimensi.id-Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini dibatalkan atau diulang. Alasannya, kebijakanb atas usia yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Seperti yang dilansir oleh vivanews.com, Minggu (28/06/2020), Komnas Anak mendapat banyak laporan terkait syarat usia PPDB. Imbasnya, banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah padahal siswa tersebut memiliki nilai akademik yang tinggi. Hal tersebut juga berdampak pada kondisi psikologis anak, yang menjadi tidak percaya pada pemerintah karena merasa sia-sia telah belajar keras.

“Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 salah dilaksanakan dan diterjemahkan dalam juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kami menyebutkan gagal paham dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, ” kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait di tvOne, Minggu, 28 Juni 2020.

Menurutnya, banyak laporan dan protes dari orang tua siswa terhadap mekanisme pembatasan usia pada sistem PPDB, sehingga menuntut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan proses PPDB DKI Jakarta dan mengulang kembali proses penerimaan murid.

“Karena apa? Karena penerapan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di tempat yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Riau, itu tidak bermasalah, karena dia menerapkan Pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi, jarak dan paling akhir nanti usia untuk kuota berikutnya,” ujar Arist.

Sementara itu, protes keras orangtua murid pun terjadi saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/06/2020). Orangtua murid yang diketahui bernama Hotmar Sinaga ini marah karena anaknya yang berusia 14 tahun, gagal masuk ke SMA, karena terlalu muda.

Hotmar menilai sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih mementingkan kriteria usia. Orangtua murid ini mengaku salah sudah bertindak tidak etis, namun dirinya merasa perlu menyuarakan aspirasinya. (www.kompas.tv, Sabtu, 27/06)

Ini potret nyata kegagalan negara menjamin layanan pendidikan. Pembatasan usia, jarak atau sistem zonasi, serta pemberlakuan kuota untuk PPDB, ini semua terjadi karena terbatasnya kemampuan negara untuk menyediakan fasilitas pendidikan. Menghantarkan pada beragam kisruh setiap tahunnya dan menelantarkan hak anak umat. Benar-benar miskinkah negeri ini, hingga tak mampu memberikan pelayanan pendidikan?Ataukah tata kelola negara yang salah, di tengah sumber daya alam berlimpah, namun dikelilingi orang-orang serakah?

Padahal dalam pandangan Islam, pendidikan termasuk hak dasar rakyat. Sehingga, pemenuhannya harus dijamin oleh negara. Dalam sistem Islam yang dipimpin oleh seorang kepala negara (khalifah) adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan bagi semua warga negara.Negara hadir sebagai pelaksana (operator, bukan regulator atau fasilitator) dalam pelayanan pendidikan. Hal ini karena Islam telah memandatkan kepada negara berupa tanggung jawab pengurusan seluruh urusan umat. Sebagaimana dalam hadis dinyatakan:

“Seorang imam (khalifah/ kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Negara menjamin hak setiap warganya dalam hal pendidikan, mulai dari menyediakan sekolah dengan sarana dan prasarana yang memadai, menanggung semua biaya untuk keberlangsungan mekanisme belajar dan mengajar, dan lain-lain. Ini semua disediakan oleh negara secara cuma-cuma atau gratis. Karenanya, dalam khilafah tidak perlu aturan zonasi, atau pun PPDB dengan batasan usia. Berlimpahnya sekolah dengan kualitas terbaik yang diberikan negara cukup memberi ruang kepada seluruh warga negara untuk memilih sekolah sesuai dengan minat. Negara pun akan memperbolehkan siapa saja untuk bersekolah dalam rangka mencari ilmu. Oleh karena itu pendidikan sangat penting, sebab pendidikan pada dasarnya adalah salah satu metode untuk mendapatkan ilmu. Karenanya, ilmu diperlukan untuk menjalankan kehidupan. Ilmu pula yang menjadi pembeda kualitas antar bangsa.

Inilah sistem Islam dengan solusinya, yang menuntaskan masalah tanpa menimbulkan masalah yang baru. Sungguh teramat indah, manakala Islam diterapkan dalam bernegara. Sebab dalam Islam negara ditempatkan sebagai riayatussuunilummah, negara adalah pengurus seluruh urusan umat.

Negara juga sebagai pelindung dan perisai bagi rakyatnya. Oleh sebab itu, rakyat akan merasa aman dan tersejahterakan. Mari kita bersegera kembali pada sistem Islam yang berasal dari Sang Pencipta yakni, Allah Subhanahuwata’ala.

Wallahua’lambishshawab.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.