7 Mei 2024
13 / 100

Dimensi.id-Dunia pendidikan kita sedang tak baik-baik saja. Setelah kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila (Universitas Lampung). Kini UNP, Universitas Negeri Padang harus memecat dua dosennya yang terindikasi LGBT. Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, 20 Juni 2023, Sekretaris UNP, Erianjoni, mengatakan, kasus ini terungkap pada dua tahun yang lalu. Ia menyebut langkah sanksi tegas terhadap dua oknum dosen telah dilakukan. “Dipecat dan diskorsing selama satu tahun. Kami kalau soal LGBT tidak tanggung-tanggung, termasuk pelecehan seksual.”

 

Erianjoni menjelaskan terindikasinya dua oknum dosen berprilaku seksual menyimpangan ini karena adanya pengaduan oleh keluarga dan istri. Selain itu juga ditemukan barang bukti flash disk yang tertinggal di komputer. Pemberian sanksi terhadap dosen telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.

 

Kasus perilaku menyimpang sudah semakin memprihatinkan, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi wadah pembentukan generasi tangguh terpapar gaya hidup menyimpang hingga narkoba. Seolah hal yang paling banyak diulas hanya kebutuhan syahwat sementara pendidikan berjalan ala kadarnya. Apa kabar kurikulum merdeka dan kampus merdeka?

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia Riau, Ilyas Husti, menegaskan LGBT adalah perbuatan yang menyimpang dan harus dibasmi. Menurut Ilyas, perilaku LGBT tidak dibenarkan dan bertentangan dengan norma agama di Indonesia. “Karena kalau tidak dibasmi takut kita seperti tuhan memperlakukan kepada umat Nabi Luth. Itu kan sudah tegas.” (Republika.co.id, 20/6)2023). Sebelumnya tersiar berita sebanyak 57 pasangan diduga LGBT terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pekanbaru. Kejadian yang berlangsung di Kecamatan Sukajadi pada Ahad (28/5/2023).

 

Ilyas mengimbau seluruh tokoh-tokoh agama, ormas termasuk MUI seluruh Indonesia, dan di MUI Riau juga telah menyampaikan ke seluruh MUI di Kabupaten/Kota sampai ke tingkat kecamatan bahwa harus waspada LGBT. Oleh karena itu kita harus mengawal supaya mereka tidak merajalela. Karena mereka ini (kelompok LGBT) seperti api dalam sekam berkembangnya,” ujar Ilyas.

 

Di tahun 2018, Pemprov Sumbar sendiri sejak awal mewacanakan penerbitkan satu Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur tentang upaya penanganan LGBT. Namun hingga kini rencana tersebut belum terwujud. Sebagai alternatif, Nasrul mendesak bupati dan wali kota untuk menyusun Perda yang mengatur penanganan LGBT dengan landasan hukum berupa Perda Nagari yang sudah terbit sebelumnya. Nantinya pelaku LGBT bisa dikenakan hukum adat sesuai nagari yang mengaturnya. Wali Nagari bisa ambil sanksi dan bisa jadi hakim atas perkara di tengah masyarakat,” katanya (republika.co.id, 7/10/2018).

 

Penegakkan Hukum Bak Benang Basah

 

Kegelisahan masyarakat pun para pemangku kekuasaan bisa jadi sudah mulai meningkat. Tak bisa dipungkiri, dampak buruk perilaku menyimpang ini tak hanya penukaran penyakit seksual saja tapi lebih kepada rusaknya generasi dan masyarakat. Sayangnya kegelisahan ini hanya bersifat sporadis, di wilayah-wilayah tertentu yang kebetulan nuasa Islamnya kental. Sementara di sebagian yang lain, tidak ada pergerakan berarti.

 

Miris, terlebih ketika kita melihat pada fakta, bahwa Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim. Jelas dalam ajaran agamanya LGBT haram. Mengapa justru kian hari kian bertambah? Bahkan menko polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa KUHP yang baru samasekali tak bisa memuat pasal mengenai LGBT. Sebab, masuk dalam pembahasan kodrat, LGBT ciptaan Tuhan sebagaimana orangnya adalah juga ciptaan Tuhan. Sebuah logika yang menyesatkan.

 

Ada 21 bentuk tindakan kekerasan seksual yang masuk dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan di lingkungan perguruan tinggi. Dimana terdapat banyak frasa ” pemaksaan” artinya jika suka sama suka, tidak masuk dalam delik kekerasan seksual. Kita tahu pergaulan anak muda sudah sangat bebas, jangankan yang duduk di perguruan tinggi, usia sekolah dasar saja sudah mengenal aktifitas seksual dengan sangat lazim. Artinya, penegakkan hukum bak menegakkan benang basah, sangat sulit bahkan tidak solutif.

 

Apalagi berharap peraturan itu akan menimbulkan efek jera, yang ada hanya dianggap wacana, sebab banyak pasal karet yang multitafsir. Terlebih dengan maraknya stimulasi yang mengarah pada perilaku seksual, masih dan terkendali oleh sebuah sistem, yaitu kapitalisme. Kita lihat bagaimana buku, novel, video, tayangan televisi hingga aplikasi dan situs porno tersedia dengan mudah, hanya dengan sentuhan jari kita sudah bisa mendapatkan apa yang kita mau.

 

Wajar, jika perilaku menyimpang ini mulai cari panggung, ekshibionis menjadi gaya hidup, selingkuh jadi konten, bahkan tak malu lagi mengaku sebagai pria atau wanita bayaran dengan aktifitas seksual. Butuh sebuah perubahan mendasar agar tidak semakin berlarut-larut.

 

Islam Akidah dan Peraturan

 

Rasulullah Saw bersabda, “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani). Lantas, adakah alasan Allah SWT tidak mempercepat azab jika zina yang terjadi adalah perilaku kaum Nabi Luth? Bahkan pelangi itu jatuh di kampus, di tempat yang seharusnya semerbak harum taman surga sebab ada pendidikan dan penanaman ilmu.

 

Karena sudah menggejala secara luas, tidak bisa tidak hal ini karena sistem yang digunakan penguasa untuk mengatur urusan rakyatnya inilah yang bermasalah. Sistem hari ini berasas sekuler, memisahkan agama dari kehidupan. Orang melakukan tindakan timbangannya bukan lagi halal dan haram. Melainkan kebebasan tanpa batas yang dilindungi undang-undang Hak Asasi Manusia.

 

Islam adalah agama yang sempurna, tidak hanya mengatur akidah seseorang, namun juga peraturan hidup. Sangatlah masuk akal, sebab dunia dan seisinya Allah SWT lah penciptanya. Maka, tentu saja Allah yang paling tahu aturan yang bisa diterapkan agar apa yang diciptakan sesuai dengan maksud penciptaanNya. Allah menetapkan bahwa hubungan seksual hanya ada dalam hubungan pernikahan, sebab, sesuai penciptaanya, hubungan ini adalah untuk melestarikan jenis.

 

Sementara hubungan pria dan wanita di ranah sosial sangat terbatas sesuai dengan hajat muamalah yang dibenarkan syariat, seperti pendidikan dan kesehatan. Negaralah yang wajib menerapkan syariat ini. Memastikan pemenuhan semua kebutuhan pokok manusia tanpa harus ada ikhtilat (bercampur baur), berkholwat ( berdua-dua), setiap pria dan wanita pun akan diwajibkan menutup aurat dengan sempurna, menundukkan pandangan.

 

Kesalahan barat adalah menganggap kebutuhan seksual adalah sesuatu yang harus dipenuhi, bagian dari kebutuhan pokok yang jika tidak terpenuhi akan membawa kepada kematian. Islam menghapus itu dan memosisikan manusia mulia sebagaimana manusia, bukan hewan. Maka, lembaga pendidikan akan benar-benar diselenggarakan atas dasar akidah Islam. Bukan yang lain. Terakhir adalah sanksi dan hukum yang tegas. Bagi pelaku LGBT, jika terbukti baik korban maupun pelaku akan dijatuhi hukuman mati dengan dijatuhkan dari ketinggian. Hal demikian haruslah diadakan di tempat terbuka agar bisa dilihat oleh banyak orang dan menjadi pelajaran. Semua tidak bisa diterapkan jika masih bersandar pada hukum sekuler, melainkan harus dalam sistem Islam. Wallahu a’lam bish showab. [DMS].

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.