9 Mei 2024
Kekerasan Seksual Ancaman Bagi Tumbuh Kembang Generasi
70 / 100

Pendahuluan

Dimensi.id-Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti meminta kepolisian menelusuri dugaan prostitusi anak dalam kasus yang menimpa gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pasalnya, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan dan uang.

Hingga Selasa (30/05) Polda Sulawesi Tengah telah menahan lima tersangka dari 11 terduga pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian hasil penyelidikan belum mengungkap motif para pelaku.

Sementara itu pendamping korban, Salma Masri, mengatakan kondisi kesehatan anak terus memburuk lantaran alat reproduksinya mengalami infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat.

Seakan tidak ada ujungnya kasus kekerasan seksual pada anak ini semakin hari semakin meningkat , kasus tersebut bisa jadi satu dari sekian kasus yang terungkap, karena kebanyak korban kekerasan seksual takut menceritakan hal yang di alaminya.

Menurut KPAI, kasus – kasus yang berhubungan dengan kekerasan seksual yang di alami oleh anak – anak dan remaja menjadi perhatian tersendiri. Tak sampai disitu saja, KPAI menyebutkan adanya kekerasan seksual pada anak kerap terjadi, seperti.

1. Kurangnya Pengawasan Dari Orang Tua

Di zaman yang semakin modern seperti ini, tingkat pengawasan dari orang tua terhadap anak justru makin berkurang. Apalagi yang berhubungan dengan pengawasan dalam penggunaan gadget, media sosial, dan informasi yang membuat anak terpengaruh. Oleh sebab itu KPAI mendorong orang tua untuk lebih aktif membangun komunikasi aktif dengan anak – anaknya terkait aktivitas penggunaan gadget secara intens.

2. Kepedulian Masyarakat Masih Rendah

Selanjutnya, penyebab kekerasan seksual pada anak terjadi karena tingkat kepedulian masyarakat dan lingkungan sekitar yang sangat rendah. Hal itulah kenapa predator anak dapat dengan leluasa mencari korban.

Tak hanya faktor eksternal saja, menurut data kekerasan seksual pada anak yang dimiliki KemPPPA, tahun 2020 setidaknya terdapat 419 kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak – anak. Dan lebih dari 60% kasus, pelaku adalah kerabat dekat korban. Dengan fakta tersebut diperlukan kesadaran bersama untuk mengawasi dan melakukan tindakan untuk menyelamatkan korban kekerasan, dalam hal ini adalah anak – anak secara khusus.

3. Hukum Tanpa Efek Jera

Penegakan hukum yang tidak efektif dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku, bahkan banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual baik umum maupun pada anak – anak khususnya, sering kali proses hukumnya tak ada kejelasan. Hal tersebut, membuat kasus – kasus tidak asusila terkesan di pandang sebelah mata.

Namun, perlu kita pahami bahwa ada persoalan mendasar yang membuat rusaknya tatanan sosial masyarakat saat ini. Yaitu, tumbuh suburnya nilai kehidupan yang materialistis,liberal, hingga sekuleris yang semakin mengakar di masyarakat. Individu semakin jauh dari agama. Serta penerapan ekonomi kapitalistik yang memaksa para ibu untuk juga bekerja. Anak pun menjadi korban, tidak mendapat perhatian dan didikan dengan benar.Paham kebebasan untuk berperilaku, disadari atau tidak telah menjadi hal lumrah.
Hingga kebebasan ini menjadi kebablasan dari cara hidup liberal telah menghalalkan berbagai sarana pemuasan nafsu tanpa memandang akibatnya.

Islam Memberantas Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sebagai sistem yang sempurna dan paripurna, Islam menegaskan bahwa anak-anak adalah tanggung jawab ayah atau walinya. Tetangga dan kerabat juga menjadi sistem pendukungnya karena setiap muslim itu bersaudara yang saling menjaga dan saling berwasiat dalam ketaatan. Semua akan menyadari bahwa kejahatan terhadap anak adalah kemaksiatan dan Islam memberikan sanksi tegas dan menjerakan di dunia maupun akhirat. Oleh karena itu, keimananlah yang akan menjadi benteng agar seseorang tetap taat dan tidak melakukan kemaksiatan.

Selain itu, sistem ekonomi Islam akan membuat rakyat hidup sejahtera dan memiliki rumah yang dapat menjaga aurat penghuninya. Dengan sistem informasi yang baik, pikiran akan terhindarkan dari munculnya dorongan jahat. Sistem pergaulan Islam tentu saja juga akan menguatkan penjagaan atas anak-anak tersebut.

Demikian pula, regulasi yang bersandarkan pada Al-Qur’an dan Sunah akan mampu mencegah terjadinya kejahatan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak. Untuk mewujudkannya, tentu saja membutuhkan peran semua pihak, baik dari individu orang dewasa, keluarga dan masyarakat, serta negara. Semua itu akan terwujud ketika aturan Allah diterapkan secara kafah dalam bingkai Khilafah Islamiah.

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.